31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

PPKM Darurat di Kota Medan Diperpanjang, Gubsu: Kasus Covid Harus Turun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro tertanggal 20 Juli 2021. Antara lain isinya adalah memperpanjang PPKM Darurat, PPKM Diperketat dan PPKM Mikro, sejak 21-25 Juli 2021. Dengan perpanjangan itu, berarti kegiatan masyarakat di Kota Medan dan Sibolga belum bisa dilonggarkan.

Terkait perpanjangan itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, didampingi Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, semua pihak harus menaatinya. “Kita taati berdasarkan kepentingan kondisi real wilayah kita,” kata Edy menjawab wartawan usai pertemuan dengan para tokoh, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (21/7).

Namun yang paling penting menurut orang nomor satu di Sumut itu, adalah harus menaati protokol kesehatan. “Sekali lagi protokol kesehatan, gunakan masker,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, ia menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut. “Hari ini saya tanda tangan untuk diperpanjang. Tetapi khususnya kita di level 4 adalah Kota Medan. Yang lain kita sudah mulai membaik. Untuk itu ketaatan (protokol kesehatan) ini yang harus kita pastikan rakyat kita mau melakukannya,” sebut Edy.

Menurutnya, ketaatan masyarakat untuk menerapkan prokes sampai kini masih rendah. Meski begitu diakuinya, semua kegiatan sudah dilakukan baik imbauan, edukasi, maupun vaksinasi. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum taat pakai masker. “Untuk itu saya imbau kepada rakyat, obat yang paling ampuh adalah masker. Inilah hari ini kita dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh-tokoh pemuda, di Mebidangro. Dan ini nanti secara bertahap untuk kabupaten/kota lain,” ujarnya.

Menanggapi rencana Presiden RI, Joko Widodo, yang akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat pada 26 Juli 2021 jika tren kasus sesuai kriteria sudah menurun, Edy pun berharap kasus Covid di Sumut segera menurun. “Iya harus turun. Kalau nggak turun bahaya kita ini. Kondisi covid harus terus turun,” pungkasnya.

Tunggu Ingub

Sementara hingga kemarin sore, Pemko Medan belum menerima instruksi gubernur (Ingub) melalui surat edaran terkait perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. “Kalau berdasarkan Inmendagri itu, ya kita memang perpanjang masa PPKM Darurat, di situ tertulis sampai tanggal 25 (Juli),” kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdako Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (21/7).

Hanya saja, kata mantan Kepala BKDPSDM Kota Medan ini, Pemko Medan belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait perpanjangan masa PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, Pemko Medan masih menunggu SE Gubernur Sumatera Utara yang menindaklanjuti Inmendagri yang dimaksud. “Tapi sampai siang inikan kita belum terima Ingubnya dari Pemprovsu, jadi tak bisa kita pastikan sekarang, walaupun arahnya memang ke sana. Idealnya, ya kita menunggu Ingub itu dulu, baru nanti kita terbitkan SE Wali Kota (Medan),” ujarnya.

Muslim mengatakan, hingga saat ini Pemko Medan masih terus berfokus dalam penanganan Covid-19 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan. “Inikan sedang dievaluasi terus, apa-apa saja yang akan dilakukan dan terus ditingkatkan dalam masa PPKM supaya penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” katanya.

Namun begitu, kata Muslim, Pemko Medan akan segera mengeluarkan SE Wali Kota apabila Ingub tersebut telah diterima. “Kalau kita terima sore ini (kemarin) SE Gubsu-nya, mungkin malamnya atau besok pagi (pagi ini) sudah bisa kita buat SE Wali Kota,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) Kota Medan Irwan Ritonga, mengatakan hal senada. “Kita tunggu dulu ya dari Pemprovsu. Karena kita nanti kan akan mengeluarkan SE nya berdasarkan Ingub,” kata Irwan.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini mengatakan, nantinya isi dari SE Wali Kota Medan tidak akan jauh berbeda dengan SE Mendagri dan Gubernur Sumut. Hanya saja, kemungkinan akan dilakukan penambahan-penambahan aturan untuk memperketat jalannya protokol kesehatan. “Yang pasti isi dari Inmendagri itu gak bisa dikurangi, ditambahi bisa, sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Dengan catatan, tujuannya harus sama dengan isi instruksi yang kita terima, yaitu memperketat penerapan prokes untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala meminta Pemko Medan untuk lebih serius dalam memperhatikan nasib masyarakat Kota Medan yang terdampak PPKM Darurat. Apalagi saat ini, Kota Medan diketahui akan memperpanjang masa PPKM Daruratnya hingga 25 Juli 2021 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. “Bila memang diperpanjang, kita berharap ada poin-poin yang diperhatikan, misalnya memberi kelonggaran kepada masyarakat kecil untuk menjalankan roda perekonomiannya,” kata Rajuddin kepada Sumut Pos, Rabu (21/7).

Pasalnya, saat PPKM Darurat selama tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021, banyak masyarakat kecil tidak dapat menjalankan aktivitas ekonominya karena aturan tersebut, sehingga ada banyak masyarakat yang sangat kesulitan dalam membiayai biaya hidup keluarganya. “Pedagang kecil, tukang parkir, sopir angkot, dan masih banyak golongan masyarakat yang terkena dampak sosial dari PPKM Darurat ini. Harapan kita jelas, bila memang diperpanjang, beri lah sedikit kelonggaran mereka untuk dapat mengais rezeki guna membiayai kebutuhan hidup yang semakin hari semakin besar,” pungkasnya.

Bobby Isoman

Sementara, sempat beredar kabar kalau Wali Kota Medan Bobby Nasution terpapar Covid-19. Menantu Presiden RI Joko Widodo ini, disebut-sebut positif Corona sejak Senin (19/7) lalu.

Pada Rabu (21/7) kemarin, Bobby tidak masuk kantor. Bahkan, Bobby juga tidak datang langsung saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 di Kantor DPRD Medan. Bobby hanya hadir secara virtual.

Terkait kabar tersebut, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Arifin Nasution yang dikonfirmasi wartawan, membantah kalau Bobby positif Covid-19. Syamsul menyatakan, Bobby tidak masuk kerja karena sedang isolasi mandiri (isoman). “Semalam (Senin) masuk dia kok, masuk kerja. Negatif dia, cuma dia meng-isoman-kan diri mungkin,” katanya saat dikonfirmasi via seluler.

Syamsul mengaku, pada hari Senin dirinya bersama Bobby di Balai Kota Medan mengikuti pengarahan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo terkait penanganan Covid-19 secara virtual. Namun, memang saat itu ketika pengecekan suhu tubuh berada di kisaran 36,8 derajat celcius. “Sehat-sehat saja kok, hanya saja mungkin untuk menghindari kontak, takut juga dia. Belakangan ini dia kan turun-turun ke lapangan. Dia mengurangi kontak saja dengan orang,” tukasnya. (prn/map/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro tertanggal 20 Juli 2021. Antara lain isinya adalah memperpanjang PPKM Darurat, PPKM Diperketat dan PPKM Mikro, sejak 21-25 Juli 2021. Dengan perpanjangan itu, berarti kegiatan masyarakat di Kota Medan dan Sibolga belum bisa dilonggarkan.

Terkait perpanjangan itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, didampingi Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, semua pihak harus menaatinya. “Kita taati berdasarkan kepentingan kondisi real wilayah kita,” kata Edy menjawab wartawan usai pertemuan dengan para tokoh, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (21/7).

Namun yang paling penting menurut orang nomor satu di Sumut itu, adalah harus menaati protokol kesehatan. “Sekali lagi protokol kesehatan, gunakan masker,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, ia menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut. “Hari ini saya tanda tangan untuk diperpanjang. Tetapi khususnya kita di level 4 adalah Kota Medan. Yang lain kita sudah mulai membaik. Untuk itu ketaatan (protokol kesehatan) ini yang harus kita pastikan rakyat kita mau melakukannya,” sebut Edy.

Menurutnya, ketaatan masyarakat untuk menerapkan prokes sampai kini masih rendah. Meski begitu diakuinya, semua kegiatan sudah dilakukan baik imbauan, edukasi, maupun vaksinasi. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum taat pakai masker. “Untuk itu saya imbau kepada rakyat, obat yang paling ampuh adalah masker. Inilah hari ini kita dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh-tokoh pemuda, di Mebidangro. Dan ini nanti secara bertahap untuk kabupaten/kota lain,” ujarnya.

Menanggapi rencana Presiden RI, Joko Widodo, yang akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat pada 26 Juli 2021 jika tren kasus sesuai kriteria sudah menurun, Edy pun berharap kasus Covid di Sumut segera menurun. “Iya harus turun. Kalau nggak turun bahaya kita ini. Kondisi covid harus terus turun,” pungkasnya.

Tunggu Ingub

Sementara hingga kemarin sore, Pemko Medan belum menerima instruksi gubernur (Ingub) melalui surat edaran terkait perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. “Kalau berdasarkan Inmendagri itu, ya kita memang perpanjang masa PPKM Darurat, di situ tertulis sampai tanggal 25 (Juli),” kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdako Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (21/7).

Hanya saja, kata mantan Kepala BKDPSDM Kota Medan ini, Pemko Medan belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait perpanjangan masa PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, Pemko Medan masih menunggu SE Gubernur Sumatera Utara yang menindaklanjuti Inmendagri yang dimaksud. “Tapi sampai siang inikan kita belum terima Ingubnya dari Pemprovsu, jadi tak bisa kita pastikan sekarang, walaupun arahnya memang ke sana. Idealnya, ya kita menunggu Ingub itu dulu, baru nanti kita terbitkan SE Wali Kota (Medan),” ujarnya.

Muslim mengatakan, hingga saat ini Pemko Medan masih terus berfokus dalam penanganan Covid-19 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan. “Inikan sedang dievaluasi terus, apa-apa saja yang akan dilakukan dan terus ditingkatkan dalam masa PPKM supaya penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” katanya.

Namun begitu, kata Muslim, Pemko Medan akan segera mengeluarkan SE Wali Kota apabila Ingub tersebut telah diterima. “Kalau kita terima sore ini (kemarin) SE Gubsu-nya, mungkin malamnya atau besok pagi (pagi ini) sudah bisa kita buat SE Wali Kota,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) Kota Medan Irwan Ritonga, mengatakan hal senada. “Kita tunggu dulu ya dari Pemprovsu. Karena kita nanti kan akan mengeluarkan SE nya berdasarkan Ingub,” kata Irwan.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini mengatakan, nantinya isi dari SE Wali Kota Medan tidak akan jauh berbeda dengan SE Mendagri dan Gubernur Sumut. Hanya saja, kemungkinan akan dilakukan penambahan-penambahan aturan untuk memperketat jalannya protokol kesehatan. “Yang pasti isi dari Inmendagri itu gak bisa dikurangi, ditambahi bisa, sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Dengan catatan, tujuannya harus sama dengan isi instruksi yang kita terima, yaitu memperketat penerapan prokes untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala meminta Pemko Medan untuk lebih serius dalam memperhatikan nasib masyarakat Kota Medan yang terdampak PPKM Darurat. Apalagi saat ini, Kota Medan diketahui akan memperpanjang masa PPKM Daruratnya hingga 25 Juli 2021 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. “Bila memang diperpanjang, kita berharap ada poin-poin yang diperhatikan, misalnya memberi kelonggaran kepada masyarakat kecil untuk menjalankan roda perekonomiannya,” kata Rajuddin kepada Sumut Pos, Rabu (21/7).

Pasalnya, saat PPKM Darurat selama tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021, banyak masyarakat kecil tidak dapat menjalankan aktivitas ekonominya karena aturan tersebut, sehingga ada banyak masyarakat yang sangat kesulitan dalam membiayai biaya hidup keluarganya. “Pedagang kecil, tukang parkir, sopir angkot, dan masih banyak golongan masyarakat yang terkena dampak sosial dari PPKM Darurat ini. Harapan kita jelas, bila memang diperpanjang, beri lah sedikit kelonggaran mereka untuk dapat mengais rezeki guna membiayai kebutuhan hidup yang semakin hari semakin besar,” pungkasnya.

Bobby Isoman

Sementara, sempat beredar kabar kalau Wali Kota Medan Bobby Nasution terpapar Covid-19. Menantu Presiden RI Joko Widodo ini, disebut-sebut positif Corona sejak Senin (19/7) lalu.

Pada Rabu (21/7) kemarin, Bobby tidak masuk kantor. Bahkan, Bobby juga tidak datang langsung saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 di Kantor DPRD Medan. Bobby hanya hadir secara virtual.

Terkait kabar tersebut, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Arifin Nasution yang dikonfirmasi wartawan, membantah kalau Bobby positif Covid-19. Syamsul menyatakan, Bobby tidak masuk kerja karena sedang isolasi mandiri (isoman). “Semalam (Senin) masuk dia kok, masuk kerja. Negatif dia, cuma dia meng-isoman-kan diri mungkin,” katanya saat dikonfirmasi via seluler.

Syamsul mengaku, pada hari Senin dirinya bersama Bobby di Balai Kota Medan mengikuti pengarahan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo terkait penanganan Covid-19 secara virtual. Namun, memang saat itu ketika pengecekan suhu tubuh berada di kisaran 36,8 derajat celcius. “Sehat-sehat saja kok, hanya saja mungkin untuk menghindari kontak, takut juga dia. Belakangan ini dia kan turun-turun ke lapangan. Dia mengurangi kontak saja dengan orang,” tukasnya. (prn/map/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/