27.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Uang Ditilap First Travel Capai Rp1 Triliun

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
FIRST TRAVEL_Suasana kantor First Travel yang berada di Jalan Brigjen Katamso Medan.

SUMUTPOS.CO – Kendati tiga petinggi First Travel telah ditahan, namun upaya yang diduga untuk menghalangi penyidikan masih berlangsung. Salah satunya, terblokirnya sistem informasi agen yang memuat data jumlah jamaah. Ada kemungkinan pemblokiran tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Penelusuran Jawa Pos (grup Sumut Pos) pada sistem informasi First Travel yang beralamat https://login.agenfirsttravel.co.id memang tidak terkoneksi. Hanya terpampang tulisan 403 forbidden. Ada juga sebuah tulisan yang seperti menunjukkan alamat email, yakni kotakamal@outlook.jp.

Agen First Travel DH menjelaskan, sistem informasi ini baru Senin ini (21/8) terblokir. Minggu malam (20/8) sistem informasi ini masih bisa diakses. ”Saya tidak mengetahui mengapa terblokir, namun ada juga agen yang sejak beberapa minggu lalu sudah tidak bisa mengakses,” jelasnya.

Pada sistem informasi itu, setiap agen memiliki username dan password sendiri. Setelah memasukkan keduanya, data jamaah bisa terlihat. Data tersebut dimasukkan sendiri oleh agen. ”Setiap agen hanya bsia melihat data jamaahnya sendiri,” ujarnya.

Dengan begitu, kemungkinan total data jamaah berada di sistem informasi tersebut. Bila, kepolisian ingin memastikan jumlah jamaah keseluruhan dan yang belum berangkat bisa dari sana. ”Masalahnya, terblokirnya ini karena apa,” tuturnya.

Apakah diblokir oleh kaki tangan dari Andika dan Anniesa atau malah diblokir oleh pihak kepolisian. Dia berharap bahwa pihak kepolisian bisa untuk menelusurinya. ”Kunci data jamaah disitu,” paparnya.

Bagian lain, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, memang saat ini sedang ada upaya penghitungan ulang, sebab penyidik menemukan fakta baru bahwa jumlah jamaah yang berangkat itu hanya 14 ribu. Bukan, 35 ribu seperti pengakuan dari dua tersangka awal, Andika dan Anniesa.

”Dengan jumlah 70 ribu jamaah dan yang berangkat hanya 14 ribu, artinya ada 56 ribu jamaah yang belum berangkat. Dari jumlah itu bisa jadi terus meningkat,” jelas mantan Wakabaintelkam tersebut.

Bila dihitung, dari 56 ribu itu setidaknya uang yang dirugikan mencapai Rp 800,8 miliar. Plus ditambah dengan hutang First Travel yang berserakan dimana-mana yang mencapai Rp 100 miliar. Ada perusahaan maskapai penerbangan, hotel dan perusahaan travel lain.

Maka, total kerugian akibat dugaan penipuan yang dilakukan duo bos First Travel bisa mencapai Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun. ”Walau jumlah aset yag dilacak saat ini tidak sebanding dengan jumlah kerugian ini, namun kemungkinan terus bertambah,” ujarnya.

Saat ini Bareskrim sedang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana. Surat permohonan itu telah disampaikan Bareskrim ke PPATK beberapa waktu lalu. ”Kita tunggu bagaimana kelanjutannya,” terangnya.

Selain itu, terkait 47 tabungan juga sedang dalam pemeriksaan, semoga didalamnya tersimpan uang jamaah. Sehingga, bisa menambah daftar aset yag akan disita. ”Jumlah pasti belum diketahui, masih diperiksa. Besok diungkap semua ya,” papar jenderal berbintang dua tersebut.

Sementara Dirtipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak belum merespon saat dikonfirmasi Jawa Pos. Telepon hanya terdengar nada dering dan pesan singkat belum dibalas.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
FIRST TRAVEL_Suasana kantor First Travel yang berada di Jalan Brigjen Katamso Medan.

SUMUTPOS.CO – Kendati tiga petinggi First Travel telah ditahan, namun upaya yang diduga untuk menghalangi penyidikan masih berlangsung. Salah satunya, terblokirnya sistem informasi agen yang memuat data jumlah jamaah. Ada kemungkinan pemblokiran tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Penelusuran Jawa Pos (grup Sumut Pos) pada sistem informasi First Travel yang beralamat https://login.agenfirsttravel.co.id memang tidak terkoneksi. Hanya terpampang tulisan 403 forbidden. Ada juga sebuah tulisan yang seperti menunjukkan alamat email, yakni kotakamal@outlook.jp.

Agen First Travel DH menjelaskan, sistem informasi ini baru Senin ini (21/8) terblokir. Minggu malam (20/8) sistem informasi ini masih bisa diakses. ”Saya tidak mengetahui mengapa terblokir, namun ada juga agen yang sejak beberapa minggu lalu sudah tidak bisa mengakses,” jelasnya.

Pada sistem informasi itu, setiap agen memiliki username dan password sendiri. Setelah memasukkan keduanya, data jamaah bisa terlihat. Data tersebut dimasukkan sendiri oleh agen. ”Setiap agen hanya bsia melihat data jamaahnya sendiri,” ujarnya.

Dengan begitu, kemungkinan total data jamaah berada di sistem informasi tersebut. Bila, kepolisian ingin memastikan jumlah jamaah keseluruhan dan yang belum berangkat bisa dari sana. ”Masalahnya, terblokirnya ini karena apa,” tuturnya.

Apakah diblokir oleh kaki tangan dari Andika dan Anniesa atau malah diblokir oleh pihak kepolisian. Dia berharap bahwa pihak kepolisian bisa untuk menelusurinya. ”Kunci data jamaah disitu,” paparnya.

Bagian lain, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, memang saat ini sedang ada upaya penghitungan ulang, sebab penyidik menemukan fakta baru bahwa jumlah jamaah yang berangkat itu hanya 14 ribu. Bukan, 35 ribu seperti pengakuan dari dua tersangka awal, Andika dan Anniesa.

”Dengan jumlah 70 ribu jamaah dan yang berangkat hanya 14 ribu, artinya ada 56 ribu jamaah yang belum berangkat. Dari jumlah itu bisa jadi terus meningkat,” jelas mantan Wakabaintelkam tersebut.

Bila dihitung, dari 56 ribu itu setidaknya uang yang dirugikan mencapai Rp 800,8 miliar. Plus ditambah dengan hutang First Travel yang berserakan dimana-mana yang mencapai Rp 100 miliar. Ada perusahaan maskapai penerbangan, hotel dan perusahaan travel lain.

Maka, total kerugian akibat dugaan penipuan yang dilakukan duo bos First Travel bisa mencapai Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun. ”Walau jumlah aset yag dilacak saat ini tidak sebanding dengan jumlah kerugian ini, namun kemungkinan terus bertambah,” ujarnya.

Saat ini Bareskrim sedang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana. Surat permohonan itu telah disampaikan Bareskrim ke PPATK beberapa waktu lalu. ”Kita tunggu bagaimana kelanjutannya,” terangnya.

Selain itu, terkait 47 tabungan juga sedang dalam pemeriksaan, semoga didalamnya tersimpan uang jamaah. Sehingga, bisa menambah daftar aset yag akan disita. ”Jumlah pasti belum diketahui, masih diperiksa. Besok diungkap semua ya,” papar jenderal berbintang dua tersebut.

Sementara Dirtipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak belum merespon saat dikonfirmasi Jawa Pos. Telepon hanya terdengar nada dering dan pesan singkat belum dibalas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/