MEDAN,SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi masuknya haman tanaman berupa penyakit ataupun virus dari luar Indonesia, pihak Kantor Karantina Tumbuhan Medan Cabang Bandara Kualanamu melarang warga Indonesia membawa oleh oleh buah dan sayuran dari luar negeri melalui Bandara Kualanamu. Demikian dinyatakan Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Medan cabang Bandara Kualanamu, Happy Diati SP, Jumat (21/9).
Menurutnya hal itu dikatakannya karena masih banyaknya para penumpang maskapai penerbangan yang datang dari luar Indonesia membawa oleh oleh berupa buah dan sayuran masuk Bandara Kualanamu.
Padahal, Permentan Nomor 42 Tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran segar kedalam wilayah RI telah ditentukan hanya Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan, Sumut, Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta saja yang bisa.
enurutnya harus lebih dulu dilengkapi dengan syarat yang sudah ditentukan dalam Permentan Nomor 42 Tahun 2012. “Hanya 3 pelabuhan dan 1 bandar udara saja yang bisa. Itupun harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam Permentan Nomor 42 Tahun 2012”, tegas Heppy Diati SP.
Dikatakannya, jika barang ataupun oleh oleh buah maupun sayuran yang dibawa para penumpang dari luar Indonesia masuk dan tidak mematuhi peraturan yang ada dipastikan nya akan diberi sanksi pemusnahan karena untuk mengantisipasi bibit penyakit tumbuhan ataupun virus yang dikhawatirkan bisa berdampak pada tumbuhan di Indonesia.
“Bila tidak ada surat surat resmi nya dari negara asal yang dikhawatirkan buah ataupun sayuran itu membawa bibit penyakit yang bisa berdampak luas. Contohnya bibit penyakit lalat buah,” terangnya.
Terkait diamankannya buah maupun bibit tumbuhan yang dibawa oleh para penumpang dari luar Indonesia melalui bandara Kualanamu merupakan tindakan yang sudah sesuai peraturan yang ada. Jadi dihimbau kepada masyarakat jika membawa oleh oleh buah, sayuran ataupun tumbuhan seyogianya harus sesuai peraturan yang ada. “Semua persyaratan sudah diatur dalam Permentan Nomor 42 Tahun 2012,” terang Heppy Diati SP. (btr/ila)
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi masuknya haman tanaman berupa penyakit ataupun virus dari luar Indonesia, pihak Kantor Karantina Tumbuhan Medan Cabang Bandara Kualanamu melarang warga Indonesia membawa oleh oleh buah dan sayuran dari luar negeri melalui Bandara Kualanamu. Demikian dinyatakan Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Medan cabang Bandara Kualanamu, Happy Diati SP, Jumat (21/9).
Menurutnya hal itu dikatakannya karena masih banyaknya para penumpang maskapai penerbangan yang datang dari luar Indonesia membawa oleh oleh berupa buah dan sayuran masuk Bandara Kualanamu.
Padahal, Permentan Nomor 42 Tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran segar kedalam wilayah RI telah ditentukan hanya Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan, Sumut, Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta saja yang bisa.
enurutnya harus lebih dulu dilengkapi dengan syarat yang sudah ditentukan dalam Permentan Nomor 42 Tahun 2012. “Hanya 3 pelabuhan dan 1 bandar udara saja yang bisa. Itupun harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam Permentan Nomor 42 Tahun 2012”, tegas Heppy Diati SP.
Dikatakannya, jika barang ataupun oleh oleh buah maupun sayuran yang dibawa para penumpang dari luar Indonesia masuk dan tidak mematuhi peraturan yang ada dipastikan nya akan diberi sanksi pemusnahan karena untuk mengantisipasi bibit penyakit tumbuhan ataupun virus yang dikhawatirkan bisa berdampak pada tumbuhan di Indonesia.
“Bila tidak ada surat surat resmi nya dari negara asal yang dikhawatirkan buah ataupun sayuran itu membawa bibit penyakit yang bisa berdampak luas. Contohnya bibit penyakit lalat buah,” terangnya.
Terkait diamankannya buah maupun bibit tumbuhan yang dibawa oleh para penumpang dari luar Indonesia melalui bandara Kualanamu merupakan tindakan yang sudah sesuai peraturan yang ada. Jadi dihimbau kepada masyarakat jika membawa oleh oleh buah, sayuran ataupun tumbuhan seyogianya harus sesuai peraturan yang ada. “Semua persyaratan sudah diatur dalam Permentan Nomor 42 Tahun 2012,” terang Heppy Diati SP. (btr/ila)