25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

UMP Sumut Rp1,3 Juta Berlaku 1 Januari 2013

MEDAN- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar Rp105.000 dari tahun 2012. Dari Rp1.200.000 pada tahun ini, menjadi Rp1.305.000 pada tahun depan.

Hal ini dipastikan oleh Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Sabtu (21/10) lalu, sebelum bertolak ke Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke Makkah menunaikan Ibadah Haji. Ditegaskannya, keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2013. “Kita berharap UMK 2013 kabupaten dan kota se-Sumut sudah harus ditetapkan paling lama 40 hari sebelum tanggal diberlakukannya atau paling lambat tanggal 20 November 2012,” ujar Gatot.

UMP Sumut 2013 secara yuridis telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/647/KPTS/2012 Tertanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. “Upah minimum ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja nol sampai satu tahun untuk jabatan terendah dan pendidikan terendah. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2013 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tegas Gatot.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis menambahkan, UMP baru ini merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu)yang terdiri dari unsur pengusaha (Apindo), perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, dewan pakar, dan aparat pemerintah.

Penghitungan diawali pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke pasar-pasar tradisional di kabupaten dan kota se-Sumut yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertransi) No.13 tahun 2012. Selanjutnya Depeda Provisu membahas nilai usulan UMP dengan memperhatikan berbagai faktor ekonomi dan ketenagakerjaan dengan penambahan 14 komponen yang sebelumnya 46 menjadi 60 komponen, sehingga UMP diharapkan saling menguntungkan antara pengusaha dan buruh atau pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadisnaker) Sumut, Bukit Tambunan menambahkan setelah pembahasan komprehensif dengan memperhatikan nilai PDRB Sumut pada semester I tahun 2012 dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,03 persen dan prakiraan nilai inflasi Sumut tahun 2013 dari Bank Indonesia sebesar 4 sampai 6 persen, Depeda Sumut menetapkan nilai Usulan UMP Sumut 2013 sebesar 7,03 persen di atas nilai KHL tahun 2012 dengan nilai usulan sebesar Rp1.294.500.

Hasil usulan diserahkan kepada Plt Gubsu sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan UMP tahun 2013. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan psikologis upah bagi pekerja, maka Gubsu dan Depeda, sepakat untuk menetapkan UMP Sumut tahun 2013 sebesar 7,90 persen di atas nilai KHL terendah tahun 2012 atau 8,75 persen di atas nilai UMP Sumut tahun 2012.

Bukit Tambunan berharap UMP Sumut ini segera menjadi acuan bagi penetapan UMK se Sumut karena telah ditandatangani oleh Plt Gubsu relatif lebih awal di mana menurut ketentuan paling lama 60 hari sebelum tanggal diberlakukannya yaitu paling lama 1 November 2012.

Sementara itu dalam Keputusan Gubsu dinyatakan besarnya Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumut 2013 akan ditetapkan lebih lanjut dengan mengacu kepada UMP dimaksud. Pada saat Keputusan Gubsu yang baru ini mulai berlaku maka Keputusan Gubsu No.188.44/988/KPTS/Tahun 2011 tanggal 17 November 2011 tentang UMP Sumut tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penetapan ini langsung disikapi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Pahala Napitupulu. Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah setuju dengan dengan penentuan dan penetapan UMP. “Dihitunglah secara jujur, standar perhitungannya seperti apa makanya bisa ditetapkan Rp1.305.000? 60 komponen KHL apa sudah jadi alat ukur,” tukas Pahala.

Dikatakannya, pemerintah tidak tahu menahu atau tidak paham sama sekali soal apa yang dibutuhkan dari para buruh. “Saya tertawa mendengar UMP hanya Rp1.305.000 yang ditetapkan dewan pengupahan. Parameter seperti apa yang mereka pikirkan, makanya UMP hanya segitu,” tegasnya.

Pahala mengakui sudah capek untuk melakukan aksi terkait UMP ini. “Sudah dari tahun 2002 kita suarakan masalah ini. Tapi toh, tidak ada tindak lanjutnya. Presiden hanya tahu menyelesaikan masalah dengan omongan. Sebatas ngomong dan tidak ada tindak lanjutnya. Ini masalah lama, tak kunjung selesai,” ujarnya.

Pahala mengaku belum bisa memastikan apakah akan menggelar aksi terkait ketetapan itu atau tidak. “Akan dirundingkan. Keputusan para buruh baru kita laksanakan apapun keputusan dari para buruh. Kalau keputusannya demo, ya kita akan demo,” pungkasnya.(ari)

MEDAN- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar Rp105.000 dari tahun 2012. Dari Rp1.200.000 pada tahun ini, menjadi Rp1.305.000 pada tahun depan.

Hal ini dipastikan oleh Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Sabtu (21/10) lalu, sebelum bertolak ke Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke Makkah menunaikan Ibadah Haji. Ditegaskannya, keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2013. “Kita berharap UMK 2013 kabupaten dan kota se-Sumut sudah harus ditetapkan paling lama 40 hari sebelum tanggal diberlakukannya atau paling lambat tanggal 20 November 2012,” ujar Gatot.

UMP Sumut 2013 secara yuridis telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/647/KPTS/2012 Tertanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. “Upah minimum ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja nol sampai satu tahun untuk jabatan terendah dan pendidikan terendah. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2013 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tegas Gatot.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis menambahkan, UMP baru ini merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu)yang terdiri dari unsur pengusaha (Apindo), perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, dewan pakar, dan aparat pemerintah.

Penghitungan diawali pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke pasar-pasar tradisional di kabupaten dan kota se-Sumut yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertransi) No.13 tahun 2012. Selanjutnya Depeda Provisu membahas nilai usulan UMP dengan memperhatikan berbagai faktor ekonomi dan ketenagakerjaan dengan penambahan 14 komponen yang sebelumnya 46 menjadi 60 komponen, sehingga UMP diharapkan saling menguntungkan antara pengusaha dan buruh atau pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadisnaker) Sumut, Bukit Tambunan menambahkan setelah pembahasan komprehensif dengan memperhatikan nilai PDRB Sumut pada semester I tahun 2012 dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,03 persen dan prakiraan nilai inflasi Sumut tahun 2013 dari Bank Indonesia sebesar 4 sampai 6 persen, Depeda Sumut menetapkan nilai Usulan UMP Sumut 2013 sebesar 7,03 persen di atas nilai KHL tahun 2012 dengan nilai usulan sebesar Rp1.294.500.

Hasil usulan diserahkan kepada Plt Gubsu sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan UMP tahun 2013. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan psikologis upah bagi pekerja, maka Gubsu dan Depeda, sepakat untuk menetapkan UMP Sumut tahun 2013 sebesar 7,90 persen di atas nilai KHL terendah tahun 2012 atau 8,75 persen di atas nilai UMP Sumut tahun 2012.

Bukit Tambunan berharap UMP Sumut ini segera menjadi acuan bagi penetapan UMK se Sumut karena telah ditandatangani oleh Plt Gubsu relatif lebih awal di mana menurut ketentuan paling lama 60 hari sebelum tanggal diberlakukannya yaitu paling lama 1 November 2012.

Sementara itu dalam Keputusan Gubsu dinyatakan besarnya Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumut 2013 akan ditetapkan lebih lanjut dengan mengacu kepada UMP dimaksud. Pada saat Keputusan Gubsu yang baru ini mulai berlaku maka Keputusan Gubsu No.188.44/988/KPTS/Tahun 2011 tanggal 17 November 2011 tentang UMP Sumut tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penetapan ini langsung disikapi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Pahala Napitupulu. Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah setuju dengan dengan penentuan dan penetapan UMP. “Dihitunglah secara jujur, standar perhitungannya seperti apa makanya bisa ditetapkan Rp1.305.000? 60 komponen KHL apa sudah jadi alat ukur,” tukas Pahala.

Dikatakannya, pemerintah tidak tahu menahu atau tidak paham sama sekali soal apa yang dibutuhkan dari para buruh. “Saya tertawa mendengar UMP hanya Rp1.305.000 yang ditetapkan dewan pengupahan. Parameter seperti apa yang mereka pikirkan, makanya UMP hanya segitu,” tegasnya.

Pahala mengakui sudah capek untuk melakukan aksi terkait UMP ini. “Sudah dari tahun 2002 kita suarakan masalah ini. Tapi toh, tidak ada tindak lanjutnya. Presiden hanya tahu menyelesaikan masalah dengan omongan. Sebatas ngomong dan tidak ada tindak lanjutnya. Ini masalah lama, tak kunjung selesai,” ujarnya.

Pahala mengaku belum bisa memastikan apakah akan menggelar aksi terkait ketetapan itu atau tidak. “Akan dirundingkan. Keputusan para buruh baru kita laksanakan apapun keputusan dari para buruh. Kalau keputusannya demo, ya kita akan demo,” pungkasnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/