Sebelumnya, personel Unit Reskrim Polsekta Medan Kota meringkus salah seorang tersangka pelaku pungli yang memperoleh keuntungan Rp400 ribu per harinya dari pengutipan terhadap sejumlah pedagang. Informasi diperoleh, ‪pelaku yang dibekuk petugas diketahui bernama, Robert Simanjuntak alias Bandot (65) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Tersangka diringkus Polisi saat melakukan pungli terhadap salah seorang pedagang sayur berinisial RS.‬ Dari tangan pelaku yang merupakan anggota salah satu OKP ini, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp448 ribu dari hasil pungli. Atas barang bukti dari aksi kejahatannya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsekta Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.‬
Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Tobing menjelaskan, hasil penyidikan sementara pihaknya pelaku diketahui sudah menjalankan aksi punglinya sejak enam bulan terakhir dengan alasan uang tempat dan dalih lain menyangkut keberadaan lapak.
“Dari hasil pungli itu, pelaku meraup omzet per harinya sebesar Rp400 ribu. Jadi total setiap bulan diperkirakan sekitar Rp72 juta. Pengutipan itu dilakukannya setiap sore, yang pengakuannya disetorkan kepada salah satu Ketua OKP di Jalan Bulan, Medan. Sebagai imbalannya, pelaku mendapat upah dari tersangka SM per harinya Rp90 ribu,” jelas Martuasah.
Dijelaskannya, pengutipan terhadap sejumlah pedagang itu dibanderol tersangka di luar iuran uang kebersihan, jaga malam serta listrik. “Dengan alasan uang tempat, pelaku meminta kepada setiap pedagang sayur sebesar Rp10 ribu setiap harinya. Kalau tidak diberikan, pelaku mengancam pedagang tidak boleh berjualan. Karena itu, kemudian pelapor RS membuat pengaduan sesuai laporan Polisi nomor : LP/1006/X/2016/ M.Kota tgl 19 Oktober 2016 tentang pemerasan,” jelas Kapolsek.‬
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ted/ila)