27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Ternyata, Podomoro ’Putri Hijau’ Belum Kantongi SIMB

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak sibuk bekerja. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak mengawasi alat berat. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mega proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau oleh PT Sinar Menara Deli sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Tetapi ternyata, pembangunan di tanah eks Deli Plaza itu sama sekali belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.

Bahkan, Dinas TRTB sudah mengirimkan surat kepada pihak pengembang untuk memberhentikan pembangunan Podomoro. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Medan, Rabu (18/3).

“Sepekan yang lalu kami sudah layangkan surat kepada pihak Podomoro agar memberhentikan segera kegiatan operasional sampai IMB terbit,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas TRTB Medan dalam rapat itu.

Menanggapi itu, Ketua Komisi D, Ahmad Arif mempertanyakan, apakah Dinas TRTB membawa salinan surat yang ditujukan kepada Podomoro perihal pemberhentian operasional itu. Arif juga menanyakan, apakah pemberian IMB dapat dilakukan secara bertahap.

“Memangnya bisa IMB diajukan secara nyicil?” tanya Arif.

Pria itu meminta agar seluruh operasional dan seluruh pekerjaan di Podomoro dihentikan untuk sementara waktu sampai memiliki izin yang dibutuhkan. “Nanti akan kita cek ke lapangan, apakah operasional dihentikan atau tidak. Kita tidak mau kejadian Center Point terulang kembali, dan DPRD Medan yang disudutkan. Rapat ini kita tunda sampai pekan depan,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi D dari Fraksi Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu menyarankan agar pemberhentian pembangunan Podomoro disampaikan melalui spanduk pengumuman. “Biar semua orang tahu, kalau Podomoro belum punya SIMB,” katanya.

Politisi senior Partai Golkar itu menegaskan, pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut spanduk informasi itu juga akan dikenakan sanksi atau denda.

“Di Jakarta bisa dibuat seperti itu, kenapa di Medan tidak,” terangnya.

Anggota Komisi D lainnya, Landen Marbun sempat mempertanyakan kajian lalu lintas, apabila Podomoro sudah beroperasional. Kata dia, kemacetan lalu lintas di seputaran Lapangan Merdeka sudah terlalu tinggi, tentu dengan operasional Podomoro maka lalu lintas akan semakin tinggi, sehingga potensi kemacetan juga akan meningkat.

“Bagaimana Dinas Perhubungan (Dishub) mengatasi ini, harus ada kajian yang mendalam,” kata Ketua Fraksi Hanura itu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Medan, Suriono menjelaskan, sesuai kajian analisis dampak lalu lintas, bahwa volume kendaraan akan mengalami peningkatan. Ke depan, kata dia, apabila Podomoro operasional, maka Jalan Guru Patimpus akan dibuat menjadi satu arah.

“Upaya yang kami lakukan yakni melakukan rekayasa lalu lintas, apalagi volume kendaraan dari Simpang Majestik ke arah Guru Patimpus juga tidak terlalu tinggi,” jelas Suriono.

Diakuinya, pengembang Podomoro sudah membandel karena tidak menjalankan Peraturan Wali Kota No 17 tahun 2011 tentang operasional pembangunan serta mobilisasi kendaraan.

“Sesuai aturan, harusnya kendaraan boleh keluar masuk ketika malam hari. Tapi sering kami dapati truk keluar masuk pada siang hari, dan pengembang sudah kami tegur,” cetusnya.

Suriono juga mengeluhkan kendaraan alat berat yang keluar masuk memberikan dampak negatif kepada masyarakat. “Tanah-tanah sisa pembangunan sampai ke badan jalan, padahal sudah kita ingati sebelum kendaraan keluar maka bannya harus dicuci terlebih dahulu,” bebernya.

Apabila kejadian itu terulang kembali, Suriono mengancam akan memberhentikan pembangunan Podomoro secara paksa.

“Kami tidak urusi IMB, tapi kami perhatikan dampak pembangunan bagi kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.

Merasa tersudutkan, pihak Podomoro yang diwakili oleh General Affair PT Sinar Menara Deli, Anggiat, serta Project Manager, Eko tidak dapat berbicara banyak.

Bahkan, begitu rapat ditutup, mereka langsung buru-buru keluar dari ruang Komisi D, tak banyak yang penjelasan yang diberikan. “Soal surat dari Dinas TRTB, akan kami cek,” kata Eko.

Ditanya, apakah rekomendasi Komisi D untuk pemberhentian operasional akan dilakukan, perwakilan pengembang tidak dapat memberikan kepastian.

“Kami bukan tidak mau urus izin, nanti akan kami bayar retribusi IMB, pekerjaan fisik yang dilakukan saat ini hanya pembuatan basement sampai ground floor,” katanya sembari masuk ke lift.(dik/adz)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak sibuk bekerja. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak mengawasi alat berat. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mega proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau oleh PT Sinar Menara Deli sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Tetapi ternyata, pembangunan di tanah eks Deli Plaza itu sama sekali belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.

Bahkan, Dinas TRTB sudah mengirimkan surat kepada pihak pengembang untuk memberhentikan pembangunan Podomoro. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Medan, Rabu (18/3).

“Sepekan yang lalu kami sudah layangkan surat kepada pihak Podomoro agar memberhentikan segera kegiatan operasional sampai IMB terbit,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas TRTB Medan dalam rapat itu.

Menanggapi itu, Ketua Komisi D, Ahmad Arif mempertanyakan, apakah Dinas TRTB membawa salinan surat yang ditujukan kepada Podomoro perihal pemberhentian operasional itu. Arif juga menanyakan, apakah pemberian IMB dapat dilakukan secara bertahap.

“Memangnya bisa IMB diajukan secara nyicil?” tanya Arif.

Pria itu meminta agar seluruh operasional dan seluruh pekerjaan di Podomoro dihentikan untuk sementara waktu sampai memiliki izin yang dibutuhkan. “Nanti akan kita cek ke lapangan, apakah operasional dihentikan atau tidak. Kita tidak mau kejadian Center Point terulang kembali, dan DPRD Medan yang disudutkan. Rapat ini kita tunda sampai pekan depan,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi D dari Fraksi Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu menyarankan agar pemberhentian pembangunan Podomoro disampaikan melalui spanduk pengumuman. “Biar semua orang tahu, kalau Podomoro belum punya SIMB,” katanya.

Politisi senior Partai Golkar itu menegaskan, pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut spanduk informasi itu juga akan dikenakan sanksi atau denda.

“Di Jakarta bisa dibuat seperti itu, kenapa di Medan tidak,” terangnya.

Anggota Komisi D lainnya, Landen Marbun sempat mempertanyakan kajian lalu lintas, apabila Podomoro sudah beroperasional. Kata dia, kemacetan lalu lintas di seputaran Lapangan Merdeka sudah terlalu tinggi, tentu dengan operasional Podomoro maka lalu lintas akan semakin tinggi, sehingga potensi kemacetan juga akan meningkat.

“Bagaimana Dinas Perhubungan (Dishub) mengatasi ini, harus ada kajian yang mendalam,” kata Ketua Fraksi Hanura itu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Medan, Suriono menjelaskan, sesuai kajian analisis dampak lalu lintas, bahwa volume kendaraan akan mengalami peningkatan. Ke depan, kata dia, apabila Podomoro operasional, maka Jalan Guru Patimpus akan dibuat menjadi satu arah.

“Upaya yang kami lakukan yakni melakukan rekayasa lalu lintas, apalagi volume kendaraan dari Simpang Majestik ke arah Guru Patimpus juga tidak terlalu tinggi,” jelas Suriono.

Diakuinya, pengembang Podomoro sudah membandel karena tidak menjalankan Peraturan Wali Kota No 17 tahun 2011 tentang operasional pembangunan serta mobilisasi kendaraan.

“Sesuai aturan, harusnya kendaraan boleh keluar masuk ketika malam hari. Tapi sering kami dapati truk keluar masuk pada siang hari, dan pengembang sudah kami tegur,” cetusnya.

Suriono juga mengeluhkan kendaraan alat berat yang keluar masuk memberikan dampak negatif kepada masyarakat. “Tanah-tanah sisa pembangunan sampai ke badan jalan, padahal sudah kita ingati sebelum kendaraan keluar maka bannya harus dicuci terlebih dahulu,” bebernya.

Apabila kejadian itu terulang kembali, Suriono mengancam akan memberhentikan pembangunan Podomoro secara paksa.

“Kami tidak urusi IMB, tapi kami perhatikan dampak pembangunan bagi kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.

Merasa tersudutkan, pihak Podomoro yang diwakili oleh General Affair PT Sinar Menara Deli, Anggiat, serta Project Manager, Eko tidak dapat berbicara banyak.

Bahkan, begitu rapat ditutup, mereka langsung buru-buru keluar dari ruang Komisi D, tak banyak yang penjelasan yang diberikan. “Soal surat dari Dinas TRTB, akan kami cek,” kata Eko.

Ditanya, apakah rekomendasi Komisi D untuk pemberhentian operasional akan dilakukan, perwakilan pengembang tidak dapat memberikan kepastian.

“Kami bukan tidak mau urus izin, nanti akan kami bayar retribusi IMB, pekerjaan fisik yang dilakukan saat ini hanya pembuatan basement sampai ground floor,” katanya sembari masuk ke lift.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/