MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Utara memastikan bahwa tetap memakai draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019, semasa Penjabat Gubernur Sumut, Eko Subowo.
Sekretaris TAPD Sumut, Agus Tripriyono mengatakan, draf yang sudah diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut itu hanya tinggal disinkronisasi sesuai visi misi kepala daerah yang baru. “Berdasarkan surat menteri Dalam Negeri, rancangan APBD mesti memasukkan visi misi kepala daerah. Yang sebelumnya (diserahkan ke Banggar) masih berlaku. Tinggal nanti waktu pembahasan akan dimasukkan,” katanya kepada wartawan di kantor Gubsun
Jumat (19/10) sore.
Dia menjelaskan, visi misi kepala daerah yang akan dimasukkan saat pembahasan RAPBD 2019 nanti tidak jauh berbeda berdasarkan keinginan gubernur sebelumnya. “Untuk pak gubernur yang baru inikan ada lima prioritas program yang akan dijalankan. Yakni infrastruktur, tenaga kerja, pendidikan, kesehatan dan agraria. Dan itu sudah pasti akan masuk (di RAPBD),” ungkapnya.
Agus menegaskan pihaknya tidak akan menyerahkan draf KUA-PPAS yang baru lagi ke Banggar DPRD Sumut. Sebab sesuai permendagri pembahasan setelah pengajuan draf akan dilakukan secara simultan atau bersamaan. Itu artinya draf KUA-PPAS yang ditandatangani Eko Subowo masih tetap dipakai untuk melanjutkan pembahasan RAPBD.
“Artinya draf KUA-PPAS dan RAPBD bisa dilakukan bersamaan. Draf yang lama tersebut masih tetap berlaku dan tinggal sinkronisasi saja,” kata kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setdaprovsu itu.
Lantas kapan jadwal pembahasan RAPBD bersama Banggar DPRD Sumut dilakukan? Ia menyebut pihaknya sedang menunggu jadwal dari sekretaris dewan sembari berupaya meminta arahan lebih lanjut dari Gubernur Edy Rahmayadi. “Ya, tinggal nunggu (jadwal) sekwan,” katanya.
Disinggung mengenai peraturan gubernur sebagai pengganti peraturan daerah Perubahan APBD Sumut 2018, ia mengatakan sudah tidak ada masalah sebab pelaksanaan kegiatan yang berjalan hingga akhir tahun memakai biaya di APBD induk.
“Permendagri memperbolehkan itu, bilamana tak ada kesepakatan KUA-PPAS PAPBD dapat diganti dengan memakai pergub. Jadi semua berjalan memakai dana APBD murni,” pungkasnya. (prn/azw)