30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Kota Medan PPKM Level II, Jumlah Penumpang KAI Meningkat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat ada peningkatan jumlah penumpang menggunakan kereta api sejak Kota Medan berstatus PPKM Level II.

KERETA API: Calon penumpang kereta api saat akan berangkat ke tujuan. Sejak Kota Medan berstatus PPKM Level II, jumlah penumpang kereta api naik.

“Jika dihitung, periode 6-19 Oktober jumlah penumpang 23.505 orang,” sebut Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (21/10) Mahendro menjelaskan angka tersebut, mengalami kenaikan sebesar 28 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan September 2021.

“Angka ini naik 28 persen, jika dibandingkan periode 22 September-5 Oktober yang hanya sebanyak 18.240 penumpang,” jelas Mahendro.

Mahendro mengharapkan dengan penurun level PPKM. Baik di Kota Medan dan sejumlah daerah di Sumut. Akan terus terjadi peningkatan terhadap jumlah penumpang menggunakan transportasi massal ini.

Dalam perjalanan menggunakan jasa kereta api, PT KAI tetap memberlakukan dokumen berupa hasil test Antigen. Namun, di sejumlah stasiun kereta api di Sumut tersedia layanan test antigen dengan tarif Rp45 ribu. Kemudian, Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Antar Kota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. “KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Mahendro.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat ada peningkatan jumlah penumpang menggunakan kereta api sejak Kota Medan berstatus PPKM Level II.

KERETA API: Calon penumpang kereta api saat akan berangkat ke tujuan. Sejak Kota Medan berstatus PPKM Level II, jumlah penumpang kereta api naik.

“Jika dihitung, periode 6-19 Oktober jumlah penumpang 23.505 orang,” sebut Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (21/10) Mahendro menjelaskan angka tersebut, mengalami kenaikan sebesar 28 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan September 2021.

“Angka ini naik 28 persen, jika dibandingkan periode 22 September-5 Oktober yang hanya sebanyak 18.240 penumpang,” jelas Mahendro.

Mahendro mengharapkan dengan penurun level PPKM. Baik di Kota Medan dan sejumlah daerah di Sumut. Akan terus terjadi peningkatan terhadap jumlah penumpang menggunakan transportasi massal ini.

Dalam perjalanan menggunakan jasa kereta api, PT KAI tetap memberlakukan dokumen berupa hasil test Antigen. Namun, di sejumlah stasiun kereta api di Sumut tersedia layanan test antigen dengan tarif Rp45 ribu. Kemudian, Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Antar Kota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. “KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Mahendro.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/