Disdukcapil Diduga Lalai, Data Penduduk Deliserdang Pindah ke Kaltim

MEDAN-Warga Kecamatan Bangunpurba, Deliserdang, Mhd Alpi Syahry menjadi korban penggunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Itu diketahui setelah ia mendapati data kependudukannya sudah dipindahkan sepihak oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Informasi itu diketahui pada Selasa, 29 September 2026 lalu, saat Alpi mendatangi Kantor Camat Bangunpurba, Deliserdang guna untuk mengurus akta kelahiran anak ketiganya. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas yang bernama Pengadilan Saragih, didapati data kependudukan milik Alpi sudah berpindah ke wilayah Administrasi Kelurahan Gunungpanjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kabupaten Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.

Petugas tersebut pun menyarankan Alpi untuk mengurusnya ke Mall Pelayanan Publik (MPP), di Lubukpakam, Deliserdang. Selanjutnya pada Rabu, 30 September 2026, Alpi mendatangi MPP Deliserdang untuk mengonfirmasi kepindahan itu, dan petugas di MPP Deliserdang juga menyatakan hal yang sama, bahwa Alpi memang benar-benar sudah berpindah kependudukan ke wilayah Kaltim.

Untuk memverifikasi secara detail informasi tersebut, pada 1 Oktober 2026, Alpi mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Deliserdang. Petugas di sana juga menyatakan yang sama. Merasa dirugikan atas perpindahan kependudukan secara sepihak ini, Alpi bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Saragih Sitepu dan Rekan mengajukan surat keberatan administratif ke Disdukcapil Kabupaten Deliserdang, pada 5 Oktober 2026. Keberatan dilakukan, karena Alpi tidak merasa pernah mengajukan permohonan perpindahan serta tidak pernah melakukan perpindahan kependudukan.

Kuasa Hukum Alpi, yakni Muhamad Hafis Saragih SH menjelaskan, bahwa warga yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat Pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam hal ini klien kami sangat dirugikan atas tindakan Pejabat Pemerintahan Disdukcapil Kabupaten Deliserdang yang melakukan perpindahan kependudukan klien kami tanpa sepengetahuan atau izin dari klien kami,” jelas Hafis kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (21/10).

Ia mengungkapkan, atas kejadian tersebut kliennya merasa sangat dirugikan akibat kebocoran data pribadi atau penggunaan data pribadi oleh orang lain tanpa persetujuan kliennya atau ada kelalaian dari Disdukcapil Kabupaten Deliserdang, sehingga menyebabkan perpindahan ini.

“Klien kami tidak bisa lagi mengurus dokumen asdministratif di Kabupaten Deliserdang, berkenaan untuk kepentingan kependudukan klien kami dan hal lainnya. Ini sangat jelas ada pihak lain yang tanpa izin dari klien kami dengan menggunakan data pribadi klien kami, serta dokumen palsu lainnya untuk melakukan perpindahan data kependudukan klien Kami melalui Disdukcapil Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tegas Hafis, kliennya berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang ditimbulkan akibat hukum atau berdampak signifrkan pada subjek data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menilai, Disdukcapil Kabupaten Deliserdang, dalam hal ini sangat jelas telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu AUPB tersebut, yakni ‘Asas Kecermatan’ yang meliputi tindakan ketelitian, keseksamaan serta kehati-hatian.

“Bahwa tindakan pejabat Disdukcapil Kabupaten Deliserdang dengan melakukan tindakan pemindahan klien kami merupakan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang kewenangan penyelesaiannya berada di bawah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.

“Sengketa ini harus diselesaikan dengan tahapan upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke PTUN dengan disertai rehabilitasi atau ganti rugi,” tegasnya.

Hafis membeberkan, pihaknya telah mengirumkan surat keberatan atas perpindahan kependudukan secara sepihak ini ke Disdukcapil Deliserdang, namun belum ditanggapi.

“Tim kuasa hukum juga sudah menyurati Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), pada 13 Oktober 2026, karena adanya dugaan kuat tindakan maladministrasi pejabat Disdukcapil Kabupaten Deliserdang dalam menjalankan tugas pemerintahannya,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kadisdukcapil Kabupaten Deliserdang, Danang Purnama Yuda belum memberikan jawaban. Pesan singkat WhatsApp (WA) belum dibalas dan telepon tidak diangkat. (dwi/azw)

MEDAN-Warga Kecamatan Bangunpurba, Deliserdang, Mhd Alpi Syahry menjadi korban penggunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Itu diketahui setelah ia mendapati data kependudukannya sudah dipindahkan sepihak oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Informasi itu diketahui pada Selasa, 29 September 2026 lalu, saat Alpi mendatangi Kantor Camat Bangunpurba, Deliserdang guna untuk mengurus akta kelahiran anak ketiganya. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas yang bernama Pengadilan Saragih, didapati data kependudukan milik Alpi sudah berpindah ke wilayah Administrasi Kelurahan Gunungpanjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kabupaten Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.

Petugas tersebut pun menyarankan Alpi untuk mengurusnya ke Mall Pelayanan Publik (MPP), di Lubukpakam, Deliserdang. Selanjutnya pada Rabu, 30 September 2026, Alpi mendatangi MPP Deliserdang untuk mengonfirmasi kepindahan itu, dan petugas di MPP Deliserdang juga menyatakan hal yang sama, bahwa Alpi memang benar-benar sudah berpindah kependudukan ke wilayah Kaltim.

Untuk memverifikasi secara detail informasi tersebut, pada 1 Oktober 2026, Alpi mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Deliserdang. Petugas di sana juga menyatakan yang sama. Merasa dirugikan atas perpindahan kependudukan secara sepihak ini, Alpi bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Saragih Sitepu dan Rekan mengajukan surat keberatan administratif ke Disdukcapil Kabupaten Deliserdang, pada 5 Oktober 2026. Keberatan dilakukan, karena Alpi tidak merasa pernah mengajukan permohonan perpindahan serta tidak pernah melakukan perpindahan kependudukan.

Kuasa Hukum Alpi, yakni Muhamad Hafis Saragih SH menjelaskan, bahwa warga yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat Pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam hal ini klien kami sangat dirugikan atas tindakan Pejabat Pemerintahan Disdukcapil Kabupaten Deliserdang yang melakukan perpindahan kependudukan klien kami tanpa sepengetahuan atau izin dari klien kami,” jelas Hafis kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (21/10).

Ia mengungkapkan, atas kejadian tersebut kliennya merasa sangat dirugikan akibat kebocoran data pribadi atau penggunaan data pribadi oleh orang lain tanpa persetujuan kliennya atau ada kelalaian dari Disdukcapil Kabupaten Deliserdang, sehingga menyebabkan perpindahan ini.

“Klien kami tidak bisa lagi mengurus dokumen asdministratif di Kabupaten Deliserdang, berkenaan untuk kepentingan kependudukan klien kami dan hal lainnya. Ini sangat jelas ada pihak lain yang tanpa izin dari klien kami dengan menggunakan data pribadi klien kami, serta dokumen palsu lainnya untuk melakukan perpindahan data kependudukan klien Kami melalui Disdukcapil Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tegas Hafis, kliennya berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang ditimbulkan akibat hukum atau berdampak signifrkan pada subjek data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menilai, Disdukcapil Kabupaten Deliserdang, dalam hal ini sangat jelas telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu AUPB tersebut, yakni ‘Asas Kecermatan’ yang meliputi tindakan ketelitian, keseksamaan serta kehati-hatian.

“Bahwa tindakan pejabat Disdukcapil Kabupaten Deliserdang dengan melakukan tindakan pemindahan klien kami merupakan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang kewenangan penyelesaiannya berada di bawah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.

“Sengketa ini harus diselesaikan dengan tahapan upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke PTUN dengan disertai rehabilitasi atau ganti rugi,” tegasnya.

Hafis membeberkan, pihaknya telah mengirumkan surat keberatan atas perpindahan kependudukan secara sepihak ini ke Disdukcapil Deliserdang, namun belum ditanggapi.

“Tim kuasa hukum juga sudah menyurati Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), pada 13 Oktober 2026, karena adanya dugaan kuat tindakan maladministrasi pejabat Disdukcapil Kabupaten Deliserdang dalam menjalankan tugas pemerintahannya,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kadisdukcapil Kabupaten Deliserdang, Danang Purnama Yuda belum memberikan jawaban. Pesan singkat WhatsApp (WA) belum dibalas dan telepon tidak diangkat. (dwi/azw)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru