MEDAN, SumutPos.co— Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menginventarisasi rentetan persoalan krusial terkait pelayanan publik dan infrastruktur di Sumatra Utara. Mulai dari tumpang tindih regulasi sektoral, krisis listrik di Kepulauan Nias, penataan Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Toba, hingga kendala anggaran pendidikan mencuat dalam kunjungan resesnya ke Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jumat (16/10/2026).
Pertemuan strategis yang diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara (Pj Sekdaprov Sumut), Timur Tumanggor, ini difokuskan pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pengawasannya, Penrad menyoroti bagaimana ego sektoral dan lemahnya koordinasi antarlembaga kerap mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. Salah satu dampaknya adalah terhambatnya akses listrik di sejumlah wilayah Kepulauan Nias, serta kendala serupa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pelayanan publik harus menjamin pemenuhan hak masyarakat tanpa terhambat birokrasi berbelit-belit maupun tumpang tindih kewenangan. Regulasi seharusnya mempermudah, bukan menjadi penghalang,” tegas Penrad.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan sinkronisasi kebijakan agar koordinasi antarlembaga berjalan optimal.
Di sisi lain, Pemprov Sumut mengungkapkan ambisi pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini terbentur pemotongan anggaran pusat. Saat ini, baru delapan MPP yang beroperasi, yakni di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang.
Perluasan MPP ke daerah lain terkendala penurunan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Menanggapi hal ini, Pemprov Sumut mengusulkan adanya insentif khusus bagi pemda yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta kejelasan pembagian peran antara penyelenggara layanan dan lembaga pengawas seperti Ombudsman.
Isu lingkungan di kawasan strategis pariwisata nasional juga menjadi sorotan. Penrad menyoroti carut-marut KJA di Haranggaol, Kabupaten Simalungun, yang mengalami overkapasitas dan disinyalir diisi oleh keramba tanpa izin. Selain melanggar Peraturan Gubernur Tahun 2023, keberadaan KJA ini dilaporkan telah mengganggu jalur lalu lintas air.
Penrad mendorong diadakannya rapat koordinasi lintas kabupaten/kota serta keterlibatan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban. Terkait hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup tengah melakukan kajian daya tampung dan beban pencemaran Danau Toba yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.
“Kepentingan usaha perlu diperhatikan, tetapi hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan juga tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Di sektor pendidikan, pertemuan ini mengungkap nasib 18 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang terkatung-katung akibat tidak bisa mengakses portal Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, meski seluruh proses administrasi dan kontrak telah selesai. Penrad mendesak pihak terkait segera menyelesaikan kendala sistem ini agar hak pendidikan mahasiswa tidak hilang.
Selain itu, Pemprov Sumut mengeluhkan kebutuhan mendesak pembangunan baru bagi 32 sekolah (khususnya jenjang SMA) serta rehabilitasi fasilitas yang ada. Tantangan ini kian berat menyusul kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,134 triliun yang berpotensi memukul proyek infrastruktur dasar seperti sekolah, jalan, dan jembatan Pemprov Sumut kini tengah mematangkan opsi alternatif pembiayaan untuk mengamankan program pembangunan pada tahun 2027.
Menutup resesnya, Penrad Siagian menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan temuan lapangan ini akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan pengawasan formal DPD RI. Ia berkomitmen mendorong langkah konkret dan intervensi kebijakan guna memastikan masyarakat Sumatra Utara mendapatkan pelayanan publik yang adil, mudah diakses, dan bebas dari diskriminasi birokrasi. (adz)

