UMP dan UMK Sumut 2027 Belum Bisa Ditetapkan, Disnaker Tunggu Aturan Pusat

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2027 belum memasuki tahap penentuan besaran. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun depan.

Kepala Disnaker Sumut, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan mekanisme dan formula penghitungan UMP maupun UMK 2027 belum dapat dipastikan sebelum regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diterbitkan.

“Untuk penetapan UMP dan UMK tahun ini yang akan dijalankan untuk 2027, kami sama seperti tahun sebelumnya, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Ilyan saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, petunjuk teknis tersebut biasanya dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Aturan itu nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan menetapkan besaran upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Biasanya itu akan dilakukan melalui Permenaker, yakni peraturan menteri terkait ketenagakerjaan yang mengatur formula yang akan digunakan untuk penentuan UMP dan UMK,” jelasnya.

Meski belum menerima regulasi resmi, Disnaker Sumut telah melakukan persiapan melalui Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah rapat digelar dengan melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja atau buruh, serta pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang pengupahan.

Ilyan menyebutkan, pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan proses penetapan upah minimum sembari menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat.

“Kami melalui Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, unsur serikat pekerja atau buruh, telah beberapa kali melaksanakan rapat,” ungkapnya.

Dalam pembahasan itu, Dewan Pengupahan Daerah juga menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), kalangan akademisi, dan pihak lainnya. Masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam kebijakan pengupahan.

Namun, Ilyan menegaskan, pembahasan yang dilakukan saat ini belum dapat menjadi dasar untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum. Pemerintah daerah tetap harus mengacu pada formula dan mekanisme yang ditetapkan melalui regulasi resmi pemerintah pusat.

Setelah petunjuk teknis diterbitkan, proses penetapan UMP dan UMK Sumut 2027 akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepastian mengenai besaran upah minimum tahun depan masih menunggu terbitnya aturan tersebut.

Ilyan juga mengingatkan pengusaha maupun pekerja agar mematuhi keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, keputusan mengenai upah minimum yang telah ditetapkan secara resmi harus menjadi acuan seluruh pihak.

“Pastinya, apabila sudah menjadi produk daripada pemerintah, dalam hal ini surat keputusan Pak Gubernur, ya harus dipatuhi,” tegasnya. (san/ila)

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2027 belum memasuki tahap penentuan besaran. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun depan.

Kepala Disnaker Sumut, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan mekanisme dan formula penghitungan UMP maupun UMK 2027 belum dapat dipastikan sebelum regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diterbitkan.

“Untuk penetapan UMP dan UMK tahun ini yang akan dijalankan untuk 2027, kami sama seperti tahun sebelumnya, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Ilyan saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, petunjuk teknis tersebut biasanya dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Aturan itu nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan menetapkan besaran upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Biasanya itu akan dilakukan melalui Permenaker, yakni peraturan menteri terkait ketenagakerjaan yang mengatur formula yang akan digunakan untuk penentuan UMP dan UMK,” jelasnya.

Meski belum menerima regulasi resmi, Disnaker Sumut telah melakukan persiapan melalui Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah rapat digelar dengan melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja atau buruh, serta pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang pengupahan.

Ilyan menyebutkan, pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan proses penetapan upah minimum sembari menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat.

“Kami melalui Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, unsur serikat pekerja atau buruh, telah beberapa kali melaksanakan rapat,” ungkapnya.

Dalam pembahasan itu, Dewan Pengupahan Daerah juga menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), kalangan akademisi, dan pihak lainnya. Masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam kebijakan pengupahan.

Namun, Ilyan menegaskan, pembahasan yang dilakukan saat ini belum dapat menjadi dasar untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum. Pemerintah daerah tetap harus mengacu pada formula dan mekanisme yang ditetapkan melalui regulasi resmi pemerintah pusat.

Setelah petunjuk teknis diterbitkan, proses penetapan UMP dan UMK Sumut 2027 akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepastian mengenai besaran upah minimum tahun depan masih menunggu terbitnya aturan tersebut.

Ilyan juga mengingatkan pengusaha maupun pekerja agar mematuhi keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, keputusan mengenai upah minimum yang telah ditetapkan secara resmi harus menjadi acuan seluruh pihak.

“Pastinya, apabila sudah menjadi produk daripada pemerintah, dalam hal ini surat keputusan Pak Gubernur, ya harus dipatuhi,” tegasnya. (san/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru