26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terlibat Politik Praktis, Dipecat

MEDAN- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemprovsu, Pemkab/Pemko di Sumut, termasuk para pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang terlibat politik praktis, termasuk memberikan dukungan diam-diam dan menjadi anggota tim sukses (timses)  pasangan calon dalam pentas Pilgubsu 2013. PNS di lingkungan Pemprovsu yang ketahuan terlibat politik praktis akan dipecat.

NETRAL: Para PNS  lingkungan Pemprovsu bergegas masuk  ruangan masing-masing selepas apel pagi  halaman kantor Gubsu  Jalan Diponegoro 10, Medan, belum lama ini. Menjelang perhelatan Pilgubsu 2013 Panwaslu melakukan pengawasan terhadap PNS untuk mencegah mereka terlibat  politik praktis termasuk menjadi anggota  timses.//file sumut pos
NETRAL: Para PNS di lingkungan Pemprovsu bergegas masuk ke ruangan masing-masing selepas apel pagi di halaman kantor Gubsu di Jalan Diponegoro 10, Medan, belum lama ini. Menjelang perhelatan Pilgubsu 2013 Panwaslu melakukan pengawasan terhadap PNS untuk mencegah mereka terlibat dalam politik praktis termasuk menjadi anggota timses.//file sumut pos

Keterlibatan PNS yang dalam aktivitas pemenangan dan mendukung salah satu pasangan calon menjadi titik berat perhatian Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) hingga Pilgubsu berakhir.
“Kami akan memantau terus aktivitas para calon. Utamanya kami mengantisipasi politisasi PNS karena tindakan itu menabrak ketentuan Pilkada. Kami sudah lihat mulai adanya gejala politisasi PNS menjelang pendaftaran dan penetapan cagubsu dan cawagubsu,” ungkap Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto, Selasa (20/11).

Langkah mencegah pelanggaran itu Panwaslu menerbitkan surat No:/Panwaslu-SU/XI/2012 tertanggal 1 November 2012 yang menginstruksikan pengawasan terhadap PNS dan pejabat di lingkungan BUMN/BUMD pada Pilgubsu 2013. Surat itu ditembuskan kepada seluruh Panwaslu kabupaten/kota di Sumut.

“Surat ini berlandaskan aturan dan ketentuan tentang posisi PNS  dalam perhelatan pemilihan kepala daerah sesuai UU No 43/1999 tentang Perubahan atas UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,’’ katanya.

Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin, menyatakan, PNS yang tidak menaati ketentuan itu akan dikenai hukuman disiplin dengan berbagai tingkatan, seperti hukuman disiplin ringan yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

‘’Ada juga yang sedang dan berat. Ini sesuai tingkat dan intensitas pelanggaran yang dilakukan aparatur tersebut,’’ katanya.

Secara terpisah, Sekdaprovsu Nurdin Lubis menegaskan tidak boleh ada satupun PNS yang terlibat (ikut) berpolitik praktis. Apalagi sampai tergabung dalam salah satu partai politik (Parpol). Bila ada (PNS, Red) yang ketahuan terlibat atau ikut berpolitik maupun tergabung dalam satu Parpol, maka konsekuensinya PNS tersebut harus dipecat.

“Kalau PNS ada aturannya dan mereka harus bersikap netral. Baik itu di dalam proses Pilgubsu, Pilkada Bupati atau Walikota,” katanya kepada wartawan. Dia menjelaskan, saat rapat teknis Pilgubsu di KPUD Sumut belum lama ini, dirinya sudah menyampaikan mengenai hal ini.

Nurdin menegaskan nantinya pada saat Pemilukada ternyata ada PNS yang terlibat langsung dalam politik praktis, maka yang bersangkutan akan terkena aturan dan sanksi.

“Kalau nanti ada PNS masuk parpol dan terlebih lagi jadi pengurus Parpol saya akan keluarkan atau memecatnya sebagai PNS. Tinggal saya tunggu saja kalau ada complain ke ruangan saya, maka akan masuk ke dalam aturan,” tegasnya. (ari)

MEDAN- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemprovsu, Pemkab/Pemko di Sumut, termasuk para pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang terlibat politik praktis, termasuk memberikan dukungan diam-diam dan menjadi anggota tim sukses (timses)  pasangan calon dalam pentas Pilgubsu 2013. PNS di lingkungan Pemprovsu yang ketahuan terlibat politik praktis akan dipecat.

NETRAL: Para PNS  lingkungan Pemprovsu bergegas masuk  ruangan masing-masing selepas apel pagi  halaman kantor Gubsu  Jalan Diponegoro 10, Medan, belum lama ini. Menjelang perhelatan Pilgubsu 2013 Panwaslu melakukan pengawasan terhadap PNS untuk mencegah mereka terlibat  politik praktis termasuk menjadi anggota  timses.//file sumut pos
NETRAL: Para PNS di lingkungan Pemprovsu bergegas masuk ke ruangan masing-masing selepas apel pagi di halaman kantor Gubsu di Jalan Diponegoro 10, Medan, belum lama ini. Menjelang perhelatan Pilgubsu 2013 Panwaslu melakukan pengawasan terhadap PNS untuk mencegah mereka terlibat dalam politik praktis termasuk menjadi anggota timses.//file sumut pos

Keterlibatan PNS yang dalam aktivitas pemenangan dan mendukung salah satu pasangan calon menjadi titik berat perhatian Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) hingga Pilgubsu berakhir.
“Kami akan memantau terus aktivitas para calon. Utamanya kami mengantisipasi politisasi PNS karena tindakan itu menabrak ketentuan Pilkada. Kami sudah lihat mulai adanya gejala politisasi PNS menjelang pendaftaran dan penetapan cagubsu dan cawagubsu,” ungkap Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto, Selasa (20/11).

Langkah mencegah pelanggaran itu Panwaslu menerbitkan surat No:/Panwaslu-SU/XI/2012 tertanggal 1 November 2012 yang menginstruksikan pengawasan terhadap PNS dan pejabat di lingkungan BUMN/BUMD pada Pilgubsu 2013. Surat itu ditembuskan kepada seluruh Panwaslu kabupaten/kota di Sumut.

“Surat ini berlandaskan aturan dan ketentuan tentang posisi PNS  dalam perhelatan pemilihan kepala daerah sesuai UU No 43/1999 tentang Perubahan atas UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,’’ katanya.

Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin, menyatakan, PNS yang tidak menaati ketentuan itu akan dikenai hukuman disiplin dengan berbagai tingkatan, seperti hukuman disiplin ringan yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

‘’Ada juga yang sedang dan berat. Ini sesuai tingkat dan intensitas pelanggaran yang dilakukan aparatur tersebut,’’ katanya.

Secara terpisah, Sekdaprovsu Nurdin Lubis menegaskan tidak boleh ada satupun PNS yang terlibat (ikut) berpolitik praktis. Apalagi sampai tergabung dalam salah satu partai politik (Parpol). Bila ada (PNS, Red) yang ketahuan terlibat atau ikut berpolitik maupun tergabung dalam satu Parpol, maka konsekuensinya PNS tersebut harus dipecat.

“Kalau PNS ada aturannya dan mereka harus bersikap netral. Baik itu di dalam proses Pilgubsu, Pilkada Bupati atau Walikota,” katanya kepada wartawan. Dia menjelaskan, saat rapat teknis Pilgubsu di KPUD Sumut belum lama ini, dirinya sudah menyampaikan mengenai hal ini.

Nurdin menegaskan nantinya pada saat Pemilukada ternyata ada PNS yang terlibat langsung dalam politik praktis, maka yang bersangkutan akan terkena aturan dan sanksi.

“Kalau nanti ada PNS masuk parpol dan terlebih lagi jadi pengurus Parpol saya akan keluarkan atau memecatnya sebagai PNS. Tinggal saya tunggu saja kalau ada complain ke ruangan saya, maka akan masuk ke dalam aturan,” tegasnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/