25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Eydu Panjaitan Gantikan Ambar Wahyuni jadi Kepala BPKP Sumut

Foto: Istimewa
Sertijab Kepala BPK Perwakilan Sumut dari V.M. Ambar Wahyuni (kiri) kepada Eydu Oktain Panjaitan (kanan), di gedung BPKP Sumut, Medan, Jumat (21/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berganti. V.M. Ambar Wahyuni yang telah menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Sumut sejak Februari 2016 hingga Februari 2020, digantikan oleh Eydu Oktain Panjaitan.

Acara serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di gedung BPKP Sumut, Medan, Jumat (21/2), dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan daerah, kepala daerah, dan Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Acara diisi dengan penandatanganan berita acara sertijab dan penyerahan buku Memori Akhir Jabatan, disaksikan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V/Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Akhsanul Khaq, beserta Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Dr. Blucer Welington Rajagukguk.

Ambar Wahyuni selanjutnya akan menjadi Kepala Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, V.M. Ambar Wahyuni menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung (2013-2014) dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (2011-2013).

Sementara itu, Eydu Oktain Panjaitan memulai karir di BPK RI pada tahun 1996. Sebelum menjabat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, beliau telah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (2017–2020). Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Kepala Subauditorat IV.A.2 pada Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV (2014-2015), Kepala Subauditorat II.C.3 pada AKN II (2011-2013), Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara (2010), dan Kepala Subauditorat pada BPK Perwakilan Provinsi Papua (2008-2009).

Bahrullah Akbar dalam sambutannya mengingatkan akan tuntutan masyarakat kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, yang tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“BPK terus mendorong agar Pemerintah Daerah yang masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), untuk dapat menindaklanjuti semua rekomendasi yang telah disampaikan. Sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel,” katanya. (rel)

Foto: Istimewa
Sertijab Kepala BPK Perwakilan Sumut dari V.M. Ambar Wahyuni (kiri) kepada Eydu Oktain Panjaitan (kanan), di gedung BPKP Sumut, Medan, Jumat (21/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berganti. V.M. Ambar Wahyuni yang telah menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Sumut sejak Februari 2016 hingga Februari 2020, digantikan oleh Eydu Oktain Panjaitan.

Acara serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di gedung BPKP Sumut, Medan, Jumat (21/2), dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan daerah, kepala daerah, dan Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Acara diisi dengan penandatanganan berita acara sertijab dan penyerahan buku Memori Akhir Jabatan, disaksikan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V/Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Akhsanul Khaq, beserta Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Dr. Blucer Welington Rajagukguk.

Ambar Wahyuni selanjutnya akan menjadi Kepala Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, V.M. Ambar Wahyuni menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung (2013-2014) dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (2011-2013).

Sementara itu, Eydu Oktain Panjaitan memulai karir di BPK RI pada tahun 1996. Sebelum menjabat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, beliau telah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (2017–2020). Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Kepala Subauditorat IV.A.2 pada Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV (2014-2015), Kepala Subauditorat II.C.3 pada AKN II (2011-2013), Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara (2010), dan Kepala Subauditorat pada BPK Perwakilan Provinsi Papua (2008-2009).

Bahrullah Akbar dalam sambutannya mengingatkan akan tuntutan masyarakat kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, yang tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“BPK terus mendorong agar Pemerintah Daerah yang masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), untuk dapat menindaklanjuti semua rekomendasi yang telah disampaikan. Sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel,” katanya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/