Dari 220 unit jumlah truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Pemko Medan, penyaluran BBM solar untuk dua kali pengoperasian pengangkutan sampah seharusnya mendapat jatah 25 liter solar setiap unit sesuai voucher dalam seharinya.
Namun penyaluran itu dimanipulasi dengan cara pemberian uang minyak sebesar Rp 100 ribu kepada supir truk untuk operasional selama dua hari.
Rina menyebutkan sejak tahun 2014 lalu, praktik itu berlangsung ditaksir kerugian negara hingga sejauh ini mencapai nominal Rp 18,1 miliar.
“Taksiran kerugian negara sebesar Rp 18,1 miliar itu nominalnya berdasarkan tabulasi sejak praktik manipulasi itu berlangsung dari 2014. Seharinya penyelewengan BBM operasinal truk sampah itu mencapai Rp 16,5 juta. Kalau sudah sejak tahun 2014 sampai sekarang tentu jumlahnya besar,” bebernya.
Adapun keenam tersangka, HA PNS menjabat Kabid Opersional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS juga PNS Dinas Kebersihan Kota Medan.
HSP Tenaga Harian Lepas (THL), sopir truck sampah, M KHH THL/pembagi voucer BBM solar dan penerima serta penukar voucer, MI, THL/petugas TPA/tukang stempel dan SW karyawan SPBU Pinang Baris. Penerima voucer dari MKHH menukarkannya dengan uang. (gib/ras)