MEDAN- Warga Medan Polonia, Saman Kanu mengeluhkan biaya pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Jalan S Parman Keluruhan Petisah Hulu. Pasalnya tarif yang dibebankan Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru terlalu tinggi yakni Rp15 juta.
Saman Kanu saat bertandang ke Sumut Pos mengatakan, dia mengurus SKT atas nama Shanti tersebut sejak awal September lalu, namun sampai saat ini belum juga selesai. “Memang, belakangan setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kelurahan tarif yang dibebankan Rp3 juta ditambah uang blanko Rp150 ribu,” terang Saman Kanu.
Di tempat terpisah saat dikonfirmasi kepada Lurah Petisah Hulu Yogo Prayoga membantah tudingan itu. “Jujur saya tidak pernah ada memungut biaya Rp15 juta. Apalagi Nopember itu saya sedang naik haji,” katanya.
Namun begitu sambung Yoga, setahunnya saat mengurus SKT ke kelurahan, yang bersangkutan tidak membawa surat tanah yang asli, melainkan hanya foto copi saja. (omi)