26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

DJBC Bakar Barang Selundupan

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dan Sumut memusnahkan sejumlah barang bukti selundupan di Dermaga Bea Cukai, Belawan, Kamis (21/12).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dan Sumut memusnahkan sejumlah barang bukti selundupan di Dermaga Bea Cukai, Belawan, Kamis (21/12).

Pemusnahan barang bukti yang telah mendapat persetujuan dari KPKNL dan keputusan pengadilan negeri dihadiri undangan dari kejaksaan, Polri, TNI AL, karantina imigrasi, BPOM dan KPKNL serta masyarakat.

Barang rampasan negara adalah barang bukti hasil penindakan dari DJBC Aceh dan DJBC Sumut dari KPPBC TMP B Kuala Namu dan KPPBC TMP C Teluk Nibung berupa, 3.497 ballpres, 8.250 produk tekstil, 214 alas kaki, 278.324 batang rokok, 310 botol minuman alkohol, 300 kotak kosmetik, 99 makanan dan minuman berkimia dan 4.637 bahan campuran obatan dan kimia.

Dengan dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi, barang bukti selundupan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan peralatan yang telah disediakan.

Kepala Kanwil DJBC Aceh Agus Yulianto mengatakan, barang bukti rampasan yang mereka musnahkan diperkirakan nilai totalnya mencapai Rp2.357.850.000.

“Dari nilai total jumlah barang yang kita sita, negara mengalami kerugian sebesar Rp707.100.000. Jadi, pemusnahan ini kita lakukan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan,” kata Agus.

Seluruh barang bukti yang mereka sita, lanjut Agus, merupakan barang berbahaya dan mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara. “Beberapa barang yang kita sita untuk dimusnahkan sangat merugikan sisi industri dan dampak kesehatan dari obat – obatan, kosmetik serta cairan kimia yang dapat merusak lingkungan,” jelas Agus.

Ke depannya, kata Agus, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan masuknya barang – barang ilegal dari luar negeri yang umumnya melalui jalur laut dan udara. “Terwujudnya pengawasan dan penindakan di lapangan tidak lupa kita berika apresiasi kepada Polri, TNI, karantina, BPOM dan instansi lain yang turut berperan membantu mengawasi masuknya barang ilegal ke Indonesia khususnya Aceh dan Sumut,” pungkas Agus. (fac/ila)

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dan Sumut memusnahkan sejumlah barang bukti selundupan di Dermaga Bea Cukai, Belawan, Kamis (21/12).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dan Sumut memusnahkan sejumlah barang bukti selundupan di Dermaga Bea Cukai, Belawan, Kamis (21/12).

Pemusnahan barang bukti yang telah mendapat persetujuan dari KPKNL dan keputusan pengadilan negeri dihadiri undangan dari kejaksaan, Polri, TNI AL, karantina imigrasi, BPOM dan KPKNL serta masyarakat.

Barang rampasan negara adalah barang bukti hasil penindakan dari DJBC Aceh dan DJBC Sumut dari KPPBC TMP B Kuala Namu dan KPPBC TMP C Teluk Nibung berupa, 3.497 ballpres, 8.250 produk tekstil, 214 alas kaki, 278.324 batang rokok, 310 botol minuman alkohol, 300 kotak kosmetik, 99 makanan dan minuman berkimia dan 4.637 bahan campuran obatan dan kimia.

Dengan dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi, barang bukti selundupan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan peralatan yang telah disediakan.

Kepala Kanwil DJBC Aceh Agus Yulianto mengatakan, barang bukti rampasan yang mereka musnahkan diperkirakan nilai totalnya mencapai Rp2.357.850.000.

“Dari nilai total jumlah barang yang kita sita, negara mengalami kerugian sebesar Rp707.100.000. Jadi, pemusnahan ini kita lakukan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan,” kata Agus.

Seluruh barang bukti yang mereka sita, lanjut Agus, merupakan barang berbahaya dan mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara. “Beberapa barang yang kita sita untuk dimusnahkan sangat merugikan sisi industri dan dampak kesehatan dari obat – obatan, kosmetik serta cairan kimia yang dapat merusak lingkungan,” jelas Agus.

Ke depannya, kata Agus, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan masuknya barang – barang ilegal dari luar negeri yang umumnya melalui jalur laut dan udara. “Terwujudnya pengawasan dan penindakan di lapangan tidak lupa kita berika apresiasi kepada Polri, TNI, karantina, BPOM dan instansi lain yang turut berperan membantu mengawasi masuknya barang ilegal ke Indonesia khususnya Aceh dan Sumut,” pungkas Agus. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/