25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kaji Ulang Tarif Retribusi Kekayaan Daerah

MEDAN-Pansus Ranperda Kekayaan Daerah DPRD Medan melakukan pengkajian ulang terhadap tarif retribusi aset kekayaan daerah Pemko Medan, karena sudah tidak sesuai lagi dengan harga sekarang.

“Setiap tahun harga pasaran sewa menyewa selalu berubah sesuai dengan perkembangan ekonomi. Untuk itu perlu dikaji lagi tarif retribusi sewa menyewa kekayaan daerah,” kata Ketua Pansus Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Medan, Jumadi.

Dikatakannya, sekarang ini harga tarif sewa kekayaan daerah seperti gedung, tanah, mobil dinas dan ruko milik Pemko kepada pihak ketiga terlalu minim.
“Kita berharap penyesuaian ini bisa lebih menaikkan harga,” ungkapnya.

Menurutnya, retribusi kekayaan daerah Kota Medan sangat potensial dikelola untuk meningkatkan PAD. Dijelaskannya, tahun 2010 realisasi penerimaan retribusi kekayaan daerah Pemko Medan Rp2.260.000.000 atau sekitar 75,37 persen dari target  Rp3.000.000.000.
“Kondisi ini kita lihat  sangat  tidak menunjukkan  hasil yang siginifikan. Untuk itu harus direvisi,” tandasnya.

Menurut Jumadi, ada kemungkinan penetapan tarif tidak diberlakukan secara tegas di lapangan, sehingga bisa saja retribusi tarif bocor.
Untuk itu, Jumadi menegaskan, revisi terhadap ranperda kekayaan daerah akan diterapkan pada perda baru retribusi tentang kekayaan daerah.
“Kita atur apakah per hari atau per bulan,” ungkapnya.

Jumadi juga meminta kepada Pemko Medan segera membuat perencanaan harga tarif yang baru pada retribusi kekayaan daerah disesuikan dengan harga pasaran.

“Sudah bisa dibuat ancang-ancang harga. Begitu juga dengan menginventarisir total jumlah aset yang resmi milik Pemko Medan agar bisa diperhitungkan secara jelas,” ujarnya. (adl)

MEDAN-Pansus Ranperda Kekayaan Daerah DPRD Medan melakukan pengkajian ulang terhadap tarif retribusi aset kekayaan daerah Pemko Medan, karena sudah tidak sesuai lagi dengan harga sekarang.

“Setiap tahun harga pasaran sewa menyewa selalu berubah sesuai dengan perkembangan ekonomi. Untuk itu perlu dikaji lagi tarif retribusi sewa menyewa kekayaan daerah,” kata Ketua Pansus Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Medan, Jumadi.

Dikatakannya, sekarang ini harga tarif sewa kekayaan daerah seperti gedung, tanah, mobil dinas dan ruko milik Pemko kepada pihak ketiga terlalu minim.
“Kita berharap penyesuaian ini bisa lebih menaikkan harga,” ungkapnya.

Menurutnya, retribusi kekayaan daerah Kota Medan sangat potensial dikelola untuk meningkatkan PAD. Dijelaskannya, tahun 2010 realisasi penerimaan retribusi kekayaan daerah Pemko Medan Rp2.260.000.000 atau sekitar 75,37 persen dari target  Rp3.000.000.000.
“Kondisi ini kita lihat  sangat  tidak menunjukkan  hasil yang siginifikan. Untuk itu harus direvisi,” tandasnya.

Menurut Jumadi, ada kemungkinan penetapan tarif tidak diberlakukan secara tegas di lapangan, sehingga bisa saja retribusi tarif bocor.
Untuk itu, Jumadi menegaskan, revisi terhadap ranperda kekayaan daerah akan diterapkan pada perda baru retribusi tentang kekayaan daerah.
“Kita atur apakah per hari atau per bulan,” ungkapnya.

Jumadi juga meminta kepada Pemko Medan segera membuat perencanaan harga tarif yang baru pada retribusi kekayaan daerah disesuikan dengan harga pasaran.

“Sudah bisa dibuat ancang-ancang harga. Begitu juga dengan menginventarisir total jumlah aset yang resmi milik Pemko Medan agar bisa diperhitungkan secara jelas,” ujarnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/