26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sandi Nugroho Tegaskan Siwaji Raja Ditangkap

TIBA:Siwaji Raja, terduga otak pelaku kasus penembakan Kuna saat tiba di Bandara Kualanamu.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna ditangkap di Jambi oleh pihaknya bekerjasama dengan Polda Jambi.

“Kita minta tolong kepada Polda Jambi untuk menangkap Siwaji Raja terkait kasus pembunuhan Kuna alias Indra gunawan. Untuk proses dan motif pembunuhannya masih didalami penyidik,” ujar Sandi di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (23/1) petang.

Sebelumnya, Julheri Sinaga pengacara Siwaji Raja membantah kliennya ditangkap. Julheri mengatakan, kliennya datang untuk minta perlindungan hukum ke Polda Jambi.

“Tidak ada penangkapan. Yang ada begitu dia mendapat kabar Rawi (tersangka) meninggal, dia mencari perlindungan datang ke Polda Jambi. Karena ada kekhawatiran dia akan diperlakukan sama dengan Rawi,” kata Julheri di Mapolrestabes Medan, Senin (23/1).

Sandi mengungkapkan, saat memberikan keterangan kepada penyidik, Siwaji Raja didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya. Soal motif pembunuhan, Sandi mengaku pihaknya masih mendalaminya.

“Kita masih menunggu apakah dia mengakui terlibat atau tidak. Itu hak semua tersangka,” katanya.

Siwaji Raja diamankan petugas karena diduga sebagai dalang pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Keterangan itu didapat dari para saksi dan alat bukti.

Siwaji Raja dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan secara berencana.

Indra Gunawan alias Kuna ditembak di depan tokonya pada Rabu (18/1) pukul 08.00 wib. (sor)

TIBA:Siwaji Raja, terduga otak pelaku kasus penembakan Kuna saat tiba di Bandara Kualanamu.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna ditangkap di Jambi oleh pihaknya bekerjasama dengan Polda Jambi.

“Kita minta tolong kepada Polda Jambi untuk menangkap Siwaji Raja terkait kasus pembunuhan Kuna alias Indra gunawan. Untuk proses dan motif pembunuhannya masih didalami penyidik,” ujar Sandi di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (23/1) petang.

Sebelumnya, Julheri Sinaga pengacara Siwaji Raja membantah kliennya ditangkap. Julheri mengatakan, kliennya datang untuk minta perlindungan hukum ke Polda Jambi.

“Tidak ada penangkapan. Yang ada begitu dia mendapat kabar Rawi (tersangka) meninggal, dia mencari perlindungan datang ke Polda Jambi. Karena ada kekhawatiran dia akan diperlakukan sama dengan Rawi,” kata Julheri di Mapolrestabes Medan, Senin (23/1).

Sandi mengungkapkan, saat memberikan keterangan kepada penyidik, Siwaji Raja didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya. Soal motif pembunuhan, Sandi mengaku pihaknya masih mendalaminya.

“Kita masih menunggu apakah dia mengakui terlibat atau tidak. Itu hak semua tersangka,” katanya.

Siwaji Raja diamankan petugas karena diduga sebagai dalang pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Keterangan itu didapat dari para saksi dan alat bukti.

Siwaji Raja dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan secara berencana.

Indra Gunawan alias Kuna ditembak di depan tokonya pada Rabu (18/1) pukul 08.00 wib. (sor)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/