
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) resmi mencopot Kepala Cabang Rutan Mandailing Natal (Madina), Armi Siregar. Pencopotan tersebut, setelah ditangkapnya seorang narapidana (Napi) cabang Rutan Madina oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Madina, Rabu (17/1) lalu.
โDia (Armi Siregar) sudah dicopot langsung, bertugas saat ini (non-job) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,โ ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (22/1) siang.
Pencopotan Armi, berawal dari tertangkapnya napi Rutan Cabang Mandailing Natal, Arifin alias Afin alias Afin Lehu (41). Gembong narkoba Pematang Siantar sekitarnya itu ditangkap saat plesiran keluar Rutan.
Apesnya, Afin Lehu ditangkap saat sedang asik nyabu bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) di sebuah Hotel di Kabupaten Madina.
Keduanya langsung diamankan ke Polsek Natal Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu-sabu seberat 4 gram, pil happy five sebanyak 20 butir, ekstasi 6 butir dan 7 butir pecahan ekstasi.
Hermawan mengatakan, alasan Afin keluar dari Rutan karena sedang sakit. Namun, dia menilai keluarnya Afin dari Rutan tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan itu, ia langsung ke cabang Rutan Mandailing Natal untuk melakukan pemeriksaan internal. Pemeriksaan dilakukan sejak pekan lalu hingga saat ini.
โAda prosedur yang tidak sesuai dilakukan Kepala Rutannya sendiri. Sehingga dalam hal ini, tanggungjawab sepenuhnya peristiwa pengeluaran tersebut setelah ditangkap polisi adalah Kepala Rutannya,โ tutur Hermawan.
Hermawan menjelaskan dalam pemeriksaan internal itu, Afin keluar dari Rutan untuk dirujuk ke Rumah Sakit. Afin langsung diantar dan menumpang mobil pribadi Armi Siregar.
Ditengah jalan, Afin turun dari mobil Armi Siregar dan menemui istrinya di hotel lokasi penangkapan.
โHarus pertanggungjawab lah, karena dia (Armi Siregar) sendiri yang mengeluarkan dan membawanya (Afin). Ini tidak sesuai dengan prosedur lah. Masa dikeluarkan tanpa surat, tidak boleh dan tidak benarkan,โ jelas Hermawan.