31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

DPP Demokrat Kecewa Sikap Burhanuddin

Burhanudin Sitepu

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat M Subur Sembiring menyayangkan sikap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Medan, Burhanudin Sitepu yang tidak mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW)  Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin.

Padahal, sudah ada surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jendral, Hinca Panjaitan untuk PAW tersebut.

“Kita kecewa sikapnya (Burhan) yang terkesan acuh. Padahal, ini sudah perintah DPP,” kata Subur Sembiring di Medan, kemarin.

Menurutnya, sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanudin Sitepu harusnya proaktif dan mempercepat eksekusi SK DPP. Terlebih, Burhanudin juga menjabat salah satu pimpinan di DPRD Medan.

Oleh sebab itu, Subur melihat ada kesan untuk memperlambat proses PAW. Mengingat batas akhir PAW yakni Oktober mendatang.

“Kalau tidak salah Oktober batas akhir PAW, setelah itu tidak ada lagi dan begitu ketentuannya. Mungkin sengaja dibiarkan atau diulur-ulur,” bebernya.

Untuk itu, kata Subur, dia mendesak agar Burhanudin segera mengawal keputusan DPP. Jangan sampai PAW yang merupakan perintah DPP tidak dijalankan. Apalagi, PAW anggota DPR dan DPRD, merupakan kewenangan mutlak partai. Lembaga DPRD tidak bisa mencampuri kebijakan partai.

“PAW Parlaungan itu kan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, dan Mahkamah Agung. Kalau ada gugatan Parlaungan seharusnya tidak mempengaruhi proses PAW, jalan saja,” cetusnya.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanudin Sitepu belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Ketika didatangi ke kantornya, Burhan tidak ada ditempat. Ketika dihubungi juga belum merespon.

Terpisah l, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, dasar Partai Demokrat melakukan permohonan PAW karena Parlaungan telah dipecat. Disebutkannya, ada 3 hal yang diatur dalam UU tentang PAW. Antara lain, meninggal dunia, dipecat partai dan mengundurkan diri.

“Dalam perkembangannya kami lihat Parlaungan tidak dipecat, malah dia dapat jabatan sebagai pengurus di DPC Demokrat Medan dan DPD Demokrat Sumut. Salah satu wakil ketua 1 Demokrat Medan, salah satu pengurus harian Demokrat Sumut. Bagaimana itu, apakah tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai Demokrat,” ujarnya.

Burhanudin Sitepu

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat M Subur Sembiring menyayangkan sikap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Medan, Burhanudin Sitepu yang tidak mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW)  Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin.

Padahal, sudah ada surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jendral, Hinca Panjaitan untuk PAW tersebut.

“Kita kecewa sikapnya (Burhan) yang terkesan acuh. Padahal, ini sudah perintah DPP,” kata Subur Sembiring di Medan, kemarin.

Menurutnya, sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanudin Sitepu harusnya proaktif dan mempercepat eksekusi SK DPP. Terlebih, Burhanudin juga menjabat salah satu pimpinan di DPRD Medan.

Oleh sebab itu, Subur melihat ada kesan untuk memperlambat proses PAW. Mengingat batas akhir PAW yakni Oktober mendatang.

“Kalau tidak salah Oktober batas akhir PAW, setelah itu tidak ada lagi dan begitu ketentuannya. Mungkin sengaja dibiarkan atau diulur-ulur,” bebernya.

Untuk itu, kata Subur, dia mendesak agar Burhanudin segera mengawal keputusan DPP. Jangan sampai PAW yang merupakan perintah DPP tidak dijalankan. Apalagi, PAW anggota DPR dan DPRD, merupakan kewenangan mutlak partai. Lembaga DPRD tidak bisa mencampuri kebijakan partai.

“PAW Parlaungan itu kan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, dan Mahkamah Agung. Kalau ada gugatan Parlaungan seharusnya tidak mempengaruhi proses PAW, jalan saja,” cetusnya.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanudin Sitepu belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Ketika didatangi ke kantornya, Burhan tidak ada ditempat. Ketika dihubungi juga belum merespon.

Terpisah l, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, dasar Partai Demokrat melakukan permohonan PAW karena Parlaungan telah dipecat. Disebutkannya, ada 3 hal yang diatur dalam UU tentang PAW. Antara lain, meninggal dunia, dipecat partai dan mengundurkan diri.

“Dalam perkembangannya kami lihat Parlaungan tidak dipecat, malah dia dapat jabatan sebagai pengurus di DPC Demokrat Medan dan DPD Demokrat Sumut. Salah satu wakil ketua 1 Demokrat Medan, salah satu pengurus harian Demokrat Sumut. Bagaimana itu, apakah tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai Demokrat,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/