25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Kepala Rutan Cabang Madina Dicopot

Dibeber Hermawan, Afin dikeluarkan tanpa ada surat keterangan dari dokter. Padahal Afin beralasan sakit saat akan plesiran.

“Kalau dia (Afin) sakit, boleh saja untuk dirujuk ke rumah sakit. Dengan ada rekomendasi dari dokter atau perawat terkait. Baru bisa dirujuk ke rumah sakit diluar Rutan,” ujar Hermawan.

“Kemudian ada pengawalan dari Rutan. Nah disini tidak ada semuanya, tidak ada syarat formal apa pun. Kesalahannya, masuk dalam kesalahan berat,” sambung Hermawan.

Atas kejadian itu, Armi Siregar mengakui kesalahan yang dilakukannya terhadap Afin. Hermawan mengatakan, untuk sangsi berat sudah disampaikan kepada Inspektorat Jendral Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan hasil pemeriksaan kesalahan yang dilakukan Armi Siregar.

“Untuk sangsi bukan kita mengeluarkan, yang mengeluarkan Jakarta (Kemenkuham Pusat). Yang pastinya sangsi berat. Karena, Otoritas untuk menjatuhkan sangsi bukan saya, tapi ada di pusat,” tegas Hermawan.

Untuk mengganti jabatan Armi Siregar, sudah ditunjuk Plt Kepala Cabang Rutan Mandailing Natal, Pairaman Saragih. Pencopotan ini, guna proses pemeriksaan internal selanjutnya terhadap Armi Siregar di Kemenkumham Sumut.

“Untuk Armi ditempatkan dulu di Kemenkuhan Sumut, sampai prose pemeriksaan dilakukan dan sangsi dijatuhkan. Kita juga meminta keketerangan petugas pengamanan Rutan dalam pemeriksaan internal kita,” tandas Hermawan.

Keberadaan Afin terendus, saat polisi menerima informasi yang menyebut istri Afin terlibat kecelakaan di wilayah hukum Polres Simalungun. Polisi yang curiga Fia berada di Natal, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah semua informasi dikumpulkan, ternyata Fita tidak kecelakaan. Melainkan bertemu suaminya di kamar nomor 6 Hotel Kurnia. Saat digerebek, Afin sedang asik mengkonsumsi sabu bersama istrinya.(gus/ala)

Dibeber Hermawan, Afin dikeluarkan tanpa ada surat keterangan dari dokter. Padahal Afin beralasan sakit saat akan plesiran.

“Kalau dia (Afin) sakit, boleh saja untuk dirujuk ke rumah sakit. Dengan ada rekomendasi dari dokter atau perawat terkait. Baru bisa dirujuk ke rumah sakit diluar Rutan,” ujar Hermawan.

“Kemudian ada pengawalan dari Rutan. Nah disini tidak ada semuanya, tidak ada syarat formal apa pun. Kesalahannya, masuk dalam kesalahan berat,” sambung Hermawan.

Atas kejadian itu, Armi Siregar mengakui kesalahan yang dilakukannya terhadap Afin. Hermawan mengatakan, untuk sangsi berat sudah disampaikan kepada Inspektorat Jendral Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan hasil pemeriksaan kesalahan yang dilakukan Armi Siregar.

“Untuk sangsi bukan kita mengeluarkan, yang mengeluarkan Jakarta (Kemenkuham Pusat). Yang pastinya sangsi berat. Karena, Otoritas untuk menjatuhkan sangsi bukan saya, tapi ada di pusat,” tegas Hermawan.

Untuk mengganti jabatan Armi Siregar, sudah ditunjuk Plt Kepala Cabang Rutan Mandailing Natal, Pairaman Saragih. Pencopotan ini, guna proses pemeriksaan internal selanjutnya terhadap Armi Siregar di Kemenkumham Sumut.

“Untuk Armi ditempatkan dulu di Kemenkuhan Sumut, sampai prose pemeriksaan dilakukan dan sangsi dijatuhkan. Kita juga meminta keketerangan petugas pengamanan Rutan dalam pemeriksaan internal kita,” tandas Hermawan.

Keberadaan Afin terendus, saat polisi menerima informasi yang menyebut istri Afin terlibat kecelakaan di wilayah hukum Polres Simalungun. Polisi yang curiga Fia berada di Natal, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah semua informasi dikumpulkan, ternyata Fita tidak kecelakaan. Melainkan bertemu suaminya di kamar nomor 6 Hotel Kurnia. Saat digerebek, Afin sedang asik mengkonsumsi sabu bersama istrinya.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru