SUMUTPOS.CO – Status aset lahan SMPN 7 di Jalan Adam Malik Medan, masih milik Pemko Medan. Untuk itu, Pemko Medan komit mempertahankan sekolah tersebut. “Lahannya masih Pemko punya. Kalau soal status hukumnya biar berada di ranah Pengadilan,” ujar Kepala Bagian Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran.
SI Dongoran mengaku tidak mengetahui kelanjutan legal opinion (pendapat hukum) yang diajukan Pemko Medan terhadap status hukum lahan SMP Negeri 7 Medan. “Saya gak tahu kalau soal itu. Coba ditanyakan sama Pak Agus Suriyono (Kabag Aset sebelumnya),” katanya kepada Sumut Pos, Senin (22/1).
Pemko, lanjut Dongoran, memang berupaya keras mempertahankan aset SMP Negeri 7 Medan dari oknum-oknum yang mengaku punya kepemilikan atas lahan tersebut. “Bagaimanapun (lahan dan aset) itu masih Pemko punya. Ya pasti kita pertahankanlah,” mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan itu menegaskan.
Ia mengakui belum lagi menerima laporan dan informasi sekaitan lahan yang diketahui masih bersengketa tersebut. “Kalau berdasarkan sertifikat hak milik kita, lahan tersebut (SMP Negeri 7) masih berada pada HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik Pemko Medan. Biar Pengadilan saja yang putuskan jika memang bersengketa. Namun yang jelas masih Pemko punya,” ujarnya lagi.
Sampai sekarang pun, lanjutnya, pihak Pengadilan belum ada memberikan tembusan kepada pihaknya sekaitan status hukum atas lahan dimaksud. “Iya belum ada juga. Plang kita pun masih ada di situ, jadi memang masih milik kita,” pungkasnya.
Diketahui, sewaktu Agus Suriyono masih menjabat Kabag Aset dan Perlengkapan, ia pernah mengungkapkan bahwa Pemko Medan tengah mengajukan legal opinion kepada pihak Kejaksaan soal lahan SMP Negeri 7 Medan Jalan Adam Malik. “Kita sudah ajukan (legal opinion), biro hukum yang mengurusi itu. Karena ini sangat penting untuk keberlangsungan pendidikan dan bagi kepentingan publik,” kata pria yang kini duduk sebagai Kadis Pariwisata Medan itu.
SUMUTPOS.CO – Status aset lahan SMPN 7 di Jalan Adam Malik Medan, masih milik Pemko Medan. Untuk itu, Pemko Medan komit mempertahankan sekolah tersebut. “Lahannya masih Pemko punya. Kalau soal status hukumnya biar berada di ranah Pengadilan,” ujar Kepala Bagian Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran.
SI Dongoran mengaku tidak mengetahui kelanjutan legal opinion (pendapat hukum) yang diajukan Pemko Medan terhadap status hukum lahan SMP Negeri 7 Medan. “Saya gak tahu kalau soal itu. Coba ditanyakan sama Pak Agus Suriyono (Kabag Aset sebelumnya),” katanya kepada Sumut Pos, Senin (22/1).
Pemko, lanjut Dongoran, memang berupaya keras mempertahankan aset SMP Negeri 7 Medan dari oknum-oknum yang mengaku punya kepemilikan atas lahan tersebut. “Bagaimanapun (lahan dan aset) itu masih Pemko punya. Ya pasti kita pertahankanlah,” mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan itu menegaskan.
Ia mengakui belum lagi menerima laporan dan informasi sekaitan lahan yang diketahui masih bersengketa tersebut. “Kalau berdasarkan sertifikat hak milik kita, lahan tersebut (SMP Negeri 7) masih berada pada HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik Pemko Medan. Biar Pengadilan saja yang putuskan jika memang bersengketa. Namun yang jelas masih Pemko punya,” ujarnya lagi.
Sampai sekarang pun, lanjutnya, pihak Pengadilan belum ada memberikan tembusan kepada pihaknya sekaitan status hukum atas lahan dimaksud. “Iya belum ada juga. Plang kita pun masih ada di situ, jadi memang masih milik kita,” pungkasnya.
Diketahui, sewaktu Agus Suriyono masih menjabat Kabag Aset dan Perlengkapan, ia pernah mengungkapkan bahwa Pemko Medan tengah mengajukan legal opinion kepada pihak Kejaksaan soal lahan SMP Negeri 7 Medan Jalan Adam Malik. “Kita sudah ajukan (legal opinion), biro hukum yang mengurusi itu. Karena ini sangat penting untuk keberlangsungan pendidikan dan bagi kepentingan publik,” kata pria yang kini duduk sebagai Kadis Pariwisata Medan itu.