Dia menegaskan, Pemko akan sekuat tenaga untuk kembali mengambil alih lahan tersebut. Namun bukan melalui jalur hukum, namun jalur lainnya. “Selalu saya jawab, kita akan tetap mempertahankan lahan itu. Kita juga memikirkan siswa-siswa di sekolah itu (SMPN 7). Pemko punya uang, bisa saja nanti lahan itu akan kita beli dari pihak ketiga itu,” sebutnya.
Ditanya mengenai anggaran renovasi dan pembangunan gedung SMP Negeri 7 Medan tahun anggaran 2016 sebesar Rp4 miliar, padahal status lahan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) milik pihak ketiga, ia menyebut penganggaran dan kucuran dana renovasi serta pembangunan gedung sekolah itu sudah disetujui anggota DPRD Medan. “Kalau masalah itu, sudah ada persetujuannya dari anggota dewan. Persoalan nantinya, maka kita ajukan legal opinion itu,” pungkasnya.
Diketahui pula, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan tetap membayarkan hasil pengerjaan pembangunan gedung SMPN 7 Medan, senilai kurang lebih Rp6 miliar meski gedung tersebut sudah beralih ke pihak lain. Anggaran tersebut dicairkan berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.
Namun BPKAD juga tidak mencampuri apakah lahan tersebut tidak lagi milik Pemko Medan atau masih. Selain itu, untuk penyiapan dokumen lelang, kontrak, dan sebagainya juga disiapkan Dinas PKP2R Kota Medan. (prn/ila)