MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ribuan nelayan tradisional yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan akan melakukan unjuk rasa ke Mako Ditpolair Polda Sumut Jalan TM Palawan, Kecamatan Medan Belawan, besok (24/1).
Ketua KNTI Kota Medan, M Isa Al Basir, mengatakan, aksi demo yang akan mereka laksanakan untuk menuntut agar penegak hukum tegas menerapkan tentang aturan alat tangkap terlarang dalam Permen KP 71/2016 dan Permen KP 2/2015.
“Kami nelayan kecil sangat diresahkan dengan beroperasinya kapal menggunakan alat tangkap pukat trawl dan pukat tarik dua. Makanya, kita meminta kepada polair tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat tangkap terlarang,” katanya, Selasa (22/1).
Diungkapkan tokoh nelayan ini, selama ini perairan Belawan sudah kondusif dengan ditegakkannya aturan tersebut, apabila terjadi pembiaran akan menimbulkan konflik horizontal antar nelayan.
“Kita cuma melakukan orasi, agar penegak hukum tegas. Karena, kami nelayan kecil sangat dirugikan beroperasinya nelayan modern menggunakan alat tangkap terlarang. Lihatlah, bibit ikan dan biota laut punah dibuat mereka,” kata Basir.
Untuk aksi yang akan mereka laksanakan, lanjut Basir, telah diajukan surat izin dengan tembusan ke DPRD Medan dan Diskanla Kota Medan. Rencananya, akan diikuti ribuan nelayan tradisional Belawan.
“Aksi kita memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan tradisional, semoga aksi yang kita gelar tidak ditunggangi pihak yang bertanggung jawab. Agar tidak terjadi yang tidak diinginkan selama aksi berlangsung,” cetus Basir.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi soal demo tersebut dan tidak menghalangi nelayan untuk menyampaikan aspirasi.
“Kita selama ini sudah tegas untuk menindak dan mengawasi masalah alat tangkap terlarang, kalau mereka mau demo kita akan sambut dan menjelaskan di muka umum,” kata Nagari. (fac/ila)