32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengusaha Tak Kooperatif, Kewajiban Tera Ulang SPBU di Kota Medan

SPBU: Petugas SPBU saat melayani konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pengusaha SPBU diwajibkan mengikuti tera ulang untuk menghindari kecurangan pengisian BBM kepada konsumen.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Medan mengeluhkan tidak kooperatifnya pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan untuk mengikuti sosialisasi tera ulang SPBU.

Sedangkan, tera ulang merupakan wajib dilakukan untuk menghindari kecurangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah mengatakan, di Kota Medan, terdapat 98 SPBU. Ia mengimbau seluruh pengusaha SPBU untuk menjalani kewajibannya untuk melakukan tera ulang, agar tidak terjadi SPBU nakal.

“Kita sama SPBU ini susah ngomongnya, ada 98 SPBU di Kota Medan. Kita buat panggilan, kita undang, 20 SPBU yang datang 15 SPBU. Kita undang lagi, cuma 10 SPBU datang,” kata Armansyah usai menghadiri sosialisasi tera ulang kepada pengusaha SPBU dari seluruh Kota Medan dan juga hadir Perwakilan Hiswana migas Provinsi Sumatera Utara beserta PT.Pertamina MOR I di Hotel Grand Antares, Senin (21/1).

Armansyah menjelaskan, tera ulang dipegang oleh Pemko Medan sejak 2017 lalu yang sebelumya dilaksanakan oleh provinsi. Ia menduga, selama ini tidak pernah dilakukan tera ulang, bahkan ada permainan si penera dengan SPBU. “Sehingga tidak masuk akal jika pengusaha SPBU tidak tahu akan wajibnya dilakukan tera ulang,” kata dia.

“Kenapa kemarin kami tangkap dan kami segel terhadap mesin pengisi BBM, karena yang disegel itu hanya yang di atas, badan ukurnya yang tiga tempat BBM keluar tidak disegel. Di bawah itu sebenarnya yang harus disegel karena dari situ minyak keluar ke Nozle, ada pada ini?” tambah Armansyah lagi.

Untuk menyikapi ini, pihaknya akan rutin melakukan tera ulang terhadap SPBU di Medan satu tahun sekali. Dengan mengubah sistem sebelumnya guna memperketat terjadinya kecurangan yang merugikan masyarakat banyak.

Selama ini, proses tera ulang yang dilaksanakan di SPBU diawali dengan turunnya tim pengawas kemudian dilanjutkan tim Tera Ulang. Ke depannya sistem akan dibalik, tim Tera terlebih dahulu diturunkan untuk melakukan pengecekan pada pompa ukur BBM yang keluar dari nozzle.

Selanjutnya, pengawas turun untuk melakukan apakah tera ulang yang dilaksanakan sudah benar.”Saya akan rubah sistemnya, sehingga tidak ada lagi permainan yang diduga dilakukan oleh tim Tera ulang bersama pihak SPBU,” tegas Armansyah.

Bahkan ia tidak segan memberi sanksi berupa merumahkan stafnya, jika terlibat melakukan kerja sama dengan pengusaha SPBU. Saat ini sudah 2 stafnya di rumahkan, karena ketahuan nakal melakukan permainan dengan pihak SPBU.

“Saat ini sudah ada 2 orang saya panggil untuk diperiksa oleh penyidik Polda Sumatera Utara, terkait keterlibatan kecurangan di SPBU yang baru saja di segel oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di salah satu SPBU di kawasan ringroad,” jelas Armansyah.

Dampak tersebut, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Terib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan penyegelan sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan, Selasa (15/1) pekan lalu.

“Untuk kasus SPBU terus sama kita kawal sampai ke Pengadilan. Sekarang masih dilakukan proses pemberkasan,” tandas Armansyah.(gus/ila)

SPBU: Petugas SPBU saat melayani konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pengusaha SPBU diwajibkan mengikuti tera ulang untuk menghindari kecurangan pengisian BBM kepada konsumen.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Medan mengeluhkan tidak kooperatifnya pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan untuk mengikuti sosialisasi tera ulang SPBU.

Sedangkan, tera ulang merupakan wajib dilakukan untuk menghindari kecurangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah mengatakan, di Kota Medan, terdapat 98 SPBU. Ia mengimbau seluruh pengusaha SPBU untuk menjalani kewajibannya untuk melakukan tera ulang, agar tidak terjadi SPBU nakal.

“Kita sama SPBU ini susah ngomongnya, ada 98 SPBU di Kota Medan. Kita buat panggilan, kita undang, 20 SPBU yang datang 15 SPBU. Kita undang lagi, cuma 10 SPBU datang,” kata Armansyah usai menghadiri sosialisasi tera ulang kepada pengusaha SPBU dari seluruh Kota Medan dan juga hadir Perwakilan Hiswana migas Provinsi Sumatera Utara beserta PT.Pertamina MOR I di Hotel Grand Antares, Senin (21/1).

Armansyah menjelaskan, tera ulang dipegang oleh Pemko Medan sejak 2017 lalu yang sebelumya dilaksanakan oleh provinsi. Ia menduga, selama ini tidak pernah dilakukan tera ulang, bahkan ada permainan si penera dengan SPBU. “Sehingga tidak masuk akal jika pengusaha SPBU tidak tahu akan wajibnya dilakukan tera ulang,” kata dia.

“Kenapa kemarin kami tangkap dan kami segel terhadap mesin pengisi BBM, karena yang disegel itu hanya yang di atas, badan ukurnya yang tiga tempat BBM keluar tidak disegel. Di bawah itu sebenarnya yang harus disegel karena dari situ minyak keluar ke Nozle, ada pada ini?” tambah Armansyah lagi.

Untuk menyikapi ini, pihaknya akan rutin melakukan tera ulang terhadap SPBU di Medan satu tahun sekali. Dengan mengubah sistem sebelumnya guna memperketat terjadinya kecurangan yang merugikan masyarakat banyak.

Selama ini, proses tera ulang yang dilaksanakan di SPBU diawali dengan turunnya tim pengawas kemudian dilanjutkan tim Tera Ulang. Ke depannya sistem akan dibalik, tim Tera terlebih dahulu diturunkan untuk melakukan pengecekan pada pompa ukur BBM yang keluar dari nozzle.

Selanjutnya, pengawas turun untuk melakukan apakah tera ulang yang dilaksanakan sudah benar.”Saya akan rubah sistemnya, sehingga tidak ada lagi permainan yang diduga dilakukan oleh tim Tera ulang bersama pihak SPBU,” tegas Armansyah.

Bahkan ia tidak segan memberi sanksi berupa merumahkan stafnya, jika terlibat melakukan kerja sama dengan pengusaha SPBU. Saat ini sudah 2 stafnya di rumahkan, karena ketahuan nakal melakukan permainan dengan pihak SPBU.

“Saat ini sudah ada 2 orang saya panggil untuk diperiksa oleh penyidik Polda Sumatera Utara, terkait keterlibatan kecurangan di SPBU yang baru saja di segel oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di salah satu SPBU di kawasan ringroad,” jelas Armansyah.

Dampak tersebut, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Terib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan penyegelan sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan, Selasa (15/1) pekan lalu.

“Untuk kasus SPBU terus sama kita kawal sampai ke Pengadilan. Sekarang masih dilakukan proses pemberkasan,” tandas Armansyah.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/