27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pemprov Abaikan Perda Pemda

Gambar Bangun Gedung Parkir Sepeda Motor di Kantor Gubsu-sumutpos
Gambar Bangun Gedung Parkir Sepeda Motor di Kantor Gubsu-sumutpos

SUMUTPOS.CO- PT Hari Jadi Sukses selaku kontraktor pembangunan lahan parkir kendaraan roda dua di kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro Medan, ternyata melanggar Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sampai hari ini kontraktor belum mengantongi Surat IMB dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, namun tetap memaksakan pekerjaan.

Kepala Sub Bagian Perawatan Gedung, Mess dan Kantor di Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Sahril, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (25/6), justru mengaku tidak ada persoalan meski IMB belum terbit namun pekerjaan tetap dilakukan. Sahril beralasan, dengan pembangunan berada di kantor pemerintahan, tidak mesti menunggu ada SIMB baru pekerjaan dilaksanakan.

“Pembangunannya kan di kantor gubernur, kantor pemerintahan. Nggak ada masalahkan kalaupun mulai dikerjakan,” katanya.

Namun Sahril tampak terdiam saat disinggung wartawan bahwa setiap pembangunan baru, baik milik pemerintah ataupun swasta wajib mengantongi SIMB sebagai sarat memulai pekerjaan. Di mana hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 41 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Lantas dengan nada terbata-bata, Sahril mengatakan, tidak ada maksud pihaknya melawan aturan, sebab progres pekerjaan juga baru saja dimulai sembari menunggu terbit SIMB.

“Ya, kita akui memang pekerjaan sudah dilakukan. Tetapi itu pun masih sedikit-sedikit saja, seperti melobangi dasar lantai untuk memastikan ada saluran pipa dan lain sebagainya,” kilah Sahril yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut.

Sahril menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan IMB ke Dinas TRTB pada 8 Juni kemarin. Namun sampai hari ini izin tersebut belum diterbitkan. Hal itu ia buktikan dengan menunjukkan surat Tanda Bukti Penerimaan (RESI) Berkas Permohonan SIMB atas nama pemohon Safruddin SH MHum kepada Sumut Pos. Pada kertas bewarna kuning itu jelas terpampang jenis bangunan beserta lokasi yang dibangun adalah ruang parkir.

“Besoknya (setelah pengusulan IMB), tim mereka langsung survei ke lokasi. Mereka uji lapangan dengan melakukan pengukuran. Dan kita juga sudah sampaikan gambar perencana detil dari konsultan kepada tim,” ungkap Sahril.

Konstruksi Baja
Penambahan kapasitas parkir kendaraan roda dua yang terletak persis di belakang kantor Gubsu Jalan P Diponegoro Nomor 30 Medan, akan didominasi dengan material baja. Bagian teknis dari kelompok kerja (pokja) Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Denny Setiawan mengungkapkan, sesuai konstruksi, bangunan akan berdiri hingga tiga lantai dari sebelumnya hanya 1 lantai. Bangunan memakai rangka baja seperti tembok pembatas, maupun dinding gedung.

“Berdasarkan spesifikasi, 60 persen material didominasi bahan baja,” sebutnya.

Perancang sendiri berasal dari CV Rancang Bangun Consultant. Dari kontruksi gambar yang terlihat, bangunan tersebut memiliki panjang 58 meter dengan tinggi hampir 10 meter. Bangunan juga tampak mewah dan megah bak tempat parkir di plaza (mal). Diprediksi lahan parkir baru bernilai Rp5,8 miliar tersebut mampu manampung 7.00 kendaraan roda dua. “Sesuai SPMK, tanggal 1 Juni kemarin pekerjaan sudah dimulai. Dan berdasar kontrak sampai 180 hari kalender. Makanya ini terus kita awasi di mana pembangunan masih dalam progres,” ucap Sahril. (prn/adz)

Gambar Bangun Gedung Parkir Sepeda Motor di Kantor Gubsu-sumutpos
Gambar Bangun Gedung Parkir Sepeda Motor di Kantor Gubsu-sumutpos

SUMUTPOS.CO- PT Hari Jadi Sukses selaku kontraktor pembangunan lahan parkir kendaraan roda dua di kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro Medan, ternyata melanggar Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sampai hari ini kontraktor belum mengantongi Surat IMB dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, namun tetap memaksakan pekerjaan.

Kepala Sub Bagian Perawatan Gedung, Mess dan Kantor di Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Sahril, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (25/6), justru mengaku tidak ada persoalan meski IMB belum terbit namun pekerjaan tetap dilakukan. Sahril beralasan, dengan pembangunan berada di kantor pemerintahan, tidak mesti menunggu ada SIMB baru pekerjaan dilaksanakan.

“Pembangunannya kan di kantor gubernur, kantor pemerintahan. Nggak ada masalahkan kalaupun mulai dikerjakan,” katanya.

Namun Sahril tampak terdiam saat disinggung wartawan bahwa setiap pembangunan baru, baik milik pemerintah ataupun swasta wajib mengantongi SIMB sebagai sarat memulai pekerjaan. Di mana hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 41 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Lantas dengan nada terbata-bata, Sahril mengatakan, tidak ada maksud pihaknya melawan aturan, sebab progres pekerjaan juga baru saja dimulai sembari menunggu terbit SIMB.

“Ya, kita akui memang pekerjaan sudah dilakukan. Tetapi itu pun masih sedikit-sedikit saja, seperti melobangi dasar lantai untuk memastikan ada saluran pipa dan lain sebagainya,” kilah Sahril yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut.

Sahril menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan IMB ke Dinas TRTB pada 8 Juni kemarin. Namun sampai hari ini izin tersebut belum diterbitkan. Hal itu ia buktikan dengan menunjukkan surat Tanda Bukti Penerimaan (RESI) Berkas Permohonan SIMB atas nama pemohon Safruddin SH MHum kepada Sumut Pos. Pada kertas bewarna kuning itu jelas terpampang jenis bangunan beserta lokasi yang dibangun adalah ruang parkir.

“Besoknya (setelah pengusulan IMB), tim mereka langsung survei ke lokasi. Mereka uji lapangan dengan melakukan pengukuran. Dan kita juga sudah sampaikan gambar perencana detil dari konsultan kepada tim,” ungkap Sahril.

Konstruksi Baja
Penambahan kapasitas parkir kendaraan roda dua yang terletak persis di belakang kantor Gubsu Jalan P Diponegoro Nomor 30 Medan, akan didominasi dengan material baja. Bagian teknis dari kelompok kerja (pokja) Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Denny Setiawan mengungkapkan, sesuai konstruksi, bangunan akan berdiri hingga tiga lantai dari sebelumnya hanya 1 lantai. Bangunan memakai rangka baja seperti tembok pembatas, maupun dinding gedung.

“Berdasarkan spesifikasi, 60 persen material didominasi bahan baja,” sebutnya.

Perancang sendiri berasal dari CV Rancang Bangun Consultant. Dari kontruksi gambar yang terlihat, bangunan tersebut memiliki panjang 58 meter dengan tinggi hampir 10 meter. Bangunan juga tampak mewah dan megah bak tempat parkir di plaza (mal). Diprediksi lahan parkir baru bernilai Rp5,8 miliar tersebut mampu manampung 7.00 kendaraan roda dua. “Sesuai SPMK, tanggal 1 Juni kemarin pekerjaan sudah dimulai. Dan berdasar kontrak sampai 180 hari kalender. Makanya ini terus kita awasi di mana pembangunan masih dalam progres,” ucap Sahril. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/