25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bapemperda DPRD Medan Usulkan Pemotong Hewan Unggas di Pasar Harus Bersertifikat Halal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mewajibkan sertifikasi kepada para pemotong hewan unggas seperti ayam atau bebek yang berada di seluruh pasar tradisional di Kota Medan.

“Ini untuk menepis keraguan masyarakat ketika akan membeli dan mengkonsumsi ayam maupun bebek yang dijual para pedagang di setiap pasar tradisional di Kota Medan,” ucap Dedy, Selasa (23/1/2024).

Menurut Politisi Partai Gerindra Medan ini, latar belakang usulan ini diajukan karena dirinya banyak menerima kekhawatiran masyarakat terkait kehalalan daging ayam potong (ras) yang mereka beli di pasar tradisional.

“Kalau menurut syariat Islam, pemotongan hewan harus diawali dengan membaca do’a dan menghadap kiblat. Sehingga, daging ayam menjadi halal untuk dikonsumsi. Tapi masyarakat bilang, banyak yang main potong saja,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Dedy, Pemko Medan bersama MUI Kota Medan perlu melakukan pembahasan mendalam terkait usulan mewajibkan sertifikasi kepada setiap petugas pemotong ayam dan unggas yang ada di pasar-pasar tradisional di Kota Medan

“Kita di DPRD Medan siap berkolaborasi dengan pihak terkait untuk pembahasan usulan ini. Sehingga kedepannya, masyarakat Kota Medan tidak merasa was-was saat akan mengkonsumsi ayam atau bebek yang dibeli dari para pedagang yang berjualan di pasar tradisional di Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mewajibkan sertifikasi kepada para pemotong hewan unggas seperti ayam atau bebek yang berada di seluruh pasar tradisional di Kota Medan.

“Ini untuk menepis keraguan masyarakat ketika akan membeli dan mengkonsumsi ayam maupun bebek yang dijual para pedagang di setiap pasar tradisional di Kota Medan,” ucap Dedy, Selasa (23/1/2024).

Menurut Politisi Partai Gerindra Medan ini, latar belakang usulan ini diajukan karena dirinya banyak menerima kekhawatiran masyarakat terkait kehalalan daging ayam potong (ras) yang mereka beli di pasar tradisional.

“Kalau menurut syariat Islam, pemotongan hewan harus diawali dengan membaca do’a dan menghadap kiblat. Sehingga, daging ayam menjadi halal untuk dikonsumsi. Tapi masyarakat bilang, banyak yang main potong saja,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Dedy, Pemko Medan bersama MUI Kota Medan perlu melakukan pembahasan mendalam terkait usulan mewajibkan sertifikasi kepada setiap petugas pemotong ayam dan unggas yang ada di pasar-pasar tradisional di Kota Medan

“Kita di DPRD Medan siap berkolaborasi dengan pihak terkait untuk pembahasan usulan ini. Sehingga kedepannya, masyarakat Kota Medan tidak merasa was-was saat akan mengkonsumsi ayam atau bebek yang dibeli dari para pedagang yang berjualan di pasar tradisional di Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/