SUMUTPOS.CO – Pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN. PP Pemberian THR untuk PNS dikebut agar terbit sebelum pilpres April nanti. Dengan begitu, THR akan cair Mei 2019.
HAL tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang beredar dan dikutip, Jumat (22/2). Surat tersebut ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “Mengingat jadwal pemilihan presiden pada 17 April 2019, diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden,” bunyi surat keterangan Kemenkeu yang ditandatangani Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Sementara dalam surat tersebut juga, waktu pembayaran THR PNS 2019 efektir dibayar pada bulan Mei 2019, 1 bulan setelah pilpres. “Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019,” demikian isi surat itu.
Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa PP Pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13,” jelas isi surat tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar. “Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja,” jelasnya.
Bukan Cuma ASN yang bakal menerima THR pada Mei 2019. Para pensiunan PNS juga bakal mendapatkan THR tersebut “Iya (THR ini juga berlaku untuk pensiunan PNS),” kata Mudzakir.
Saat ini, pemerintah masih menggodok besaran THR yang akan dituangkan ke dalam PP. Targetnya PP tersebut rampung sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2019 yang berlangsung pada 17 April 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani belum bisa menyampaikan apa saja komponen yang akan dimasukkan ke dalam THR 2019. “Nanti tunggu PP nya yang akan disiapkan pemerintah sesuai amanat UU APBN 2019,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, penyusunan PP tersebut sedang difinalisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Lagi proses finalisasi di KemenPAN. Ditunggu ya,” tambahnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan dibalik percepatan penyusunan PP THR 2019. “Dengan melihat jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai dari tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Mei tahun 2019,” kata Nufransa.
Sebelum proses pembayaran dilaksanakan, lanjut dia, diperlukan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP. PP ini diinisiasi oleh KemenPAN-RB. Nantinya peraturan pelaksanaannya akan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penyusunan aturan itu, memang dirasa perlu diselesaikan April 2019. “Idealnya paling lambat ditetapkan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan tepat waktu sebelum cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Nufransa juga memastikan bahwa kebijakan pemberian THR PNS sudah dilaksanakan secara rutin sejak 2016. “Kebijakan pemberian THR telah rutin dilaksanakan sejak tahun 2016, surat tersebut dimaksudkan dalam rangka koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP dimaksud,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sendiri mengaku belum mengetahui adanya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji Ke-13 untuk PNS atau ASN, yang ditargetkan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019 ini. “Saya nggak, nggak tahu. Belum tahu,” kata Jokowi usai menyerahkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 di Gedung Laka Tangkas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2).
Jokowi meminta awak media bertanya langsung kepada Menteri Keuangan mengenai penyusunan PP tersebut. Dia justru merasa heran jika pencairan THR dilakukan jauh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2019. “Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan hari raya. Ya biasanya mendekati hari raya,” kata Jokowi
Meski demikian, Jokowi mempersilakan menanyakan lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan mengenai kebijakan tersebut. Dia juga tak mau menanggapi lebih jauh jika kebijakan dikeluarkannya PP tersebut dipercepat sebelum Pilpres 2019 selesai dinilai politis. “Wah, tanyakan Kemenkeu-lah. Kalau namanya THR tunjangan hari raya,” tandas Jokowi.
Dikebutnya PP tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ini dinilai bermuatan politis. “Saya kira ini kebijakan bernuansa politis. Kebijakan ini kejar tayang, biar Pak Jokowi terlihat punya jasa di mata ASN,” kata Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga bidang ekonomi, M Kholid di Jakarta, Jumat (22/2).
Ia menjelaskan, Jokowi ingin mengambil hati ASN karena kebijakan soal THR dan Gaji ke-13 sudah keluar sebelum Pilpres 2019 yang akan berlangsung pada Bulan April. “Sengaja dipercepat untuk mendulang dukungan dari ASN kita,” imbuhnya.
Ia menganggap Jokowi hanya sekadar melakukan pencitraan. Meski begitu, Kholid menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai makna dari kebijakan tersebut. “Saya kira publik kita sudah lebih dewasa dan cerdas ya dalam menilai sebuah kebijakan. Mana kerja pencitraan untuk meraih simpati dengan mana kebijakan yang benar-benar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Bahlil Lahadalia menepis kebijakan itu untuk kepentingan politik Pilpres 2019.
“Begini, kita harus menghargai niat baik pemerintah kalau itu berpihak kepada rakyat, kenapa harus dikait-kaitkan dengan politik. Harus mikirnya yang jernih. Kalau saya sebagai karyawan di kasih gaji dan tunjangan lebih awal jauh lebih baik dong, kenapa harus dibuat politik,” kata Bahlil di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
Menurutnya, jika dianggap politik, pemerintah memang mempunyai kewenangan membuat aturan politik untuk kesejahteraan rakyat. Tapi hal tersebut adalah konteks politik untuk negara bukan Pilpres. “Itu politik buat negara, tapi tidak dalam konteks pilpres ya tapi kalau ada pandangan seperti itu kita juga tidak bisa melarang pikiran itu. Tapi saya pikir bahwa ini semata-mata bentuk perhatian kebijakan pemerintah untuk percepatan pemberian gaji 13 dan THR,” tuturnya. (jpc/bbs)