25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pagar Halangi Pedagang Pakaian Bekas

MEDAN-Puluhan pedagang pakaian bekas (monja) di Pajak Dame Pusat Pasar Jalan Sutomo Medan, meminta pagar yang menutup akses jalan pembeli segera dibongkar. Pasalnya, akibat pemagaran para pembeli tak bisa masuk dan omset pedagang menurun drastis.

Seorang pedagang pakaian bekas, Agustina Hutabarat (51) menyebutkan, penyewa Toko Tayan bernama Mardiana Sianipar memasang pagar di areal belakang toko yang sudah memakan lahan seluas 2 meter.

Padahal lahan belakang Toko Tayan tersebut hanya 1 meter. Namun penyewa toko sudah mengklaim lahan belakang tokonya selebar 2 meter. Apalagi dia sudah memasang lapak dagangan di atas lahan 2 meter dan memasang pagar. Tentu pemagaran yang dilakukan Mardiana Sianipar sangat mengganggu aktivitas para pembeli yang ingin membeli pakaian di sekitarnya. “Tidak saya saja yang merasa terganggu dengan didirikannya pagar ini, padagang lainnya juga sangat terganggu. Karena mulai pagi kemarin hingga sore dagangan kami belum ada yang laku. Kami minta kepada penyewa Toko Tayan Mardiana Sianipar untuk membongkar kembali pagar yang dipasangnya tersebut. Apalagi pagar yang didirikannya mengganggu akses jalan petugas kebakaran jika terjadi kebakaran di areal Pajak Dame Pusat Pasar,” tuturnya.

Pedagang pakaian bekas lainnya, Br Nababan (39) juga mengeluhkan berdirinya pagar yang menghalangi para pembeli.
“Dari tadi pagi dagangan saya ini belum satupun laku. Para pembeli pun beralih ke toko lain karena berdirinya pagar tersebut. Kami minta kepada penyewa toko untuk membongkar pagar yang dibangunnya itu,” imbuhnya.

Sementara pemilik Toko Tayan, Indra (39) ketika ditemui kemarin menyebutkan, bahwa toko miliknya itu hanya sebatas trotoar saja. Selebihnya adalah lahan milik umum.

“Saya tidak mengetahui bahwa penyewa toko milik saya bernama Mardiana Sianipar telah memasang lapak dagangannya yang tersebuat dari tiang besi secara permanen. Itu urusan si Mardiana. Yang pastinya, trotoar itu adalah bagian dari bagian Toko Tayan. Selebihnya itu adalah milik umum,” tukasnya.

Wondy H Siregar selaku pengacara dari para pedagang mengutarakan, akan menempuh jalan kekeluargaan dengan penyewa Toko Tayan tersebut. Minggu (19/3), pagar sudah dibangun dan para pedagang tidak berani mengambil tindakan apapun.
“Kita akan menempuh jalan secara kekeluargaan. Namun jika penyewa toko Tayan tersebut tetap tidak mau membongkar pagar itu terpaksa kita akan memilih jalur hukum. Karena tidak ada alasan dari penyewa toko mendirikan pagar tersebut,” pungkasnya.(gus)

MEDAN-Puluhan pedagang pakaian bekas (monja) di Pajak Dame Pusat Pasar Jalan Sutomo Medan, meminta pagar yang menutup akses jalan pembeli segera dibongkar. Pasalnya, akibat pemagaran para pembeli tak bisa masuk dan omset pedagang menurun drastis.

Seorang pedagang pakaian bekas, Agustina Hutabarat (51) menyebutkan, penyewa Toko Tayan bernama Mardiana Sianipar memasang pagar di areal belakang toko yang sudah memakan lahan seluas 2 meter.

Padahal lahan belakang Toko Tayan tersebut hanya 1 meter. Namun penyewa toko sudah mengklaim lahan belakang tokonya selebar 2 meter. Apalagi dia sudah memasang lapak dagangan di atas lahan 2 meter dan memasang pagar. Tentu pemagaran yang dilakukan Mardiana Sianipar sangat mengganggu aktivitas para pembeli yang ingin membeli pakaian di sekitarnya. “Tidak saya saja yang merasa terganggu dengan didirikannya pagar ini, padagang lainnya juga sangat terganggu. Karena mulai pagi kemarin hingga sore dagangan kami belum ada yang laku. Kami minta kepada penyewa Toko Tayan Mardiana Sianipar untuk membongkar kembali pagar yang dipasangnya tersebut. Apalagi pagar yang didirikannya mengganggu akses jalan petugas kebakaran jika terjadi kebakaran di areal Pajak Dame Pusat Pasar,” tuturnya.

Pedagang pakaian bekas lainnya, Br Nababan (39) juga mengeluhkan berdirinya pagar yang menghalangi para pembeli.
“Dari tadi pagi dagangan saya ini belum satupun laku. Para pembeli pun beralih ke toko lain karena berdirinya pagar tersebut. Kami minta kepada penyewa toko untuk membongkar pagar yang dibangunnya itu,” imbuhnya.

Sementara pemilik Toko Tayan, Indra (39) ketika ditemui kemarin menyebutkan, bahwa toko miliknya itu hanya sebatas trotoar saja. Selebihnya adalah lahan milik umum.

“Saya tidak mengetahui bahwa penyewa toko milik saya bernama Mardiana Sianipar telah memasang lapak dagangannya yang tersebuat dari tiang besi secara permanen. Itu urusan si Mardiana. Yang pastinya, trotoar itu adalah bagian dari bagian Toko Tayan. Selebihnya itu adalah milik umum,” tukasnya.

Wondy H Siregar selaku pengacara dari para pedagang mengutarakan, akan menempuh jalan kekeluargaan dengan penyewa Toko Tayan tersebut. Minggu (19/3), pagar sudah dibangun dan para pedagang tidak berani mengambil tindakan apapun.
“Kita akan menempuh jalan secara kekeluargaan. Namun jika penyewa toko Tayan tersebut tetap tidak mau membongkar pagar itu terpaksa kita akan memilih jalur hukum. Karena tidak ada alasan dari penyewa toko mendirikan pagar tersebut,” pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/