22.7 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Dirugikan, Pelanggan Angkutan Online Bisa Menggugat

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pengemudi becak bermotor yang tergabung dalam Solidaritas Angkutan Dan Transportasi Umum (SATU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Senin (20/3). Mereka menuntut agar transportasi sistem aplikasi online yang beroperasi di Medan segera ditutup karena tidak memiliki izin dan mematikan sumber pendapatan mereka.

Sementara itu, Polda Sumut siap mengawal pelaksanaan Permenhub No 32/2016 itu. “Kita polisi bila diminta untuk mengawal tentu siap. Nah ada 11 poin yang direvisi dalam Permenhub No 32 tahun 2016 ini, salahsatunya soal tarif dasar dan pajaknya,” terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (22/3).

Dia mengatakan, direvisi Permenhub itu juga diatur sanksi kepada perusahaan taksi berbasis online. “Sanksinya diberikan oleh Kementrian Kominfo berupa pemberhentian akses sementara (pemblokiran,red) terhadap aplikasi.

“Kemudian soal tarif dasar berdasarkan revisi permenhub diserahkan kepada pemerintah setempat, kepada gubernur nya masing-masing. Tentu akan dilakukan studi kelayakan terhadap penetapan tarifnya. Artinya yang paling berperan di sini dinas perhubungannya,” terang Rina.

Sehingga kata Rina, yang menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan taksi online itu dishub masing-masing daerah. Kemudian, kata Rina dalam revisi itu diatur soal kuota kendaraan taksi berbasis online, uji KIR, penyediaan pool dan bengkel. (and/jpg/mag-1/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pengemudi becak bermotor yang tergabung dalam Solidaritas Angkutan Dan Transportasi Umum (SATU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Senin (20/3). Mereka menuntut agar transportasi sistem aplikasi online yang beroperasi di Medan segera ditutup karena tidak memiliki izin dan mematikan sumber pendapatan mereka.

Sementara itu, Polda Sumut siap mengawal pelaksanaan Permenhub No 32/2016 itu. “Kita polisi bila diminta untuk mengawal tentu siap. Nah ada 11 poin yang direvisi dalam Permenhub No 32 tahun 2016 ini, salahsatunya soal tarif dasar dan pajaknya,” terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (22/3).

Dia mengatakan, direvisi Permenhub itu juga diatur sanksi kepada perusahaan taksi berbasis online. “Sanksinya diberikan oleh Kementrian Kominfo berupa pemberhentian akses sementara (pemblokiran,red) terhadap aplikasi.

“Kemudian soal tarif dasar berdasarkan revisi permenhub diserahkan kepada pemerintah setempat, kepada gubernur nya masing-masing. Tentu akan dilakukan studi kelayakan terhadap penetapan tarifnya. Artinya yang paling berperan di sini dinas perhubungannya,” terang Rina.

Sehingga kata Rina, yang menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan taksi online itu dishub masing-masing daerah. Kemudian, kata Rina dalam revisi itu diatur soal kuota kendaraan taksi berbasis online, uji KIR, penyediaan pool dan bengkel. (and/jpg/mag-1/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/