Sementara itu, Polda Sumut siap mengawal pelaksanaan Permenhub No 32/2016 itu. “Kita polisi bila diminta untuk mengawal tentu siap. Nah ada 11 poin yang direvisi dalam Permenhub No 32 tahun 2016 ini, salahsatunya soal tarif dasar dan pajaknya,” terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (22/3).
Dia mengatakan, direvisi Permenhub itu juga diatur sanksi kepada perusahaan taksi berbasis online. “Sanksinya diberikan oleh Kementrian Kominfo berupa pemberhentian akses sementara (pemblokiran,red) terhadap aplikasi.
“Kemudian soal tarif dasar berdasarkan revisi permenhub diserahkan kepada pemerintah setempat, kepada gubernur nya masing-masing. Tentu akan dilakukan studi kelayakan terhadap penetapan tarifnya. Artinya yang paling berperan di sini dinas perhubungannya,” terang Rina.
Sehingga kata Rina, yang menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan taksi online itu dishub masing-masing daerah. Kemudian, kata Rina dalam revisi itu diatur soal kuota kendaraan taksi berbasis online, uji KIR, penyediaan pool dan bengkel. (and/jpg/mag-1/adz)
Sementara itu, Polda Sumut siap mengawal pelaksanaan Permenhub No 32/2016 itu. “Kita polisi bila diminta untuk mengawal tentu siap. Nah ada 11 poin yang direvisi dalam Permenhub No 32 tahun 2016 ini, salahsatunya soal tarif dasar dan pajaknya,” terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (22/3).
Dia mengatakan, direvisi Permenhub itu juga diatur sanksi kepada perusahaan taksi berbasis online. “Sanksinya diberikan oleh Kementrian Kominfo berupa pemberhentian akses sementara (pemblokiran,red) terhadap aplikasi.
“Kemudian soal tarif dasar berdasarkan revisi permenhub diserahkan kepada pemerintah setempat, kepada gubernur nya masing-masing. Tentu akan dilakukan studi kelayakan terhadap penetapan tarifnya. Artinya yang paling berperan di sini dinas perhubungannya,” terang Rina.
Sehingga kata Rina, yang menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan taksi online itu dishub masing-masing daerah. Kemudian, kata Rina dalam revisi itu diatur soal kuota kendaraan taksi berbasis online, uji KIR, penyediaan pool dan bengkel. (and/jpg/mag-1/adz)