25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kejatisu akan Periksa Saksi Ahli dan Rekanan

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian, mengatakan belum dilakukan pengumuman tersangka karena surat perintah penyidikan (Sprindik) belum diterbitkan. “Belum bisa kita beberkan, karena sprint penetapannya belum keluar,” ungkap Novan.

Kendati demikian, sebagai gambaran Novan mengisyaratkan ketiga calon tersangka dalam kasus tersebut satu diantaranya melibatkan orang PTKI dan sisanya dari rekanan. “Yang dua tersangka itu berasal dari dua proyek berbeda. Mereka merupakan rekanannya dalam proyek tersebut,” beber dia.

Untuk tersangka, mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu, mengatakan masih menunggu petunjuk pimpinan dari Kejati Sumut. Namun, tinggal selangkah lagi penyidik akan membeberkan nama ketiga tersangka tersebut. “Sprindik tersangka menunggu petunjuk dari pak Aspidsus Kejati Sumut lah. Sabar ya, pasti kita kasih tahu nanti,” jelasnya.

Dia juga mengakui bahwa penggeledahan dilakukan anggotanya, karena pihak PTKI Medan tidak kooperatif dengan penyidik Kejati Sumut.

“Kita melakukan pengeledahan ini, untuk alat bukti yang belum diserahkan mereka. Kita minta ke mereka tidak dikasih. Dokumen itu, berupa dokumen asli. Mereka juga kurang kooperatif,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, sudah melakukan ekspos bersama tim audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Untuk penghitungan kerugian negara di perguruan tinggi milik negara ini.

Kemudian, penyidik juga sudah melakukan penetapan penyidikan (Dik) pada tanggal 29 Januari 2016, lalu. Begitu juga, tim sudah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 15 orang, terdiri dari Direktur PTKI Medan, Ir H Mansyur MSi, Hamdan dan pihak rekanan berasal dari Jakarta Selatan (Jaksel).

Pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan itu, bersumber dari APBN tahun anggaran (TA) 2013. Dengan perincian pembangunan pabrik mini kelapa sawit senilai Rp 2,8 miliar dan Labotorium Rp 2,8 miliar. Selain itu, Kejati Sumut juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi perawatan jalan di kampus tersebut. (gus/jie)

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian, mengatakan belum dilakukan pengumuman tersangka karena surat perintah penyidikan (Sprindik) belum diterbitkan. “Belum bisa kita beberkan, karena sprint penetapannya belum keluar,” ungkap Novan.

Kendati demikian, sebagai gambaran Novan mengisyaratkan ketiga calon tersangka dalam kasus tersebut satu diantaranya melibatkan orang PTKI dan sisanya dari rekanan. “Yang dua tersangka itu berasal dari dua proyek berbeda. Mereka merupakan rekanannya dalam proyek tersebut,” beber dia.

Untuk tersangka, mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu, mengatakan masih menunggu petunjuk pimpinan dari Kejati Sumut. Namun, tinggal selangkah lagi penyidik akan membeberkan nama ketiga tersangka tersebut. “Sprindik tersangka menunggu petunjuk dari pak Aspidsus Kejati Sumut lah. Sabar ya, pasti kita kasih tahu nanti,” jelasnya.

Dia juga mengakui bahwa penggeledahan dilakukan anggotanya, karena pihak PTKI Medan tidak kooperatif dengan penyidik Kejati Sumut.

“Kita melakukan pengeledahan ini, untuk alat bukti yang belum diserahkan mereka. Kita minta ke mereka tidak dikasih. Dokumen itu, berupa dokumen asli. Mereka juga kurang kooperatif,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, sudah melakukan ekspos bersama tim audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Untuk penghitungan kerugian negara di perguruan tinggi milik negara ini.

Kemudian, penyidik juga sudah melakukan penetapan penyidikan (Dik) pada tanggal 29 Januari 2016, lalu. Begitu juga, tim sudah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 15 orang, terdiri dari Direktur PTKI Medan, Ir H Mansyur MSi, Hamdan dan pihak rekanan berasal dari Jakarta Selatan (Jaksel).

Pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan itu, bersumber dari APBN tahun anggaran (TA) 2013. Dengan perincian pembangunan pabrik mini kelapa sawit senilai Rp 2,8 miliar dan Labotorium Rp 2,8 miliar. Selain itu, Kejati Sumut juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi perawatan jalan di kampus tersebut. (gus/jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/