25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tak Hadiri Sidang Gugatan Pondok Mansyur, Kasatpol PP Dinilai Tak Koperatif

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan Kalam Liano, selaku pemilik Food Court Pondok Mansyur, di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang digelar pada Senin (22/4), tanpa dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, melalui kuasa hukumnya Daldiri, selaku tergugat.

Karenanya, Majelis hakim yang dipimpin Erintuha Damanik, kemudian memerintahkan Kasatpol PP Kota Medan dan Wali Kota Medan untuk hadir pada persidangan pekan depan. Sementara dari pihak penggugat, Kalam Liano dihadiri oleh kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak.

“Satupun tidak ada yang hadir dari tergugat ya? Kalau begitu, panggil mereka untuk sidang minggu depan (29/4),” tegas Erintuah kepada Panitera agar segera melayangkan surat panggilan sidang berikutnya.

Usai sidang pemeriksaan perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn, di Pengadilan Negeri Medan itu, Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, menyayangkan ketidakhadiran dari tergugat.

“Seharusnya tergugat koperatif atas panggilan sidang. Dengan begitu, sidang dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Kalau tergugat tidak koperatif, tidak hadir seperti sekarang, sidang terpaksa diundur dan waktunya pun jadi lama,” jelas Parlindungan Nadeak.

Menurut Parlindungan, masing-masing pihak harus koperatif dan menghormati hukum. Karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim melalui panitera untuk memanggil tergugat agar hadir pada sidang lanjutan.

Sementara itu, Kasatpol PP Medan M Sofyan melalui kuasa hukumnya Daldiri, ketika dihubungi wartawan, mengatakan dirinya sedang berada di luar kota, makanya tidak bisa hadir pada persidangan kali ini.”Kami menunggu sidang berikutnya sekaligus memasukin jawabannya,” ucap Daldiri.

Sebagaimana diberitakan, sidang mediasi yang digelar selama dua minggu berturut-turut gagal dilakukan karena tergugat juga tidak hadir. Tergugat hanya mengutus kuasa hukumnya. Padahal, hakim mediasi Ali Tarigan berkali-kali meminta agar prinsipal hadir di persidanganan mediasi, dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Karena menurut Ali Tarigan, yang berhak mengambil keputusan adalah prinsipal dalam hal ini Kasatpol PP Medan M Sofyan dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Sekadar mengingatkan, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kepala Satpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan inmateril Rp1 triliun. Parlindungan beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (man/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan Kalam Liano, selaku pemilik Food Court Pondok Mansyur, di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang digelar pada Senin (22/4), tanpa dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, melalui kuasa hukumnya Daldiri, selaku tergugat.

Karenanya, Majelis hakim yang dipimpin Erintuha Damanik, kemudian memerintahkan Kasatpol PP Kota Medan dan Wali Kota Medan untuk hadir pada persidangan pekan depan. Sementara dari pihak penggugat, Kalam Liano dihadiri oleh kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak.

“Satupun tidak ada yang hadir dari tergugat ya? Kalau begitu, panggil mereka untuk sidang minggu depan (29/4),” tegas Erintuah kepada Panitera agar segera melayangkan surat panggilan sidang berikutnya.

Usai sidang pemeriksaan perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn, di Pengadilan Negeri Medan itu, Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, menyayangkan ketidakhadiran dari tergugat.

“Seharusnya tergugat koperatif atas panggilan sidang. Dengan begitu, sidang dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Kalau tergugat tidak koperatif, tidak hadir seperti sekarang, sidang terpaksa diundur dan waktunya pun jadi lama,” jelas Parlindungan Nadeak.

Menurut Parlindungan, masing-masing pihak harus koperatif dan menghormati hukum. Karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim melalui panitera untuk memanggil tergugat agar hadir pada sidang lanjutan.

Sementara itu, Kasatpol PP Medan M Sofyan melalui kuasa hukumnya Daldiri, ketika dihubungi wartawan, mengatakan dirinya sedang berada di luar kota, makanya tidak bisa hadir pada persidangan kali ini.”Kami menunggu sidang berikutnya sekaligus memasukin jawabannya,” ucap Daldiri.

Sebagaimana diberitakan, sidang mediasi yang digelar selama dua minggu berturut-turut gagal dilakukan karena tergugat juga tidak hadir. Tergugat hanya mengutus kuasa hukumnya. Padahal, hakim mediasi Ali Tarigan berkali-kali meminta agar prinsipal hadir di persidanganan mediasi, dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Karena menurut Ali Tarigan, yang berhak mengambil keputusan adalah prinsipal dalam hal ini Kasatpol PP Medan M Sofyan dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Sekadar mengingatkan, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kepala Satpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan inmateril Rp1 triliun. Parlindungan beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/