25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Ketua Kadinsu ’Hilang’, Poldasu Kelimpungan

MEDAN-Sudah sepekan Maslin Batubara dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara, mangkir dari panggilan Poldasu. Pihak penyidik Subdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu pun kelimpungan. Mereka harus memutar otak demi mencari keberadaan bapak dan Ayah yang menjadi tersangka dugaan pemalsuann
surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu.
“Kedua masih berada di luar negeri,” ungkap Kasubdit II/Harda dan Tahbang, AKBP John CE Nababan saat dikonfirmasi Sumutpos, Rabu (22/5) sore.
Untuk mengetahui persis keberadaan Maslin dan Ivan, Poldasu akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Polonia Medan.”Upaya kita sekarang, cek ke imigrasi. Kalau betul di luar negeri, kita tunggu lah, untuk kembali ke Medan,”jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari penasihat hukumnya, Ivan Batubara sedang berada di luar negeri dalam rangka tugas. Begitu juga dengan Maslin Batubara saat ini sedang berada di luar negeri sedang menjalani perobatan atas penyakit yang dialaminya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke rumah Maslin Batubara. Tetapi saat dilakukan pengecekan tersebut kediamannya memang kosong.
Saat disinggung dimana kediaman Maslin dan Irvan yang dilakukan pengecekan, John enggan berkomentar. “Pokoknya kediamannya sudah kita cek. Banyak kediamannya yang sudah kita cek,” ujarnya tanpa menyebutkan di mana lokasi kediaman yang dicek.
Akhirnya, Jhon meminta bantuan kepada wartawan untuk memberikan informasi atas keberadaan Maslin dan Ivan saat ini, seandainya mengetahui keberadaan keduanya. “Untuk itu, saya meminta kepada rekan-rekan media untuk lakukan investigasi. Apakah yang bersangkutan memang di luar negeri atau mereka di Medan. Soalnya, kita belum ada melakukan komunikasi dengan penasihat hukumnya. Lantaran, penasihat hukumnya hanya memberikan surat,” ucapnya.
Kemudian, kembali ditanya, apakah tidak ada dilakukannya pencekalan keluar negeri terlebih dahulu sebelum ditetapkannya tersangka, John mengatakan, kalau hal tersebut tidak dilakukan pihaknya. Pasalnya, dia menganggap Ivan dan Maslin masih mempunyai maksud baik dalam pemanggilan.”Makanya itu kami tidak melakukannya,” ucapnya.
John menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Madina. Laporan yang tertuang dalam nomor polisi LP 522 VI 2012 Bareskrim Tanggal 28 Juli 2012. “Kemudian dari Mabes Polri kasus ini dilimpah ke Poldasu,” ungkapnya sembari mengatakan korban mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar lebih dari pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektare itu. (gus)

MEDAN-Sudah sepekan Maslin Batubara dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara, mangkir dari panggilan Poldasu. Pihak penyidik Subdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu pun kelimpungan. Mereka harus memutar otak demi mencari keberadaan bapak dan Ayah yang menjadi tersangka dugaan pemalsuann
surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu.
“Kedua masih berada di luar negeri,” ungkap Kasubdit II/Harda dan Tahbang, AKBP John CE Nababan saat dikonfirmasi Sumutpos, Rabu (22/5) sore.
Untuk mengetahui persis keberadaan Maslin dan Ivan, Poldasu akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Polonia Medan.”Upaya kita sekarang, cek ke imigrasi. Kalau betul di luar negeri, kita tunggu lah, untuk kembali ke Medan,”jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari penasihat hukumnya, Ivan Batubara sedang berada di luar negeri dalam rangka tugas. Begitu juga dengan Maslin Batubara saat ini sedang berada di luar negeri sedang menjalani perobatan atas penyakit yang dialaminya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke rumah Maslin Batubara. Tetapi saat dilakukan pengecekan tersebut kediamannya memang kosong.
Saat disinggung dimana kediaman Maslin dan Irvan yang dilakukan pengecekan, John enggan berkomentar. “Pokoknya kediamannya sudah kita cek. Banyak kediamannya yang sudah kita cek,” ujarnya tanpa menyebutkan di mana lokasi kediaman yang dicek.
Akhirnya, Jhon meminta bantuan kepada wartawan untuk memberikan informasi atas keberadaan Maslin dan Ivan saat ini, seandainya mengetahui keberadaan keduanya. “Untuk itu, saya meminta kepada rekan-rekan media untuk lakukan investigasi. Apakah yang bersangkutan memang di luar negeri atau mereka di Medan. Soalnya, kita belum ada melakukan komunikasi dengan penasihat hukumnya. Lantaran, penasihat hukumnya hanya memberikan surat,” ucapnya.
Kemudian, kembali ditanya, apakah tidak ada dilakukannya pencekalan keluar negeri terlebih dahulu sebelum ditetapkannya tersangka, John mengatakan, kalau hal tersebut tidak dilakukan pihaknya. Pasalnya, dia menganggap Ivan dan Maslin masih mempunyai maksud baik dalam pemanggilan.”Makanya itu kami tidak melakukannya,” ucapnya.
John menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Madina. Laporan yang tertuang dalam nomor polisi LP 522 VI 2012 Bareskrim Tanggal 28 Juli 2012. “Kemudian dari Mabes Polri kasus ini dilimpah ke Poldasu,” ungkapnya sembari mengatakan korban mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar lebih dari pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektare itu. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/