25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

70 Persen Papan Reklame Belum Terdaftar

MEDAN-Berkisar 70 persen papan reklame yang berdiri di Kota Medan ternyata tidak memiliki izin. Bahkan, papan reklame yang tidak berizin itu berdiri di sejumlah jalan protokol.

PEMASANGAN BANNER IKLAN: Pekerja melakukan pemasangan banner iklan di Jalan Gagak Hitam Medan, Rabu (16/4). Berkisar 70 persen papan dan banner  iklan di Kota Medan belum terdaftar dan TRTB berencana akan melakukan penertiban.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
PEMASANGAN BANNER IKLAN: Pekerja melakukan pemasangan banner iklan di Jalan Gagak Hitam Medan, Rabu (16/4). Berkisar 70 persen papan dan banner iklan di Kota Medan belum terdaftar dan TRTB berencana akan melakukan penertiban.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan di sela-sela sidang paripurna Laporan Kerja Pertangungjawaban (LKPj) di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (22/5). “Setelah kita terima data dari inspektorat, ternyata 70 persen papan reklame yang berdiri di Kota Medan tidak ada terdaftar dalam data papan reklame yang memiliki izin,” ujar Sampurno
Akan tetapi Sampurno enggan menyebutkan papan reklame yang tidak ada dalam data Dinas Pertamanan itu tidak memiliki izin. “ Saya tidak bilang kalau itu tidak punya izin, tapi tidak ada di dalam daftar papan reklame yang berizin,” tegasnya.

Ia menambahkan, papan reklame yang tidak ada masuk dalam daftar berada di zona terlarang seperti yang berada di jalan-jalan protokol.

“Kita menerima persoalan papan reklame seperti benang yang sudah kusut, jadi pelan-pelan akan kita benahi,” bebernya.

Untuk tahap awal, pihanya akan memanggil satu persatu perusahaan periklanan yang papan reklame nya berdiri di zona terlarang untuk mempertanyakan izin.”Sudah kita panggil, tapi saya belum bisa pastikan kapan persoalan rumit ini akan selesai,” ungkapnya.

Mengenai permintaan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang ingin dilibatkan di dalam penentuan berdirinya papan reklame baru, ia mengaku hal itu bisa dilakukan dengan cara membuat Memorandum of Understanding (Mou) dengan Pemko Medan. “Itu bisa saja kita buat demi kebaikan bersama, tapi perlu pembahasan lebih jauh,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, permohonan papan berdirinya papan reklame yang baru itu memakan waktu hingga 14 hari kerja.

Ia juga memaparkan, bahwa setiap perusahaan yang ingin mendirikan titik papan reklame  baru kebagian Sekretariat Dinas TRTB.

Selanjutnya, kata dia, jika permohonan sudah lengkap secara administrasi akan disampaikan kepada bagian pengukuran guna menentukan lokasi yang diajukan.

Tahapan selanjutnya, hasil pengukuran itu dibawa ke bagian tata ruang untuk menentukan bahwa pengusulan tidak menyalahi estetika. “Usulan yang masuk diteliti apakah tidak melanggar tata ruang dan estetika keindahan,” katanya.

Sedangkan tahap akhir, bidang tata bangunan menghitung konstruksi papan tian papan reklame yang akan berdiri apakah sudah sesuai dengan standar atau belum.

“Setelah konstruksi memenuhi standart, bidang tata ruang menghitung besaran pajak papan reklame, setelah seluruh tahapan dilewati dan pajak reklame sudah dibayar, barulah papan reklame baru dapat berdiri, secara keseluruhan sesuai standart opersional (SOP) waktu yang dibutuhkan hanya 14 hari kerja,” jelasnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyayangkan besaran papan reklame yang berdiri tanpa izin. Maka dari itu dia mendukung sepenuhnya peralihan pengelolaan pajak reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB dan Dispenda. “Itu bukti ketidakmampuan Dinas Pertamanan untuk mengelola papan reklame, makanya diserahkan ke TRTB,” katanya.

Walau demikian, ia juga menginginkan agar peralihan fungsi ini jangan sampai menyalahi aturan yang ada. Politisi yang pindah ke Partai Gerindra itu juga meminta agar pada saat P-APBD 2014, Dinas TRTB melakukan revisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pasti ada penambahan target PAD, karena peralihan pengelolaan pajak reklame,” ucapnya.(dik/azw)

MEDAN-Berkisar 70 persen papan reklame yang berdiri di Kota Medan ternyata tidak memiliki izin. Bahkan, papan reklame yang tidak berizin itu berdiri di sejumlah jalan protokol.

PEMASANGAN BANNER IKLAN: Pekerja melakukan pemasangan banner iklan di Jalan Gagak Hitam Medan, Rabu (16/4). Berkisar 70 persen papan dan banner  iklan di Kota Medan belum terdaftar dan TRTB berencana akan melakukan penertiban.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
PEMASANGAN BANNER IKLAN: Pekerja melakukan pemasangan banner iklan di Jalan Gagak Hitam Medan, Rabu (16/4). Berkisar 70 persen papan dan banner iklan di Kota Medan belum terdaftar dan TRTB berencana akan melakukan penertiban.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan di sela-sela sidang paripurna Laporan Kerja Pertangungjawaban (LKPj) di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (22/5). “Setelah kita terima data dari inspektorat, ternyata 70 persen papan reklame yang berdiri di Kota Medan tidak ada terdaftar dalam data papan reklame yang memiliki izin,” ujar Sampurno
Akan tetapi Sampurno enggan menyebutkan papan reklame yang tidak ada dalam data Dinas Pertamanan itu tidak memiliki izin. “ Saya tidak bilang kalau itu tidak punya izin, tapi tidak ada di dalam daftar papan reklame yang berizin,” tegasnya.

Ia menambahkan, papan reklame yang tidak ada masuk dalam daftar berada di zona terlarang seperti yang berada di jalan-jalan protokol.

“Kita menerima persoalan papan reklame seperti benang yang sudah kusut, jadi pelan-pelan akan kita benahi,” bebernya.

Untuk tahap awal, pihanya akan memanggil satu persatu perusahaan periklanan yang papan reklame nya berdiri di zona terlarang untuk mempertanyakan izin.”Sudah kita panggil, tapi saya belum bisa pastikan kapan persoalan rumit ini akan selesai,” ungkapnya.

Mengenai permintaan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang ingin dilibatkan di dalam penentuan berdirinya papan reklame baru, ia mengaku hal itu bisa dilakukan dengan cara membuat Memorandum of Understanding (Mou) dengan Pemko Medan. “Itu bisa saja kita buat demi kebaikan bersama, tapi perlu pembahasan lebih jauh,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, permohonan papan berdirinya papan reklame yang baru itu memakan waktu hingga 14 hari kerja.

Ia juga memaparkan, bahwa setiap perusahaan yang ingin mendirikan titik papan reklame  baru kebagian Sekretariat Dinas TRTB.

Selanjutnya, kata dia, jika permohonan sudah lengkap secara administrasi akan disampaikan kepada bagian pengukuran guna menentukan lokasi yang diajukan.

Tahapan selanjutnya, hasil pengukuran itu dibawa ke bagian tata ruang untuk menentukan bahwa pengusulan tidak menyalahi estetika. “Usulan yang masuk diteliti apakah tidak melanggar tata ruang dan estetika keindahan,” katanya.

Sedangkan tahap akhir, bidang tata bangunan menghitung konstruksi papan tian papan reklame yang akan berdiri apakah sudah sesuai dengan standar atau belum.

“Setelah konstruksi memenuhi standart, bidang tata ruang menghitung besaran pajak papan reklame, setelah seluruh tahapan dilewati dan pajak reklame sudah dibayar, barulah papan reklame baru dapat berdiri, secara keseluruhan sesuai standart opersional (SOP) waktu yang dibutuhkan hanya 14 hari kerja,” jelasnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyayangkan besaran papan reklame yang berdiri tanpa izin. Maka dari itu dia mendukung sepenuhnya peralihan pengelolaan pajak reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB dan Dispenda. “Itu bukti ketidakmampuan Dinas Pertamanan untuk mengelola papan reklame, makanya diserahkan ke TRTB,” katanya.

Walau demikian, ia juga menginginkan agar peralihan fungsi ini jangan sampai menyalahi aturan yang ada. Politisi yang pindah ke Partai Gerindra itu juga meminta agar pada saat P-APBD 2014, Dinas TRTB melakukan revisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pasti ada penambahan target PAD, karena peralihan pengelolaan pajak reklame,” ucapnya.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/