25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Imigran Asing Berkeliaran di Medan, Pemko Didesak Bertindak

Di tempat terpisah, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, kebijakan tenaga asing di Medan mengikuti peraturan nasional. Berkenaan dengan itu, untuk menarik investor dan meningkatkan sumber daya manusia melalui alih teknologi, maka pemerintah mendukung tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia secara umum dan di Medan khususnya.

“Sehingga dalam proses perizinan Tenaga Kerja Asing dipermudah dengan ketentuan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mereka memenuhi persyaratan baru dikeluarkan izin memperkerjakan tenaga asing di Medan,” ucap Eldin dalam acara talk show yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan bekerjasama dengan televisi swasta akhir pekan kemarin.

Eldin juga mengungkapkan, jumlah tenaga kerja asing di Medan saat ini kurang lebih 368 orang. Sebesar 40 persen merupakan tenaga pendidikan yang umumnya berasal dari Filipina, dan 60 persen bekerja di sektor industri yang umumnya berasal dari Malaysia dan Tiongkok.

“Para pekerja asing di Medan, pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dan PPNS yang ada di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan. Pengawasan itu dilakukan dengan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan atau tempat yang diduga memakai tenaga kerja asing.,” ungkapnya seraya mengatakan, tenaga kerja asing itu juga terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wali kota juga telah menginstruksikan kepada Kepala Kesbang Linmas untuk meningkatkan sosialisasi pemahaman idelogi dan sosial budaya ini kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam hal pengawasan orang asing. “Kepada camat, lurah, dan kepala lingkungan juga harus lebih meningkatkan pengawasan agar keberadaan orang asing tidak merusak ideologi sosial budaya bangsa kita sendiri,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang mengatakan perlu memberikan pemahaman atas keberadaan dan kegiatan orang asing, serta keberadaan imigran nonreguler di Kota Medan. Selain itu bagaimana penanganan maupun pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kota Medan.

“Dengan berlakunya MEA dan diterbitkannya Peraturan Presiden No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tanggal 2 Maret 2016, bagi 169 negara untuk masuk wilayah Indonesia, tentunya di satu sisi dapat meningkatkan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Sedangkan di sisi yang lain akan berdampak multidimensional akibat arus lalu lintas orang asing serta kegiatannya di kota Medan,” ujar Lilik.

Oleh karenanya Lilik berharap, melalui sosialisasi yang sebelumnya dilakukan bersama Pemko Medan, dapat memberikan pemahaman tentang permasalahan keimigrasian, khususnya keberadaan orang asing di Kota Medan, serta bagaimana penanganan imigran non reguler para pengungsi dan pencari suaka. Yang lebih penting lagi bilang Lilik, tentunya meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing sehingga orang asing yang benar-benar bermanfaat saja yang berada di Kota Medan.

“Para camat kita harap menjalankan tugas pokok dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya masing-masing. Termasuk, tata cara melaporkan orang asing, serta tindakan yang dilakukan menyikapi orang asing yang bebas berkeliaran di luar Rudenim maupun House Community,” ajaknya. (prn/ije)

Di tempat terpisah, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, kebijakan tenaga asing di Medan mengikuti peraturan nasional. Berkenaan dengan itu, untuk menarik investor dan meningkatkan sumber daya manusia melalui alih teknologi, maka pemerintah mendukung tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia secara umum dan di Medan khususnya.

“Sehingga dalam proses perizinan Tenaga Kerja Asing dipermudah dengan ketentuan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mereka memenuhi persyaratan baru dikeluarkan izin memperkerjakan tenaga asing di Medan,” ucap Eldin dalam acara talk show yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan bekerjasama dengan televisi swasta akhir pekan kemarin.

Eldin juga mengungkapkan, jumlah tenaga kerja asing di Medan saat ini kurang lebih 368 orang. Sebesar 40 persen merupakan tenaga pendidikan yang umumnya berasal dari Filipina, dan 60 persen bekerja di sektor industri yang umumnya berasal dari Malaysia dan Tiongkok.

“Para pekerja asing di Medan, pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dan PPNS yang ada di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan. Pengawasan itu dilakukan dengan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan atau tempat yang diduga memakai tenaga kerja asing.,” ungkapnya seraya mengatakan, tenaga kerja asing itu juga terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wali kota juga telah menginstruksikan kepada Kepala Kesbang Linmas untuk meningkatkan sosialisasi pemahaman idelogi dan sosial budaya ini kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam hal pengawasan orang asing. “Kepada camat, lurah, dan kepala lingkungan juga harus lebih meningkatkan pengawasan agar keberadaan orang asing tidak merusak ideologi sosial budaya bangsa kita sendiri,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang mengatakan perlu memberikan pemahaman atas keberadaan dan kegiatan orang asing, serta keberadaan imigran nonreguler di Kota Medan. Selain itu bagaimana penanganan maupun pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kota Medan.

“Dengan berlakunya MEA dan diterbitkannya Peraturan Presiden No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tanggal 2 Maret 2016, bagi 169 negara untuk masuk wilayah Indonesia, tentunya di satu sisi dapat meningkatkan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Sedangkan di sisi yang lain akan berdampak multidimensional akibat arus lalu lintas orang asing serta kegiatannya di kota Medan,” ujar Lilik.

Oleh karenanya Lilik berharap, melalui sosialisasi yang sebelumnya dilakukan bersama Pemko Medan, dapat memberikan pemahaman tentang permasalahan keimigrasian, khususnya keberadaan orang asing di Kota Medan, serta bagaimana penanganan imigran non reguler para pengungsi dan pencari suaka. Yang lebih penting lagi bilang Lilik, tentunya meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing sehingga orang asing yang benar-benar bermanfaat saja yang berada di Kota Medan.

“Para camat kita harap menjalankan tugas pokok dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya masing-masing. Termasuk, tata cara melaporkan orang asing, serta tindakan yang dilakukan menyikapi orang asing yang bebas berkeliaran di luar Rudenim maupun House Community,” ajaknya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/