31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Sindikat Pencurian Modus Gembos Ban Ditembak

Kasubdit IIIJahtanras Res Krimum Poldasu AKBP Faisal Napitulu (kanan kemeja kotak-kotak) dan 3 tsk.(Teddy Akbari-Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sindikat pencurian dengan modus gembos ban mobil korban yang berjumlah tiga orang dibekuk oleh tim Jahtanras Polda Sumut, Selasa (7/2) petang. Ketiga pelaku dibekuk di tempat terpisah.

Ketiga pelaku adalah Wahyudi Setiawan, Julizar dan Novrial. Salah satu pelaku Novrial terpaksa ditembak polisi pada kaki kanannya karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Informasi dihimpun, ketiganya ditangkap atas laporan korban yang bernama Seriani, ke Polsek Patumbak sesuai nomor LP/43/I/2017 Restabes/Sek Patumbak pada 13 Januari 2017 lalu. Dalam laporan itu, korban mengalami kerugian senilai Rp80 juta.

Kasubdit III/Jahtanras Res Krimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, para sindikat pencurian dengan pemberatan dan kekerasan ini berhasil ditangkap karena satu di antaranya terekam CCTV. Faisal menduga, para pelaku telah membuntutin korbannya dari Indogrosir.

“Saat di Indogrosir, mobil boks L300 itu sudah ditempel paku oleh sepatu Novrial, tepat di bawah ban belakang sebelah kiri. Korban yang tak sadar, berjalan keluar dari Indogrosir. Berjalan 1 kilometer tepatnya di Jalan Selamat, korban merasa ban mobilnya bocor dan kemudian berhenti untuk memperbaikinya,” kata Faisal didampingi Kanit VC Kompol Saprizal Asrul, Rabu (8/2) siang.

Sesaat korban sibuk memperbaiki ban mobilnya yang gembos, Wahyudi Setiawan pun melancarkan aksinya. Wahyudi kemudian turun dari sepedamotor dan dengan santai mengambil tas korban berisikan uang tunai Rp80 juta. Begitupun, aksi Wahyudi sempat terendus.

Korban pun berteriak maling. Sayangnya, teriakan korban tak mampu menangkap Wahyudi dan akhirnya berhasil melarikan diri. “Wahyudi terekam dalam kamera CCTV saat mengambil tas itu masuk dari pintu depan mobil boks,” ujar Faisal.

Tim Jahtanras Polda Sumut yang berhasil mendapatkan rekaman CCTV, kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu dua pekan, Wahyudi dibekuk lebih dulu di Stadion Teladan pada Selasa (7/2) petang.

Kepada petugas, Wahyudi mengakui perbuatannya telah mengambil tas berisi uang tunai tersebut. Namun, aksi yang dilakukannya itu tidak sendirian. “Mereka ini juga residivis ketiganya. Kasus jambret dan perkelahian,” ujar mantan Kapolsek Sunggal ini.

Faisal menambahkan, aksi pencurian modus gembos ban yang terakhir kali dilakukan sindikat ini merupakan kesembilan kalinya. Delapan kali beraksi sebelumnya, mereka juga berhasil menggasak kalung emas yang korban merugi hingga Rp10 juta.

“Dari sembilan TKP, dua di antaranya mereka beraksi di daerah Tanjungmorawa. Sisanya, Medan,” ujar Faisal.

Faisal menguraikan, Novrial diamankan di kediamannya, Jalan Air Bersih. Dan Julizar juga ditangkap di kediamannya, daerah Perbaungan, Serdang Bedagai. “Dua lainnya yang ditangkap ini pada Rabu (8/2) dinihari. Hasil kejahatan Rp80 juta ini sudah dibagi-bagi oleh para tersangka,” tandas Faisal.

Oleh polisi, ketiganya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPIDANA dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (ted/ila)

 

Kasubdit IIIJahtanras Res Krimum Poldasu AKBP Faisal Napitulu (kanan kemeja kotak-kotak) dan 3 tsk.(Teddy Akbari-Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sindikat pencurian dengan modus gembos ban mobil korban yang berjumlah tiga orang dibekuk oleh tim Jahtanras Polda Sumut, Selasa (7/2) petang. Ketiga pelaku dibekuk di tempat terpisah.

Ketiga pelaku adalah Wahyudi Setiawan, Julizar dan Novrial. Salah satu pelaku Novrial terpaksa ditembak polisi pada kaki kanannya karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Informasi dihimpun, ketiganya ditangkap atas laporan korban yang bernama Seriani, ke Polsek Patumbak sesuai nomor LP/43/I/2017 Restabes/Sek Patumbak pada 13 Januari 2017 lalu. Dalam laporan itu, korban mengalami kerugian senilai Rp80 juta.

Kasubdit III/Jahtanras Res Krimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, para sindikat pencurian dengan pemberatan dan kekerasan ini berhasil ditangkap karena satu di antaranya terekam CCTV. Faisal menduga, para pelaku telah membuntutin korbannya dari Indogrosir.

“Saat di Indogrosir, mobil boks L300 itu sudah ditempel paku oleh sepatu Novrial, tepat di bawah ban belakang sebelah kiri. Korban yang tak sadar, berjalan keluar dari Indogrosir. Berjalan 1 kilometer tepatnya di Jalan Selamat, korban merasa ban mobilnya bocor dan kemudian berhenti untuk memperbaikinya,” kata Faisal didampingi Kanit VC Kompol Saprizal Asrul, Rabu (8/2) siang.

Sesaat korban sibuk memperbaiki ban mobilnya yang gembos, Wahyudi Setiawan pun melancarkan aksinya. Wahyudi kemudian turun dari sepedamotor dan dengan santai mengambil tas korban berisikan uang tunai Rp80 juta. Begitupun, aksi Wahyudi sempat terendus.

Korban pun berteriak maling. Sayangnya, teriakan korban tak mampu menangkap Wahyudi dan akhirnya berhasil melarikan diri. “Wahyudi terekam dalam kamera CCTV saat mengambil tas itu masuk dari pintu depan mobil boks,” ujar Faisal.

Tim Jahtanras Polda Sumut yang berhasil mendapatkan rekaman CCTV, kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu dua pekan, Wahyudi dibekuk lebih dulu di Stadion Teladan pada Selasa (7/2) petang.

Kepada petugas, Wahyudi mengakui perbuatannya telah mengambil tas berisi uang tunai tersebut. Namun, aksi yang dilakukannya itu tidak sendirian. “Mereka ini juga residivis ketiganya. Kasus jambret dan perkelahian,” ujar mantan Kapolsek Sunggal ini.

Faisal menambahkan, aksi pencurian modus gembos ban yang terakhir kali dilakukan sindikat ini merupakan kesembilan kalinya. Delapan kali beraksi sebelumnya, mereka juga berhasil menggasak kalung emas yang korban merugi hingga Rp10 juta.

“Dari sembilan TKP, dua di antaranya mereka beraksi di daerah Tanjungmorawa. Sisanya, Medan,” ujar Faisal.

Faisal menguraikan, Novrial diamankan di kediamannya, Jalan Air Bersih. Dan Julizar juga ditangkap di kediamannya, daerah Perbaungan, Serdang Bedagai. “Dua lainnya yang ditangkap ini pada Rabu (8/2) dinihari. Hasil kejahatan Rp80 juta ini sudah dibagi-bagi oleh para tersangka,” tandas Faisal.

Oleh polisi, ketiganya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPIDANA dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (ted/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/