27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pembahasan Skema Distribusi Kuota Tambahan di Komisi VIII DPR Alot

130 Sisa Kuota Sumut Dioper ke Kalsel dan Sulsel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMBAHASAN skema distribusi 8.000 kursi tambahan kuota haji di Komisi VIII DPR berlangsung alot, Senin (22/5). Skema yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan respon negatif dari parlemen. Termasuk penggunaan uang subsidi untuk kuota tambahan, juga belum bisa diputuskan.

Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB tanpa keputusan detail. Rencananya rapat pengambilan keputusan dilanjutkan hari ini, Selasa (23/5). Pada rapat tersebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan, setelah dibuka masa pelunasan 11 April sampai 19 Mei, terdapat sisa kuota sebanyak 24 ribuan kursi. Sisa kuota itu kemudian ditutup langsung oleh kuota cadangan yang sudah melunasi biaya haji. “Jamaah kuota cadangan yang melunasi biaya haji sebanyak 29.775 jamaah,” kata Hilman.

Para jamaah kuota cadangan yang sudah melunasi biaya haji itu kemudian mengisi sisa kuota. Sehingga masih ada 5.000 lebih jamaah kuota cadangan yang sudah melunasi biaya haji, tetapi belum dapat porsi pemberangkatan. Mereka inilah yang diusulkan Kemenag mengisi kuota tambahan.

Hilman mengatakan, dari 8.000 kuota tambahan, sebanyak 7.360 kursi untuk jemaah haji reguler. “Sehingga dari kuota tambahan yang ada, masih tersisa 1.595 kursi,” kata Hilman.

Sisa inilah yang nanti disebar ke seluruh provinsi secara proporsional sesuai dengan nomor urut antrean haji. Dia mengatakan, Kemenag tinggal meminta persetujuan parlemen untuk eksekusi pendistribusiannya.

Pada kesempatan itu, Hilman juga menyampaikan ada tiga provinsi yang masih memiliki sisa kuota, meskipun sudah disiapkan kuota cadangan. Ketiga provinsi itu adalah DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Utara. Sisa kuota di tiga provinsi itu didistribusikan ke provinsi lainnya.

Sisa kuota di Jakarta dilempar ke Provinsi Banten sebanyak 70 kursi dan ke Provinsi Lampung sebanyak 49 kursi. Kemudian sisa kuota Provinsi Papua sebanyak 17 kursi diberikan ke Provinsi Sulawesi Selatan. Lalu sisa kuota di Provinsi Sumatera Utara diberikan ke Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 18 kursi dan Provinsi Sulawesi Selatan 112 kursi.

Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis menyampaikan beberapa hari lalu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pelunasan sudah 100 persen dari kuota nasional. “Tetapi ini kok masih ada sisa kuota 24 ribu lebih dan diisi kuota cadangan? Kami terus terang bingung,” katanya.

Selain itu, John juga menyoroti skema pelemparan atau transfer sisa kuota dari provinsi satu, ke provinsi lainnya. Dia mencontohkan di Provinsi DKI Jakarta sendiri antreannya masih panjang. Ketika ada sisa kuota, kenapa harus dilempar ke Provinsi Banten atau Provinsi Lampung?

Anggota Komisi VIII DPR lainnya Marwan Dasopang menyoroti soal kebutuhan anggaran nilai manfaat untuk subsidi biaya haji kuota tambahan. Kemenag mengusulkan anggaran sebanyak Rp288 miliar lebih. Marwan mengatakan, jangan sampai anggaran tersebut tidak mengganggu keberlangsungan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Kalau kita putuskan kuota tambahan disubsidi dari nilai manfaat, ini bakal jadi landasan kuota tambahan tahun depan. Mereka akan menuntut diperlakukan sama,” tuturnya.

Dengan demikian penggunaan nilai manfaat untuk subsidi biaya haji reguler setiap tahunnya bakal semakin membengkak. (wan)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMBAHASAN skema distribusi 8.000 kursi tambahan kuota haji di Komisi VIII DPR berlangsung alot, Senin (22/5). Skema yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan respon negatif dari parlemen. Termasuk penggunaan uang subsidi untuk kuota tambahan, juga belum bisa diputuskan.

Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB tanpa keputusan detail. Rencananya rapat pengambilan keputusan dilanjutkan hari ini, Selasa (23/5). Pada rapat tersebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan, setelah dibuka masa pelunasan 11 April sampai 19 Mei, terdapat sisa kuota sebanyak 24 ribuan kursi. Sisa kuota itu kemudian ditutup langsung oleh kuota cadangan yang sudah melunasi biaya haji. “Jamaah kuota cadangan yang melunasi biaya haji sebanyak 29.775 jamaah,” kata Hilman.

Para jamaah kuota cadangan yang sudah melunasi biaya haji itu kemudian mengisi sisa kuota. Sehingga masih ada 5.000 lebih jamaah kuota cadangan yang sudah melunasi biaya haji, tetapi belum dapat porsi pemberangkatan. Mereka inilah yang diusulkan Kemenag mengisi kuota tambahan.

Hilman mengatakan, dari 8.000 kuota tambahan, sebanyak 7.360 kursi untuk jemaah haji reguler. “Sehingga dari kuota tambahan yang ada, masih tersisa 1.595 kursi,” kata Hilman.

Sisa inilah yang nanti disebar ke seluruh provinsi secara proporsional sesuai dengan nomor urut antrean haji. Dia mengatakan, Kemenag tinggal meminta persetujuan parlemen untuk eksekusi pendistribusiannya.

Pada kesempatan itu, Hilman juga menyampaikan ada tiga provinsi yang masih memiliki sisa kuota, meskipun sudah disiapkan kuota cadangan. Ketiga provinsi itu adalah DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Utara. Sisa kuota di tiga provinsi itu didistribusikan ke provinsi lainnya.

Sisa kuota di Jakarta dilempar ke Provinsi Banten sebanyak 70 kursi dan ke Provinsi Lampung sebanyak 49 kursi. Kemudian sisa kuota Provinsi Papua sebanyak 17 kursi diberikan ke Provinsi Sulawesi Selatan. Lalu sisa kuota di Provinsi Sumatera Utara diberikan ke Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 18 kursi dan Provinsi Sulawesi Selatan 112 kursi.

Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis menyampaikan beberapa hari lalu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pelunasan sudah 100 persen dari kuota nasional. “Tetapi ini kok masih ada sisa kuota 24 ribu lebih dan diisi kuota cadangan? Kami terus terang bingung,” katanya.

Selain itu, John juga menyoroti skema pelemparan atau transfer sisa kuota dari provinsi satu, ke provinsi lainnya. Dia mencontohkan di Provinsi DKI Jakarta sendiri antreannya masih panjang. Ketika ada sisa kuota, kenapa harus dilempar ke Provinsi Banten atau Provinsi Lampung?

Anggota Komisi VIII DPR lainnya Marwan Dasopang menyoroti soal kebutuhan anggaran nilai manfaat untuk subsidi biaya haji kuota tambahan. Kemenag mengusulkan anggaran sebanyak Rp288 miliar lebih. Marwan mengatakan, jangan sampai anggaran tersebut tidak mengganggu keberlangsungan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Kalau kita putuskan kuota tambahan disubsidi dari nilai manfaat, ini bakal jadi landasan kuota tambahan tahun depan. Mereka akan menuntut diperlakukan sama,” tuturnya.

Dengan demikian penggunaan nilai manfaat untuk subsidi biaya haji reguler setiap tahunnya bakal semakin membengkak. (wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/