26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

220 Kapal Wajib Berizin, Manifest, dan Life Jacket

Foto: Istimewa
Kapal KM Sinar Bangun (lebih tinggi dari kapal lainnya atap hijau) ketika difoto pada Senin (18/6), oleh salah satu pengunjung, sebelum menyeberang ke Tigaras. Tampak puluhan sepeda motor berbaris untuk disusun ke lambung kapal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, seluruh Kapal Motor yang beroperasi di Perairan Danau Toba, Sumut, untuk mengikuti standar operasi pelayaran yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian kapal karam seperti dialami Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, Senin (22/6) lalu.

“Menurut informasi, jumlah kapal motor yang beroperasi di Danau Toba saat ini sebanyak 220 unit kapal motor. Belum bisa dimastikan berapa yang layak berlayar dan SOP pelayaran yang diterapkan ratusan kapal tersebut,” kata Budi Karya kepada wartawan, usai meninjau pembangunan jalur sebidang kereta api di jalan Bilal, Medan, Jumat (22/6) sore.

Budi mengatakan, kejadian KM Sinar Bangun menjadi pelajaran besar bagi semua pihak, agar tidak bermain-main dengan keselamatan penumpang. “Standar operasional pelayaran yakni harus memiliki fasilitas seperti life jacket, manifes, kapal layak beroperasi, tidak mengangkut muatan berlebih, serta nakhoda memiliki surat izin pelayaran (SIP),” tegasnya.

Langkah penertiban peraturan tersebut, Kemenhub memberhentikan sementara operasional kapal-kapal di Danau Toba. “Kemenhub akan membuat ketentuan untuk mengatur ulang angkutan penyeberangan yang ada di Danau Toba,” ucap Budi Karya.

Pengaturan ulang ketentuan itu akan dilakukan Kemenhub pada Sabtu (23/6) hari ini, melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, dan seluruh pengelolaan kapal di Danau Toba.

“Besok (hari ini, Red) seluruh kapal ditetapkan untuk memiliki manifes, memiliki izin beroperasi, menggunakan life jacket. Peraturan ini akan diberlakukan dalam satu atau dua hari. Akan kita lihat berfungsi atau tidak di bawah Dishub Provinsi. Karena, izin operasional ada di bawah Dishub Provinsi,” jelas Budi Karya.

Untuk sementara, Kemenhub akan membentuk tim pengawas Kapal Motor di Danau Toba. Pengawasannya bersifat vertikal bagian Pemprvcsu.

Tentang kelaikan KM Sinar Bangun, menurutnya, jelas tidak memenuhi standar pelayaran. “Kapal lain, akan kita periksa semuanya,” kata Budi.

Solusi jangka pendek, Kemenhub akan memberikan bantuan berupa life jacket sebanyak 5.000 unit kepada pengelola kapal motor yang berlayar di Danau Toba. Sebab selama ini belum semua kapal motor menyediakan life jacket.

“Catatan penekanan, prosedur keselamatan adalah keharusan. Oleh karena, kami meminta kepada Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten untuk memperbaiki tata pelaksanaan dari proses pemberian izin kapal,” jelas Budi.

Pemeriksaan uji KIR kapal wajib dilakukan setiap 6 bulan, dengan melihat kelayakan teknis kapal beroperasi. Selanjutnya, Kemenhub akan memberikan pendidikan kepada seluruh Nakhoda di Danau Toba.

“Nakhoda adalah pimpinan dalam perjalanan. Ia harus tahu persis apa harus dilaksanakan, memahani tata laksana pelabuhan, pendaftaran penumpang, dan manifest, serta tidak melampaui batas,” tuturnya.

Kemenhub akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelayaran di Danau Toba, sehingga tercipta kesadaran pihak pengelola kapal untuk melakukan pelayaran sesuai prosedur. (gus/bal/mag-08/mag-01)

 

 

Foto: Istimewa
Kapal KM Sinar Bangun (lebih tinggi dari kapal lainnya atap hijau) ketika difoto pada Senin (18/6), oleh salah satu pengunjung, sebelum menyeberang ke Tigaras. Tampak puluhan sepeda motor berbaris untuk disusun ke lambung kapal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, seluruh Kapal Motor yang beroperasi di Perairan Danau Toba, Sumut, untuk mengikuti standar operasi pelayaran yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian kapal karam seperti dialami Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, Senin (22/6) lalu.

“Menurut informasi, jumlah kapal motor yang beroperasi di Danau Toba saat ini sebanyak 220 unit kapal motor. Belum bisa dimastikan berapa yang layak berlayar dan SOP pelayaran yang diterapkan ratusan kapal tersebut,” kata Budi Karya kepada wartawan, usai meninjau pembangunan jalur sebidang kereta api di jalan Bilal, Medan, Jumat (22/6) sore.

Budi mengatakan, kejadian KM Sinar Bangun menjadi pelajaran besar bagi semua pihak, agar tidak bermain-main dengan keselamatan penumpang. “Standar operasional pelayaran yakni harus memiliki fasilitas seperti life jacket, manifes, kapal layak beroperasi, tidak mengangkut muatan berlebih, serta nakhoda memiliki surat izin pelayaran (SIP),” tegasnya.

Langkah penertiban peraturan tersebut, Kemenhub memberhentikan sementara operasional kapal-kapal di Danau Toba. “Kemenhub akan membuat ketentuan untuk mengatur ulang angkutan penyeberangan yang ada di Danau Toba,” ucap Budi Karya.

Pengaturan ulang ketentuan itu akan dilakukan Kemenhub pada Sabtu (23/6) hari ini, melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, dan seluruh pengelolaan kapal di Danau Toba.

“Besok (hari ini, Red) seluruh kapal ditetapkan untuk memiliki manifes, memiliki izin beroperasi, menggunakan life jacket. Peraturan ini akan diberlakukan dalam satu atau dua hari. Akan kita lihat berfungsi atau tidak di bawah Dishub Provinsi. Karena, izin operasional ada di bawah Dishub Provinsi,” jelas Budi Karya.

Untuk sementara, Kemenhub akan membentuk tim pengawas Kapal Motor di Danau Toba. Pengawasannya bersifat vertikal bagian Pemprvcsu.

Tentang kelaikan KM Sinar Bangun, menurutnya, jelas tidak memenuhi standar pelayaran. “Kapal lain, akan kita periksa semuanya,” kata Budi.

Solusi jangka pendek, Kemenhub akan memberikan bantuan berupa life jacket sebanyak 5.000 unit kepada pengelola kapal motor yang berlayar di Danau Toba. Sebab selama ini belum semua kapal motor menyediakan life jacket.

“Catatan penekanan, prosedur keselamatan adalah keharusan. Oleh karena, kami meminta kepada Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten untuk memperbaiki tata pelaksanaan dari proses pemberian izin kapal,” jelas Budi.

Pemeriksaan uji KIR kapal wajib dilakukan setiap 6 bulan, dengan melihat kelayakan teknis kapal beroperasi. Selanjutnya, Kemenhub akan memberikan pendidikan kepada seluruh Nakhoda di Danau Toba.

“Nakhoda adalah pimpinan dalam perjalanan. Ia harus tahu persis apa harus dilaksanakan, memahani tata laksana pelabuhan, pendaftaran penumpang, dan manifest, serta tidak melampaui batas,” tuturnya.

Kemenhub akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelayaran di Danau Toba, sehingga tercipta kesadaran pihak pengelola kapal untuk melakukan pelayaran sesuai prosedur. (gus/bal/mag-08/mag-01)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/