26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Bidik Mantan Dirut RSU dr Pirngadi

dr Dewi Fauziah Syahnan mantan Dirut RSUD Pirngadi Medan.
dr Dewi Fauziah Syahnan mantan Dirut RSUD Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD dr Pirngadi Medan memasuki babak baru. Setelah dr Amran Lubis ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali membidik mantan Direktur Utama (Dirut) rumah sakit milik Pemko Medan sebelumnya, Dewi Fauziah Syahnan.

“Mengenai dugaan keterlibatan mantan dirut sebelumnya (Dewi) sementara ini belum. Statusnya juga belum dijadikan tersangka, baru sebatas saksi dan kami menunggu hasil vonis PN (Pengadilan Negeri) Medan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram yang dikonfirmasi kemarin.

Menurut Bram, ada beberapa dokumen yang ditandatangani mantan dirut tersebut. Namun, karena beberapa dokumen batal dijadikan sebagai alat bukti sah, maka untuk sementara ini yang bersangkutan dijadikan sebagai saksi.

“Namun, kami tetap memuat dalam resume sebagai pihak yang turut serta (bersama-sama) diduga melakukan tindak pidana,” beber mantan penyidik KPK ini.

dr Amran Lubis yang dikonfirmasi melalui selulernya Selasa (22/7) sore, ternyata tidak aktif. Sebelumnya Amran mengatakan, bahwasanya ia tidak bertanggung jawab sendirian dalam kasus ini. “Saya semula yang tidak tahu apa-apa diakhir kasus ini, tapi tiba-tiba jadi terlibat. Karena, pada awalnya kasus ini mencuat ketika ditangani direktur utama yang sebelumnya. Jadi, saya juga tidak begitu mengerti soal kasus ini,” sebut mantan Wadir Pelayanan Medis RSUD dr Pirngadi Medan ini.

Kasus korupsi ini memiliki total anggaran senilai Rp3 miliar dan dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar ini, sudah tiga orang ditetapkan tersangka di antaranya bernisial KS, S dan AP. KS (45) adalah warga Jalan Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek. S (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak.

Modus yang dilakukan para tersangka ini, dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan. KS mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, S menerima gratifikasi dari KS dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan) dan AP menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (smg/deo)

dr Dewi Fauziah Syahnan mantan Dirut RSUD Pirngadi Medan.
dr Dewi Fauziah Syahnan mantan Dirut RSUD Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD dr Pirngadi Medan memasuki babak baru. Setelah dr Amran Lubis ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali membidik mantan Direktur Utama (Dirut) rumah sakit milik Pemko Medan sebelumnya, Dewi Fauziah Syahnan.

“Mengenai dugaan keterlibatan mantan dirut sebelumnya (Dewi) sementara ini belum. Statusnya juga belum dijadikan tersangka, baru sebatas saksi dan kami menunggu hasil vonis PN (Pengadilan Negeri) Medan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram yang dikonfirmasi kemarin.

Menurut Bram, ada beberapa dokumen yang ditandatangani mantan dirut tersebut. Namun, karena beberapa dokumen batal dijadikan sebagai alat bukti sah, maka untuk sementara ini yang bersangkutan dijadikan sebagai saksi.

“Namun, kami tetap memuat dalam resume sebagai pihak yang turut serta (bersama-sama) diduga melakukan tindak pidana,” beber mantan penyidik KPK ini.

dr Amran Lubis yang dikonfirmasi melalui selulernya Selasa (22/7) sore, ternyata tidak aktif. Sebelumnya Amran mengatakan, bahwasanya ia tidak bertanggung jawab sendirian dalam kasus ini. “Saya semula yang tidak tahu apa-apa diakhir kasus ini, tapi tiba-tiba jadi terlibat. Karena, pada awalnya kasus ini mencuat ketika ditangani direktur utama yang sebelumnya. Jadi, saya juga tidak begitu mengerti soal kasus ini,” sebut mantan Wadir Pelayanan Medis RSUD dr Pirngadi Medan ini.

Kasus korupsi ini memiliki total anggaran senilai Rp3 miliar dan dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar ini, sudah tiga orang ditetapkan tersangka di antaranya bernisial KS, S dan AP. KS (45) adalah warga Jalan Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek. S (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak.

Modus yang dilakukan para tersangka ini, dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan. KS mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, S menerima gratifikasi dari KS dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan) dan AP menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (smg/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/