30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

3.500 Unit ASK di Sumut Diminta Urus Izin ASK dan KEP

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Utara meminta agar 3.500 unit Angkutan Sewa Khusus (ASK) segera mengurus izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP). Hal ini dilakukan agar bisa beroperasi resmi di wilayahnya.

Hal itu dikatakan Kadishub Sumut, Abdul Haris Lubis, saat menyerahkan izin ASK dan KEP 20 unit ASK yang terdiri dari 17 unit milik PT Nasional Medan Transportasi dan 3 unit PT Medan Bus, di Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/7).

Haris Lubis mengatakan, setiap mobil ASK harus memiliki izin ASK dan KEP dalam melaksanakan operasionalnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Sebagaimana dalam Permenhub 118 itu, ASK adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.

Izin ASK adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Sedangkan, KEP merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online.

Khusus di Sumut, sebut Haris Lubis, tersedia kuota 3.500 unit ASK. Namun jumlah kuota itu bisa ditambah setelah dilakukan evaluasi kebutuhan. “Kuota bisa ditambah seiring dengan kebutuhannya nantinya,” kata Haris.

Sementara itu, Kabid Administrasi PT Jasa Raharja Sumut, Ahmad Satiri, menyambut baik kesadaran perusahaan ASK mengurus perizinan ASK dan KEP. “Kami mendukung penuh dan Jasa Raharja mengcover asuransi setiap yang menggunakan mobil ASK,” kata Ahmad.

Direktur Utama PT Medan Bus, Jumongkas Hutagaol, menyampaikan apresiasi Dishub Sumut yang telah menerbitkan izin ASK dan KEP mobil di bawah badan hukum PT Medan Bus untuk menjadi mobil ASK di wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang. “Terima kasih Pak Haris,” kata Jumongkas.

Hal senada juga dikatakan Direksi PT Nasional Medan Transportasi, David Ginting. Menurutnya izin ASK dan KEP yang diberikan Dishub Sumut tersebut melegalkan usaha pihaknya dalam memenuhi tingginya permintaan angkutan online di Medan sekitarnya hingga saat ini. (prn/ila)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Utara meminta agar 3.500 unit Angkutan Sewa Khusus (ASK) segera mengurus izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP). Hal ini dilakukan agar bisa beroperasi resmi di wilayahnya.

Hal itu dikatakan Kadishub Sumut, Abdul Haris Lubis, saat menyerahkan izin ASK dan KEP 20 unit ASK yang terdiri dari 17 unit milik PT Nasional Medan Transportasi dan 3 unit PT Medan Bus, di Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/7).

Haris Lubis mengatakan, setiap mobil ASK harus memiliki izin ASK dan KEP dalam melaksanakan operasionalnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Sebagaimana dalam Permenhub 118 itu, ASK adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.

Izin ASK adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Sedangkan, KEP merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online.

Khusus di Sumut, sebut Haris Lubis, tersedia kuota 3.500 unit ASK. Namun jumlah kuota itu bisa ditambah setelah dilakukan evaluasi kebutuhan. “Kuota bisa ditambah seiring dengan kebutuhannya nantinya,” kata Haris.

Sementara itu, Kabid Administrasi PT Jasa Raharja Sumut, Ahmad Satiri, menyambut baik kesadaran perusahaan ASK mengurus perizinan ASK dan KEP. “Kami mendukung penuh dan Jasa Raharja mengcover asuransi setiap yang menggunakan mobil ASK,” kata Ahmad.

Direktur Utama PT Medan Bus, Jumongkas Hutagaol, menyampaikan apresiasi Dishub Sumut yang telah menerbitkan izin ASK dan KEP mobil di bawah badan hukum PT Medan Bus untuk menjadi mobil ASK di wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang. “Terima kasih Pak Haris,” kata Jumongkas.

Hal senada juga dikatakan Direksi PT Nasional Medan Transportasi, David Ginting. Menurutnya izin ASK dan KEP yang diberikan Dishub Sumut tersebut melegalkan usaha pihaknya dalam memenuhi tingginya permintaan angkutan online di Medan sekitarnya hingga saat ini. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/