SUMUTPOS.CO – Sosok Tamin Sukardi sendiri sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di kawasan Medan Utara. Pasalnya ratusan hektar tanah di wilayah itu disebut-sebut berhasil diserobotnya dan dijualnya, dengan memalsukan akte surat kepemilikan lahan.
Ratusan hektare lahan yang sudah menjadi hak milik Tamin Sukardi terdapat di dua kecamatan yang mencakup kawasan Medan Utara. Di kecamatan Labuhan Deli, tepatnya di Desa Manunggal pasar IV lahan seluas 74 hektar sudah dibangun sekitar 500 perumahaan, yang dijual Tamin Sukardi kepada pengembang dengan surat palsu yang diduga dikeluarkan oleh pihak Badan Pertahanan Negara (BPN).
Sementara itu, di Kampung Semangat tepatnya di lahan PTPN II Kebun Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Lahan seluas 125 hektar yang digarap masyarakat untuk bercocok tanam dan tempat tinggal berhasil diserobot Tamin Sukardi melalui orang suruhannya.
Tak sampai di situ saja, sepak terjang Tamin Sukardi juga cukup dikenal. Betapa tidak, lahan seluas 8,4 dari 10,48 hektar yang terletak di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan Deli, nyaris menjadi milik Tamin Sukardi. Pasalnya surat pengajuan hak milik tanah sudah berada diatas meja kerja Tamin Sukardi. Namun apa yang terjadi pihak pengadilan Negeri Medan langsung mengeluarkan surat eksekusi lahan dengan No : 59/eks/2005/453/pdt/ 2011/PN Mdn.
Begitu juga dengan lahan seluas 10,127 hektare, yang berada di Jalan Metal, Medan Deli. Dimana pihak majelis Hakim memenangkan gugatan Soh Pek Soei. Hal tersebut diungkapkan oleh Rawi Siregar, salah seorang warga yang mengatahui sejarah kepemilikan tanah. “Dahulu lahan yang disengketakan dibeli Tan Hong Seng dari Tengku Haroen Al Rasyid, salah satu keturunan Sultan Deli. Dengan bukti Grand Sultan Nomor 265,” ungkapnya.
Ketua Team Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) P. Sihole Ditemui di lokasi lahan di Pasar IV, Senin (22/9) mengatakan, kejahatan Tamin Sukardi yang menyerobot tanah masyarakat yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang merupakan tindakan kriminal.
Di mana sebelumnya masyarakat telah mendapatkan pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000. Dan kini lahan itu sudah dibangun 500 bagunan ruko milik PT ACR tanpa. Penyerobotan itu dilakukan Tarmin, dengan cara membuat surat-surat palsu setelah keluar keputusan Gubernur itu.
“Dari surat suguhan palsu dan menciptakan orang-orang palsu itu Tarmin Sukardi membawakan kasus ini ke Pengadilan Lubuk Pakam, dan Pengadilan Lubuk Pakam memenangkannya, karena pengadilan ada bermain dengan Tamin,” jelasnya. (gib/cr1/bd)