BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan gedung enam tingkat berdiri kokoh tanpa plang izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Marelan Raya Pasar II Kelurahan Rengaspulau Kecamatan Medan Marelan.
Pembangunan gadung megah bekas RSU Maya Sari itu sengaja dibiarkan pembangunan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Camat Medan Marelan, T Chairunizza yang sudah berulang kali melakukan surat peneguran dan pemberhentian bangunan malah tidak dihiraukan. Bahkan, surat pemberitahuan juga sudah dilayangkan ke Dinas PKP2R. Namun, belum juga ada penindakkan.
“Kita sudah berapa kali menyurati agar pengerjaan itu dihentikan tapi tetap membandel. Ke Dinas PKP2R juga sudah kita beritahukan, karena itu kewenangan mereka untuk menindaklanjuti, tapi sampai sekarang mereka (PKP2R) pun diam,” beber camat yang akrab disapa Yudi.
Menurut Yudi, sejak pembangunan gedung berlantai 6 itu, pihaknya sudah berulang kali turun ke lapangan. Alasan pihak pemilik bangunan saat itu menyebutkan bahwa izinnya lagi diurus. Ternyata hingga sekarang tidak juga diurus izinnya.
“Untuk lebih jelas, coba tanya ke Dinas PKP2R, karena mereka yang berwenang untuk menindak itu. Saya pun heran, sampai sudah tinggi bangunannya tidak juga ada tindakan dari dinas,” ungkap Yudi.
Menyikapi itu, Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pembiaran terhadap bangunan megah tanpa izin.
Wakil rakyat yang akrab disapa Bayek ini meminta agar dinas terkait untuk segera mengambil tindakan. “Itu tidak bisa dibiarkan, nanti saya akan pertanyakan dengan ke dinas. Apapun ceritnya, kalau tidak ada izin harus hentikan pembangunannya,” tegas Bayek.
Pantauan di lapangan, para pekerja masih terus melakukan kegiatan membangun gedung berlantai 6 itu. Informasi diperoleh bangunan itu rencananya akan diperuntukan pembangunan rumah sakit. (fac/azw)