22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Mantan Kadis Pariwisata Medan Divonis 2 Tahun Penjara

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Sjarifuddin SH, divonis 2 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp716 juta pada negara dengan subsider 1 bulan penjara oleh Ha kim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, diketua majelis hakim Sugiyanto SH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (22/11).
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti pada negara maka harta bendanya akan disita untuk negara,” kata Sugiyanto, saat pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, Sugiyanto SH menyatakan bahwa terdakwa Sjarifuddin SH terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba.

“Saudara terdakwa Sjarifuddin SH telah terbukti dan dinyatakan bersalah, karena telah  menya lah gunakan wewenang atau jabatan dengan melakukan pungutan retribusi, baik secara lang sung dan tidak langsung untuk izin retribusi HTHO Dinas Pariwisata Kota Medan sebesar Rp270 juta pada tahun 2007,” ujar  Sugiyanto dalam pembacaan putusannya. (rud)

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Sjarifuddin SH, divonis 2 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp716 juta pada negara dengan subsider 1 bulan penjara oleh Ha kim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, diketua majelis hakim Sugiyanto SH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (22/11).
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti pada negara maka harta bendanya akan disita untuk negara,” kata Sugiyanto, saat pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, Sugiyanto SH menyatakan bahwa terdakwa Sjarifuddin SH terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba.

“Saudara terdakwa Sjarifuddin SH telah terbukti dan dinyatakan bersalah, karena telah  menya lah gunakan wewenang atau jabatan dengan melakukan pungutan retribusi, baik secara lang sung dan tidak langsung untuk izin retribusi HTHO Dinas Pariwisata Kota Medan sebesar Rp270 juta pada tahun 2007,” ujar  Sugiyanto dalam pembacaan putusannya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/