25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Penertiban Terminal Liar Berlanjut ke Jamin Ginting

10 Plang Loket Dicabut

MEDAN- Penertiban terminal liar di kawasan Jalan Jamin Ginting, Selasa (22/11), diduga telah bocor. Pasalnya, ketika tim gabungan yang dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Medan Rosmawati dan Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Medan Gunartin Tampubolon melakukan razia, tidak ada armada bus yang ditemukan di loket.

Namun, tim tetap melakukan penertiban dengan menurunkan plang dari masing-masing loket bus yang selama ini telah melanggar izin loket. Sedikitnya, empat loket bus berhasil ditindak diantaranya loket bus BTN, Pas Transport, Karsina Transport dan CV Pulo Samosir.

“Izin loket mereka ada, tapi mereka telah melanggar izin loket karena menjadikan loket sebagai tempat menurunkan dan menaikkan penumpang dan menjadikan loket sebagai pool bus,” kata Rosmawati.

Selain melakukan penertiban di Jalan Jamin Ginting, tim gabungan juga kembali melakukan penyisiran di Jalan Sisingamangaraja. Dalam operasi ini, tim berhasil membongkar enam plang loket usaha angkutan yakni CV Merpati Taxi, KUPJ, CV Mandiri Taxi, Harmoni Transport, Taxi Kita dan Taxi Kita Bersama.

Sementara Kabid Lalulintas Dishub Medan Toga Aruan mengatakan, tim penertiban loket yang menyalahgunakan izin akan ditertibkan bersama Satlantas Medan dan Satpol PP selama 20 hari. “Kita akan terus setiap hari melakukan penertiban. Semalam kita sudah tertibkan loket yang melanggar izin di kawasan SM Raja, hari ini kita lakukan di Jalan Jamin Ginting dan besok akan kita lakukan di Jalan Laksana. Kita ingin mereka melakukan pembenahan sendiri, tidak boleh lagi melakukan pool bus di loketnya. Loket hanya sebagai tempat untuk membeli tiket,” terang Toga.

Dikatakan Toga, penertiban dilakukan tanpa adanya pilih kasih. “Setiap hari kita telah memprogramkan titik mana saja yang akan ditertibkan. Sebenarnya, kita ingin mereka membenahi loketnya sendiri dan jangan menyalahi aturan lagi. Tapi kalau tetap membandel, kita akan kembali menertibkan loket-loket bus yang menjadi pool bus di Jalan SM Raja,” tegas Toga.

Sementara, anggota DPRD Kota Medan meminta Kapolresta dan Wali Kota Medan, dalam menertibkan pool angkutan yang menyalahi aturan harus dibarengi dengan pembenahan Terminal Pinang Baris dan Amplas. Pasalnya, penertiban pool angkutan yang menyalahi aturan ini tidak akan maksimal jika proses pembangunan atau pembenahan Terminal Amplas dan Pinang Baris tidak dilakukan.

“Sebaiknya proses pembangunan atau pembenahan dua terminal resmi dilakukan juga sembari proses penertiban berjalan. Karena apabila tidak, penertiban akan menjadi sia-sia,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum di gedung dewan.

Menurutnya, Pemko Medan harus bisa mempercepat proses pembangunan atau pembenahan Terminal Amplas dan Pinang Baris. Pasalnya, dua terminal itu menjadi penentu dalam mengurangi kemacetan yang disebabkan pool angkutan menyalahi aturan tersebut.

Terminal Amplas dan Pinang Baris, lanjut politisi PKS ini, harus bisa difungsikan sebaik mungkin, sehingga memberikan rasa nyaman dan aman baik kepada perusahaan angkutan maupun konsumen sehingga bersedia masuk ke dua terminal.
“Kalau rasa aman dan nyaman ada di terminal tersebut, tentu perusahaan angkutan dan konsumen tentunya memilih berangkat dan membeli tiket dari terminal, tidak lagi dari pinggir-pinggir jalan seperti sekarang ini,” jelasnya.
Lanjut Muslim, proses penertiban yang diikuti dengan pembangunan dan pembenahan terminal penting untuk mengurangi tingkat kemacetan di kota ini. Penertiban yang rencananya akan berlangsung 20 hari kedepan, benar-benar membutuhkan keseriusan dari berbagai pihak terutama pengawasannya pasca penertiban.

“Saat ini, lihat dulu bagaimana 20 hari kedepan, tapi pada hari ke-21 harus ada pengawasan ketat agar pool angkutan, kendaraan roda dan becak bermotor (betor) tidak kembali lagi beroperasi. Kalau pengawasannya lemah dan kemacetan kembali tidak bisa diatasi tim gabungan, bagaimana wajah kota Medan ini?. Jadi tim harus serius menanganinya,” ungkapnya.(adl)

10 Plang Loket Dicabut

MEDAN- Penertiban terminal liar di kawasan Jalan Jamin Ginting, Selasa (22/11), diduga telah bocor. Pasalnya, ketika tim gabungan yang dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Medan Rosmawati dan Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Medan Gunartin Tampubolon melakukan razia, tidak ada armada bus yang ditemukan di loket.

Namun, tim tetap melakukan penertiban dengan menurunkan plang dari masing-masing loket bus yang selama ini telah melanggar izin loket. Sedikitnya, empat loket bus berhasil ditindak diantaranya loket bus BTN, Pas Transport, Karsina Transport dan CV Pulo Samosir.

“Izin loket mereka ada, tapi mereka telah melanggar izin loket karena menjadikan loket sebagai tempat menurunkan dan menaikkan penumpang dan menjadikan loket sebagai pool bus,” kata Rosmawati.

Selain melakukan penertiban di Jalan Jamin Ginting, tim gabungan juga kembali melakukan penyisiran di Jalan Sisingamangaraja. Dalam operasi ini, tim berhasil membongkar enam plang loket usaha angkutan yakni CV Merpati Taxi, KUPJ, CV Mandiri Taxi, Harmoni Transport, Taxi Kita dan Taxi Kita Bersama.

Sementara Kabid Lalulintas Dishub Medan Toga Aruan mengatakan, tim penertiban loket yang menyalahgunakan izin akan ditertibkan bersama Satlantas Medan dan Satpol PP selama 20 hari. “Kita akan terus setiap hari melakukan penertiban. Semalam kita sudah tertibkan loket yang melanggar izin di kawasan SM Raja, hari ini kita lakukan di Jalan Jamin Ginting dan besok akan kita lakukan di Jalan Laksana. Kita ingin mereka melakukan pembenahan sendiri, tidak boleh lagi melakukan pool bus di loketnya. Loket hanya sebagai tempat untuk membeli tiket,” terang Toga.

Dikatakan Toga, penertiban dilakukan tanpa adanya pilih kasih. “Setiap hari kita telah memprogramkan titik mana saja yang akan ditertibkan. Sebenarnya, kita ingin mereka membenahi loketnya sendiri dan jangan menyalahi aturan lagi. Tapi kalau tetap membandel, kita akan kembali menertibkan loket-loket bus yang menjadi pool bus di Jalan SM Raja,” tegas Toga.

Sementara, anggota DPRD Kota Medan meminta Kapolresta dan Wali Kota Medan, dalam menertibkan pool angkutan yang menyalahi aturan harus dibarengi dengan pembenahan Terminal Pinang Baris dan Amplas. Pasalnya, penertiban pool angkutan yang menyalahi aturan ini tidak akan maksimal jika proses pembangunan atau pembenahan Terminal Amplas dan Pinang Baris tidak dilakukan.

“Sebaiknya proses pembangunan atau pembenahan dua terminal resmi dilakukan juga sembari proses penertiban berjalan. Karena apabila tidak, penertiban akan menjadi sia-sia,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum di gedung dewan.

Menurutnya, Pemko Medan harus bisa mempercepat proses pembangunan atau pembenahan Terminal Amplas dan Pinang Baris. Pasalnya, dua terminal itu menjadi penentu dalam mengurangi kemacetan yang disebabkan pool angkutan menyalahi aturan tersebut.

Terminal Amplas dan Pinang Baris, lanjut politisi PKS ini, harus bisa difungsikan sebaik mungkin, sehingga memberikan rasa nyaman dan aman baik kepada perusahaan angkutan maupun konsumen sehingga bersedia masuk ke dua terminal.
“Kalau rasa aman dan nyaman ada di terminal tersebut, tentu perusahaan angkutan dan konsumen tentunya memilih berangkat dan membeli tiket dari terminal, tidak lagi dari pinggir-pinggir jalan seperti sekarang ini,” jelasnya.
Lanjut Muslim, proses penertiban yang diikuti dengan pembangunan dan pembenahan terminal penting untuk mengurangi tingkat kemacetan di kota ini. Penertiban yang rencananya akan berlangsung 20 hari kedepan, benar-benar membutuhkan keseriusan dari berbagai pihak terutama pengawasannya pasca penertiban.

“Saat ini, lihat dulu bagaimana 20 hari kedepan, tapi pada hari ke-21 harus ada pengawasan ketat agar pool angkutan, kendaraan roda dan becak bermotor (betor) tidak kembali lagi beroperasi. Kalau pengawasannya lemah dan kemacetan kembali tidak bisa diatasi tim gabungan, bagaimana wajah kota Medan ini?. Jadi tim harus serius menanganinya,” ungkapnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/