26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Warga Bertahan Sampai Titik Darah Terakhir

Rencana Eksekusi Tanah Jalan Jati

MEDAN- Puluhan Warga Jalan Jati  Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Medan untuk memenuhi undangan. Kehadiran massa di Polresta Medan untuk menyampaikan duduk persoalan sengketa tanah  seluas 70.506,45 meter persegi.

Pertemuan dipimpin Kapolresta Medan Kombes Pol Tagama Sinaga, dihadiri perwakilan Pengandilan Negeri (PN) Medan, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Perwakilan Kelurahan Pulo Brayan, saksi ahli yang juga guru besar hukum pidana USU Prof DR Syarifuddin Kallo dan perwakilan camat Medan Timur. Pertemuan digelar di Aula Rupatama Mapolresta Medan, Selasa (22/11).

Usai pertemuan perwakilan PN Medan yang dihadiri Juru Sita Abdul Rahman mengatakan pertemuan itu mendengar dari pihak warga dan BPN Kota Medan. “Kami hanya perwakilan dari pihak PN Medan, dari pertemuan akan dilaporkan ke atasan,” ungkapnya. “Saya tidak mau banyak komentar dari permasalahan sengeketa tanah ini biar kami buat laporan ke atasan kami ya,” tambahnya sambil berlalu meninggalkan Mapolresta Medan.

Di tempat yang  sama,  Kuasa Hukum warga, Ida Rumindang Radjagukguk SH mengatakan pihaknya sudah melaporkan duduk permasalahan sebenarnya ke Kapolresta Medan, di wilayah yang disengketakan dari 66 kepala rumah tangga. Di wilayah itu ada sebanyak 52 persil tanah memiliki Sertifikat Hak Milik, sedangkan sisanya sebanyak 14 kepala rumah tangga memiliki sertifikat SK Camat.

“PN Medan jangan mengeksekusi dulu karena warga sudah menyampaikan perlawanan. Setelah ada putusan gugatan warga, silahkan PN Medan mengeksekusi,” ucapnya.

Dia berpendapat, bila PN Medan melakukan eksekusi, pasti melanggar hukum. Karena amar putusan nomor: 113/Pdt.G/2006/PN Mdn tertanggal 1 Maret 2007 bersifat kabur (abscuur liber).

“Dalam amar putusan tidak ada diputuskan tentang tanah terperkara berapa luasnya, letaknya di mana, dan tidak disebutkan batas-batas tanahnya dan berbatasan dengan siapa. Eksekusi tidak ada kekuatan eksekutorial, untuk dilaksanakan secara paksa dengan  bantuan alat-alat negara (Polri),” paparnya. Tapi, itu tetap dibantah pihak PN Medan melalalui surat eksekusi yang kembali disampaikan kepada warga. Sesuai rencana, PN Medan akan melakukan eksekusi kembali, Kamis (24/11) medatang sekitar Pukul 09.00 WIB akan melakukan eksekusi.

Namun, rencana itu tetap ditantang warga, seperti disampaikan seorang pemilik tanah yang akan dieksekusi Pendeta Bunsui Tigor STh, didampingi tim penasehat hukum, Suhamzah Ginting SH MH, kepada Sumut Pos usai mengikuti pertemuan dengan Kapolresta, BPN dan tim eksekusi PN Medan, di Polresta Medan.  “Meski PN Medan ngotot untuk melaksanakan eksekusi di tanah kami. Warga tetap mempertahankan meskipun sampai titik darah kami yang terakhir,” katanya.

Dia menambahkan, dirinya selaku pembina Yayasan Pendidikan Pelita Kasih Methodis Mu En itu menceritakan sejak tahun 1989, tanah yang menjadi lahan yayasan itu sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan dengan nomor 391 dan tahun 1996 tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat hak milik nomor 407.  Kabag Ops Kompol Yushfi Nasution  mengatakan pihaknya mendengar duduk pemermaslaha dari warga, BPN kota Medan, perwakilan PN Medan dan Pendapat Ahli Prof.dr.syarifundidin kaluh guru besar dari USU. “Kami sudah mendengarkan dari pihak-pihak terkait dalam permaslahan sengketa tanah ini. Tapi sampai sekarang kami belum mengeluarkan surat untuk pengamanan. Jika PN Medan tetap melakukan eksekusi bisa-bisa  saja,” ungkapnya. (gus)

Rencana Eksekusi Tanah Jalan Jati

MEDAN- Puluhan Warga Jalan Jati  Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Medan untuk memenuhi undangan. Kehadiran massa di Polresta Medan untuk menyampaikan duduk persoalan sengketa tanah  seluas 70.506,45 meter persegi.

Pertemuan dipimpin Kapolresta Medan Kombes Pol Tagama Sinaga, dihadiri perwakilan Pengandilan Negeri (PN) Medan, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Perwakilan Kelurahan Pulo Brayan, saksi ahli yang juga guru besar hukum pidana USU Prof DR Syarifuddin Kallo dan perwakilan camat Medan Timur. Pertemuan digelar di Aula Rupatama Mapolresta Medan, Selasa (22/11).

Usai pertemuan perwakilan PN Medan yang dihadiri Juru Sita Abdul Rahman mengatakan pertemuan itu mendengar dari pihak warga dan BPN Kota Medan. “Kami hanya perwakilan dari pihak PN Medan, dari pertemuan akan dilaporkan ke atasan,” ungkapnya. “Saya tidak mau banyak komentar dari permasalahan sengeketa tanah ini biar kami buat laporan ke atasan kami ya,” tambahnya sambil berlalu meninggalkan Mapolresta Medan.

Di tempat yang  sama,  Kuasa Hukum warga, Ida Rumindang Radjagukguk SH mengatakan pihaknya sudah melaporkan duduk permasalahan sebenarnya ke Kapolresta Medan, di wilayah yang disengketakan dari 66 kepala rumah tangga. Di wilayah itu ada sebanyak 52 persil tanah memiliki Sertifikat Hak Milik, sedangkan sisanya sebanyak 14 kepala rumah tangga memiliki sertifikat SK Camat.

“PN Medan jangan mengeksekusi dulu karena warga sudah menyampaikan perlawanan. Setelah ada putusan gugatan warga, silahkan PN Medan mengeksekusi,” ucapnya.

Dia berpendapat, bila PN Medan melakukan eksekusi, pasti melanggar hukum. Karena amar putusan nomor: 113/Pdt.G/2006/PN Mdn tertanggal 1 Maret 2007 bersifat kabur (abscuur liber).

“Dalam amar putusan tidak ada diputuskan tentang tanah terperkara berapa luasnya, letaknya di mana, dan tidak disebutkan batas-batas tanahnya dan berbatasan dengan siapa. Eksekusi tidak ada kekuatan eksekutorial, untuk dilaksanakan secara paksa dengan  bantuan alat-alat negara (Polri),” paparnya. Tapi, itu tetap dibantah pihak PN Medan melalalui surat eksekusi yang kembali disampaikan kepada warga. Sesuai rencana, PN Medan akan melakukan eksekusi kembali, Kamis (24/11) medatang sekitar Pukul 09.00 WIB akan melakukan eksekusi.

Namun, rencana itu tetap ditantang warga, seperti disampaikan seorang pemilik tanah yang akan dieksekusi Pendeta Bunsui Tigor STh, didampingi tim penasehat hukum, Suhamzah Ginting SH MH, kepada Sumut Pos usai mengikuti pertemuan dengan Kapolresta, BPN dan tim eksekusi PN Medan, di Polresta Medan.  “Meski PN Medan ngotot untuk melaksanakan eksekusi di tanah kami. Warga tetap mempertahankan meskipun sampai titik darah kami yang terakhir,” katanya.

Dia menambahkan, dirinya selaku pembina Yayasan Pendidikan Pelita Kasih Methodis Mu En itu menceritakan sejak tahun 1989, tanah yang menjadi lahan yayasan itu sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan dengan nomor 391 dan tahun 1996 tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat hak milik nomor 407.  Kabag Ops Kompol Yushfi Nasution  mengatakan pihaknya mendengar duduk pemermaslaha dari warga, BPN kota Medan, perwakilan PN Medan dan Pendapat Ahli Prof.dr.syarifundidin kaluh guru besar dari USU. “Kami sudah mendengarkan dari pihak-pihak terkait dalam permaslahan sengketa tanah ini. Tapi sampai sekarang kami belum mengeluarkan surat untuk pengamanan. Jika PN Medan tetap melakukan eksekusi bisa-bisa  saja,” ungkapnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/