Sementara itu, dari hasil pantauan di lapangan, terlihat Ketua Majelis Hakim Rosmina Br Simbolon SH menutup sidang lapangan usai melakukan pemeriksaan objek perkara tanah seluas +/- 85.275 M2 di Jalan Jawa Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur. Selanjutnya, sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (24/11).
“Sidang akan kita lanjutkan, Selasa (24/11) di Pengadilan Negeri Medan untuk pemeriksaan saksi penggugat dan saksi tergugat,” ucapnya sambil meninggalkan lokasi. (ris)