25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dishub Siapkan Rekayasa Lalin terkait Underpass Katamso

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, diperlukan rekayasa lalu lintas untuk pembangunan Underpass Katamso. Pun demikian, pihaknya mengakui, sejauh ini koordinasi itu baru disampaikan secara lisan kepada Satlantas Polrestabes Medan.

“Konsepnya untuk rekayasa itu sudah disiapkan. Tapi nanti kami koordinasi lagi dengan Satlantas. Baru setelah itu dibahas bersama dengan Balai Jalan. Kemudian selanjutnya dilaporkan ke Pak Wakil Wali Kota,” tutur Renward, Selasa (22/11).

Mengenai rencana adanya rekayasa lalu lintas itu, pihaknya akan melakukan penutupan jalan di area sekitar pembangunan Simpang Katamso-Delitua. Renward mengaku, ada beberapa ruas yang akan ditutup. “Rencana sekalian groundbreaking juga. Ini yang sedang disusun dan koordinasikan juga. Kalau penutupan jalan kemungkinan ada. Tapi nanti biar Balai Jalan saja yang publish ke media, jangan saya. Karena itu kan pekerjaan mereka. Dalam waktu dekat ini, setelah dilaporkan ke Pak Wakil akan dipublis ke media dari Balai Jalan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Asisten Manager UPT Medan Kantor Unit Pelayanan Transmisi PLN Medan Nelson, yang dikonfirmasi, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan. Namun perlu mendatangkan ahli lagi dari pabrikan kabel yang tertanam di bawah tanah terdampak Underpass Katamso itu.

“Itu kabel panjangnya 2.500 meter. Kami belum tahu kabel existing ini. Ahlinya harus didatangkan dari pabrikan. Makanya perlu digali di sana, untuk mengetahui kabelnya. Baru dipanggil ahlinya. Apakah masih bisa dipakai kabel itu jika dipindahkan jalurnya. Mudah-mudahan juga masih bisa dipakai agar tidak perlu lagi anggaran untuk kabel baru,” katanya.

Namun jika kabel itu ternyata perlu diganti, maka pihaknya harus melakukan pengadaan baru. Nelson mengatku, perlu mengetahui dengan pasti lokasi mana yang kena dampak pembangunan dan kabelnya bisa dipindah ke jalur mana yang sudah dibebaskan lahannya.

Hal berbeda disampaikan Asisten Manager Distribusi PLN Medan Deny. Menurutnya, ada perbedaan aturan dalam relokasi ini, karena sesuai UU No 30/2009, tentang Ketenagalistrikan, yang biaya memindahkan jalur itu akan dibebankan kepada pemohon. “Kami ada perbedaan UU. Dalam UU kami, menyebutkan begitu, pemohon yang mengajukan permohonan yang dibebankan biaya relokasi, dalam hal ini Balai Jalan. Sementara Balai Jalan juga punya UU tentang Pekerjaan Umum. Masalah ini belum ada titik temu. Jika pun masuk dalam anggaran PLN, itu butuh ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” bebernya.

Ia menegaskan, jika pun itu masuk ke beban anggaran PLN, tidak bisa dilakukan tahun ini. Karena perlu waktu usulan anggaran lagi, baru bisa dilaksanakan pekerjaannya. “Jarak aman hingga ROW jaringan itu, diatur semuanya dalam UU, termasuk soal masalah ini. Ini juga yang masih belum ada titik temu dengan Balai Jalan. Tapi coba nanti kami sinkronkan lagi dengan Balai Jalan, seperti apa solusinya,” pungkas Deny. (prn/saz)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, diperlukan rekayasa lalu lintas untuk pembangunan Underpass Katamso. Pun demikian, pihaknya mengakui, sejauh ini koordinasi itu baru disampaikan secara lisan kepada Satlantas Polrestabes Medan.

“Konsepnya untuk rekayasa itu sudah disiapkan. Tapi nanti kami koordinasi lagi dengan Satlantas. Baru setelah itu dibahas bersama dengan Balai Jalan. Kemudian selanjutnya dilaporkan ke Pak Wakil Wali Kota,” tutur Renward, Selasa (22/11).

Mengenai rencana adanya rekayasa lalu lintas itu, pihaknya akan melakukan penutupan jalan di area sekitar pembangunan Simpang Katamso-Delitua. Renward mengaku, ada beberapa ruas yang akan ditutup. “Rencana sekalian groundbreaking juga. Ini yang sedang disusun dan koordinasikan juga. Kalau penutupan jalan kemungkinan ada. Tapi nanti biar Balai Jalan saja yang publish ke media, jangan saya. Karena itu kan pekerjaan mereka. Dalam waktu dekat ini, setelah dilaporkan ke Pak Wakil akan dipublis ke media dari Balai Jalan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Asisten Manager UPT Medan Kantor Unit Pelayanan Transmisi PLN Medan Nelson, yang dikonfirmasi, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan. Namun perlu mendatangkan ahli lagi dari pabrikan kabel yang tertanam di bawah tanah terdampak Underpass Katamso itu.

“Itu kabel panjangnya 2.500 meter. Kami belum tahu kabel existing ini. Ahlinya harus didatangkan dari pabrikan. Makanya perlu digali di sana, untuk mengetahui kabelnya. Baru dipanggil ahlinya. Apakah masih bisa dipakai kabel itu jika dipindahkan jalurnya. Mudah-mudahan juga masih bisa dipakai agar tidak perlu lagi anggaran untuk kabel baru,” katanya.

Namun jika kabel itu ternyata perlu diganti, maka pihaknya harus melakukan pengadaan baru. Nelson mengatku, perlu mengetahui dengan pasti lokasi mana yang kena dampak pembangunan dan kabelnya bisa dipindah ke jalur mana yang sudah dibebaskan lahannya.

Hal berbeda disampaikan Asisten Manager Distribusi PLN Medan Deny. Menurutnya, ada perbedaan aturan dalam relokasi ini, karena sesuai UU No 30/2009, tentang Ketenagalistrikan, yang biaya memindahkan jalur itu akan dibebankan kepada pemohon. “Kami ada perbedaan UU. Dalam UU kami, menyebutkan begitu, pemohon yang mengajukan permohonan yang dibebankan biaya relokasi, dalam hal ini Balai Jalan. Sementara Balai Jalan juga punya UU tentang Pekerjaan Umum. Masalah ini belum ada titik temu. Jika pun masuk dalam anggaran PLN, itu butuh ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” bebernya.

Ia menegaskan, jika pun itu masuk ke beban anggaran PLN, tidak bisa dilakukan tahun ini. Karena perlu waktu usulan anggaran lagi, baru bisa dilaksanakan pekerjaannya. “Jarak aman hingga ROW jaringan itu, diatur semuanya dalam UU, termasuk soal masalah ini. Ini juga yang masih belum ada titik temu dengan Balai Jalan. Tapi coba nanti kami sinkronkan lagi dengan Balai Jalan, seperti apa solusinya,” pungkas Deny. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/