31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ternyata Klakson Telolet Langgar Aturan

Anak-anak meminta pengendara bus membunyikan klakson dengan membawa tulisan "Om Telolet Om".
Anak-anak meminta pengendara bus membunyikan klakson dengan membawa tulisan “Om Telolet Om”.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Fenomena klakson telolet yang mewabah di Indonesia hingga dunia, ternyata secara aturan dilarang. Klakson yang kebanyakan digunakan oleh bus ini, ternyata dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Secara aturan hukum formal dan UU yang berlaku. Tidak ada ketentuan atau satu pasal pun yang mengatur soal itu. Karena itu kategorinya sebagai aturan tambahan yang dibuat untuk pelarangan,” kata Sekretaris Dishub Provinsi Sumut Darwin Purba, Kamis (22/12).

Darwin mengatakan sama halnya dengan aturan penggunaan ponsel selama berkendara. Larangan itu masuk dalam ketentuan tambahan dari aturan UU yang berlaku soal lalu lintas.”Penggunaan ponsel itu kan berbahaya karena dinilai mengganggu konsentrasi pengendara dan berbahaya bagi pengendara lain. Karena itu menjadikannya sebagai aturan tambahan dari ketentuan yang berlaku yang sudah ada. Penindakan itu dilakukan oleh kepolisian karena memiliki hak diskresi,” ujarnya.

Darwin menjelaskan sama dengan penggunaan klakson besar seperti telolet. Klakson itu sebenarnya dilarang, karena modifikasi di luar standar yang ditetapkan. Apalagi, modifikasi mesin juga harus merubah izin yang berlaku pada sebuah bus atau kendaraan.

Menurutnya pemerintah berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diperkenankan untuk memodifikasi berat dan daya angkut kendaraan, sedangkan klakson tidak diatur modifikasi nada bunyinya, hanya diatur besaran suaranya tidak melebihi 83-118 desibel.

Darwin mengakui adanya aturan itu. Karena memang jika dilihat secara keseluruhan klakson bersuara besar itu akan mengganggu dan berbahaya bagi pengendara lain. Klakson telolet sendiri, menurut dia, lebih dari 118 desibel.

Dia meminta kepada bus agar tidak menggunakan klakson telolet. Karena secara modifikasi juga sudah menyalahi, apalagi suara klakson yang besar berbahaya bagi pengendara di jalanan.

“Kita imbau kepada bus dan sopir tidak menggunakan klakson telolet itu. Gunakan klakson standar bawaan dari pabrikan kendaraan itu saja. Nanti coba kita koordinasikan dengan Dishub Kabupaten/Kota untuk memantau penggunaan klakson ini di lapangan bersama polisi,” jelasnya.

Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengaku baru mengetahui klakson itu heboh di media sosial tadi pagi. Sebenarnya, fenomena klakson telolet itu menurutnya sudah lama ada di Medan.”Di Medan kan itu sudah banyak. Sekarang saja saya lihat baru heboh di media sosial. Secara aturan, coba nanti kita lihat apakah memang melanggar atau tidak. Kalau perlu nanti kita cek di lapangan. Saya sendiri juga baru tahu itu heboh saat ini. Coba tanyakan ke Dishub Sumut, karena untuk bus itu mereka yang mengawasi,” tegasnya. (prn/ila)

 

Anak-anak meminta pengendara bus membunyikan klakson dengan membawa tulisan "Om Telolet Om".
Anak-anak meminta pengendara bus membunyikan klakson dengan membawa tulisan “Om Telolet Om”.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Fenomena klakson telolet yang mewabah di Indonesia hingga dunia, ternyata secara aturan dilarang. Klakson yang kebanyakan digunakan oleh bus ini, ternyata dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Secara aturan hukum formal dan UU yang berlaku. Tidak ada ketentuan atau satu pasal pun yang mengatur soal itu. Karena itu kategorinya sebagai aturan tambahan yang dibuat untuk pelarangan,” kata Sekretaris Dishub Provinsi Sumut Darwin Purba, Kamis (22/12).

Darwin mengatakan sama halnya dengan aturan penggunaan ponsel selama berkendara. Larangan itu masuk dalam ketentuan tambahan dari aturan UU yang berlaku soal lalu lintas.”Penggunaan ponsel itu kan berbahaya karena dinilai mengganggu konsentrasi pengendara dan berbahaya bagi pengendara lain. Karena itu menjadikannya sebagai aturan tambahan dari ketentuan yang berlaku yang sudah ada. Penindakan itu dilakukan oleh kepolisian karena memiliki hak diskresi,” ujarnya.

Darwin menjelaskan sama dengan penggunaan klakson besar seperti telolet. Klakson itu sebenarnya dilarang, karena modifikasi di luar standar yang ditetapkan. Apalagi, modifikasi mesin juga harus merubah izin yang berlaku pada sebuah bus atau kendaraan.

Menurutnya pemerintah berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diperkenankan untuk memodifikasi berat dan daya angkut kendaraan, sedangkan klakson tidak diatur modifikasi nada bunyinya, hanya diatur besaran suaranya tidak melebihi 83-118 desibel.

Darwin mengakui adanya aturan itu. Karena memang jika dilihat secara keseluruhan klakson bersuara besar itu akan mengganggu dan berbahaya bagi pengendara lain. Klakson telolet sendiri, menurut dia, lebih dari 118 desibel.

Dia meminta kepada bus agar tidak menggunakan klakson telolet. Karena secara modifikasi juga sudah menyalahi, apalagi suara klakson yang besar berbahaya bagi pengendara di jalanan.

“Kita imbau kepada bus dan sopir tidak menggunakan klakson telolet itu. Gunakan klakson standar bawaan dari pabrikan kendaraan itu saja. Nanti coba kita koordinasikan dengan Dishub Kabupaten/Kota untuk memantau penggunaan klakson ini di lapangan bersama polisi,” jelasnya.

Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengaku baru mengetahui klakson itu heboh di media sosial tadi pagi. Sebenarnya, fenomena klakson telolet itu menurutnya sudah lama ada di Medan.”Di Medan kan itu sudah banyak. Sekarang saja saya lihat baru heboh di media sosial. Secara aturan, coba nanti kita lihat apakah memang melanggar atau tidak. Kalau perlu nanti kita cek di lapangan. Saya sendiri juga baru tahu itu heboh saat ini. Coba tanyakan ke Dishub Sumut, karena untuk bus itu mereka yang mengawasi,” tegasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/