MEDAN, sumutpos.co— Komitmen tegas dalam memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali dibuktikan oleh Universitas Sumatera Utara (USU). Manajemen kampus negeri tertua di Sumatera Utara tersebut resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa berinisial CHS.
Mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) tersebut dipecat dari kampus setelah dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan serangkaian aksi kekerasan seksual berulang berdasarkan hasil investigasi mendalam Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU. Pengumuman sanksi pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, dalam konferensi pers resmi di Kampus USU, Medan, Senin (3/8/2026).
Meutia mengungkapkan, keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat. “Melalui keputusan rektor tersebut, Kampus USU secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (drop out) terhadap saudara CHS,” tegas Meutia di hadapan awak media, Senin (3/8/2026).
Dengan diterbitkannya SK Rektor tersebut, status kemahasiswaan CHS dipastikan gugur seketika. CHS tidak lagi berhak mengatasnamakan civitas akademika USU serta kehilangan seluruh hak maupun kewajiban akademik dan nonakademik di lingkungan kampus.
Langkah tegas pemecatan ini diambil setelah Satgas PPK USU menghimpun berbagai alat bukti digital, dokumen pendukung, serta memeriksa saksi dan keterangan dari para pihak. Dari hasil analisis komprehensif, tim penyidik Satgas PPK menemukan rentetan aksi pelanggaran berat yang dilakukan CHS secara sistematis.
Perbuatan culas yang terbukti dilakukan CHS di antaranya menyampaikan ujaran diskriminatif dan melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, maupun gender korban. Ia juga terbukti kerap melayangkan rayuan bernuansa seksual, hingga nekat mengirimkan konten-konten pornografi tanpa persetujuan (consent) korban.
Tak berhenti di situ, pelanggaran CHS berlanjut ke tahap yang lebih memprihatinkan, yakni membujuk dan menawarkan aktivitas seksual, melakukan kontak fisik bernuansa seksual secara paksa, hingga melakukan pemaksaan kegiatan atau transaksi seksual kepada korban.
“Aksi tersebut dilakukan pelaku dalam cakupan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, baik yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan kampus,” papar Meutia.
Salah satu poin paling krusial yang memberatkan posisi CHS hingga berujung sanksi maksimal adalah ditemukannya pola kejahatan yang tidak hanya menyasar satu orang. Tim investigasi Satgas PPK mendapati bukti bahwa CHS telah melancarkan aksinya secara berulang kepada lebih dari satu korban.
Perlakuan fisik dan psikologis secara berlapis ini dinilai telah merusak ruang aman dan menciptakan ketakutan di kalangan warga kampus. “Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban. Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan sangat berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual yang berdampak serius pada hilangnya rasa aman warga kampus,” tambah Meutia.
Manajemen USU menegaskan, penjatuhan sanksi DO ini merupakan bentuk komitmen tanpa kompromi untuk menjaga marwah institusi. Kampus berkomitmen penuh memberikan perlindungan holistik kepada para korban sekaligus mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, bermartabat, inklusif, dan bersih dari segala bentuk kekerasan seksual. (adz)

