Menurut Nurfallah, Diana ditangkap di Cimahi, Jawa Barat pada 13 Januari 2017 lalu. Usai melancarkan aksinya, Diana kabur ke Cimahi dengan jalur darat.
Ditambahkannya, keempat pelaku yang masih buron ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya berinisial, ER, BO, RS dan AN.
“Mereka (para pelaku) menyusun siasat untuk menculik korban, setelah korban pulang kerja. Waktu itu, para pelaku pura-pura menuduh korban menunggak angsuran keretanya. Habis itu, korban diculik dan dibawa sampai ke Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, disekap selama 3 hari,” paparnya.
Beruntung, saat korban disekap dapat melarikan diri dan sempat dirawat di rumah sakit. Setelah itu, orangtua korban, Rakino mengadukan kasus itu ke Polda Sumut dengan nomor laporan polisi: LP/1624/XII/2016/SPKT I, tanggal 13 Desember 2016.
Sementara, Kasudbit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu menambahkan kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 2 subsidair Pasal 354 ayat 1 subsidair Pasal 353 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 328 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, M Ridwan nyaris kehilangan mata. Itu merupakan buntut dari niatnya untuk menolong Reni yang sudah masuk dalam perangkap cinta sesame jenis Diana.
Alhasil, Ridwan diculik, disekap dan dirampok. Dirinya disekap di Kabupaten Langkat selama 3 hari hingga akhirnya berhasil melarikan diri.(ted/ala)